Tag: Video Viral

  • Link Video Masih Beredar! Ancaman Pidana untuk Pembuatan dan Penyebar Video pada Kasus Audrey Davis Full

    Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat akan ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran full video syur. Pesan ini disampaikan setelah munculnya kasus viral video syur yang melibatkan Audrey Davis, putri dari musisi ternama, David Bayu alias David Naif.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan pentingnya berhati-hati dalam mendokumentasikan konten pribadi. “Hati-hati mendokumentasikan foto-foto atau video-video pribadi. Apabila mendokumentasikan, menyimpan, mengoleksi, atau memproduksi dokumen pribadi bermuatan melanggar hukum dengan sengaja, ini dapat dipidana,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (9/8).

    Baca Juga: Kasus Video Syur Audrey Davis: Fakta Baru dan Pengakuan Pemeran Wanita

    Status Hukum Audrey Davis

    Meski demikian, Ade Ary belum bisa memastikan apakah Audrey akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

    “Pembuat foto atau video atau dokumen elektronik bermuatan melanggar UUD dapat dipidana, dan tentunya ada penyebaran. Penyebarnya juga dipidana,” jelasnya.

    Sebelumnya, Audrey Davis telah mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video Audrey Davis full yang beredar di media sosial. Pengakuan tersebut diberikan Audrey saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/8).

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa Audrey dicecar dengan 27 pertanyaan selama pemeriksaan. “Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” ujar Ade Safri.

    Ade Safri menambahkan bahwa Audrey memberikan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Pemeriksaan lanjutan terhadap Audrey dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Agustus 2024, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Audrey, Sandy Arifin, memastikan kliennya siap menjalani pemeriksaan, meski tidak menjelaskan kondisi kesehatannya.

    Dua Tersangka Penyebar Video Ditangkap

    Dalam perkembangan lain, polisi telah menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai penyebar video Audrey Davis dengan durasi 1 menit 36 detik full tersebut. Keduanya adalah MRS (22), warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, dan JE (35), warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan jejak digital penyebaran link video Audrey Davis di ponsel milik kedua tersangka.

    “Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri pada Rabu, 31 Juli 2024.

    Penyidik juga telah mengajukan enam pertanyaan kepada Audrey dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa, 6 Agustus 2024. Namun, pemeriksaan dihentikan lebih awal karena kondisi kesehatan Audrey yang tidak memungkinkan. “Dikarenakan kondisi kesehatan saksi AD tidak memungkinkan untuk dilanjutkan pemeriksaan pada hari ini, maka pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ditutup atau selesai pada pukul 17.10 WIB,” jelas Ade Safri.

    Pemeriksaan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 7 Agustus 2024, pukul 13.00 WIB, dengan status Audrey masih sebagai saksi dalam kasus ini.

    Baca Juga: Ekslusif! Video Audrey Davis Putri Menjadi Incaran Lewat TeraBox Maupun X Twitter

    Link Video Masih Beredar! Ancaman Pidana untuk Pembuatan dan Penyebar Video pada Kasus Audrey Davis Full
    Pencarian Link video Audrey Davis full

    Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kembali menegaskan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengelola konten pribadi dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Polisi akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video asusila ini.

    Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih sadar hukum dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

  • Ekslusif! Video Audrey Davis Putri Menjadi Incaran Lewat TeraBox Maupun X Twitter

    Sebuah video berdurasi 1 menit 36 detik yang mencengangkan dari Audrey Davis telah menghebohkan dunia maya. Tersebar link video Audrey di berbagai platform seperti Twitter, Telegram, TeraBox dan media sosial lainnya, video ini juga telah menjadi incaran di situs berbagi Yandex Ru. Kata kunci pencarian “link video Audrey 1 Menit” tetap berada di puncak daftar pencarian.

    Video ini menjadi viral setelah potongan rekaman menampilkan Audrey dari anak David Naif tersebar luas melalui grup-grup WhatsApp. Video tersebut berdurasi singkat, hanya 1 menit 36 detik, tetapi isinya sangat kontroversial. Bahkan, beberapa adegan dalam video tersebut melibatkan perilaku yang tidak pantas.

    “Itu video yang sangat banyak beredar. Ada adegan individu dan adegan berdua. Awalnya, video ini mulai menyebar di grup-grup WhatsApp, dan kemudian menyebar ke twitter X,” sampai pada tempat penyimpanan file Terabox.

    Audrey Davis

    Polisi Telah mengetahui sosok pria yang menjadi pemeran pria. Polisi sudah tahu identitasnya.

    Ade Safri tidak membeberkan secara rinci bukti baru tersebut. Dia beralasan, hal itu masih perlu didalami oleh penyidik. Namun, dia berjanji akan menyampaikan perkembangan penyidikan ke publik.

    Video syur audrey davis putri twitter X maupun link Terabox dapat dijumpai pada platform tersebut. Simak lebih lanjut perkembangan kasus video Audrey davis disini.

  • Video Viral Audrey Davis 1 Menit 36 Detik Banyak Yang Unduh [Cek Disini]

    Video viral dengan pemeran wanita adalah Audrey Davis anak dari David Bayu atau yang dikenal dengan nama David Naif tengah viral di media sosial.

    Video viral yang bertebaran di media sosial dengan durasi 1 menit 36 detik ini diperankan oleh Audrey Davis.

    Dalam video viral yang beredar, terlihat seorang wanita “Audrey Davis” yang sedang melakukan tindakan kontroversial.

    Wajah sang wanita terlihat begitu kentara, sementara sang pemeran pria yang melakukan aksi nya itu merekam perilaku keduanya.

    Adanya video viral Audrey Davis itu lantas menjadi perbincangan di media sosial, terutama di X.

    Baca Juga: Kasus Video viral Audrey Davis: Fakta Baru dan Pengakuan Pemeran Wanita

    Netizen yang masih penasaran dengan video Audrey Davis berusaha mencari link tautan untuk mengunduhnya. Namun, kami sangat menyarankan agar tidak melakukannya. Tidak hanya karena tindakan tersebut tidak bermoral, tetapi juga karena tautan yang beredar dapat menjadi “jebakan Betman,” yang berpotensi mengandung phising dan mengandung virus atau perangkat berbahaya.

    Ketika link video Audrey Davis Anda dapatkan, tautan yang mengarah ke video viral Audrey Davis 1 Menit 36 Detik, sangat penting untuk berhati-hati dan tidak mengklik tautan tersebut dengan gegabah. Ini karena tautan yang beredar di media sosial dapat mengandung perangkat berbahaya yang dapat merusak perangkat Anda, termasuk ponsel, laptop, komputer, atau tablet.

  • Kasus Video Syur Audrey Davis: Fakta Baru dan Pengakuan Pemeran Wanita

    Kasus video syur yang melibatkan Audrey Davis, putri dari musisi terkenal Indonesia David Bayu alias David Naif, terus menarik perhatian publik. Dalam perkembangan terbaru, Audrey mengakui bahwa dirinya adalah wanita dalam video viral tersebut. Pengakuan ini menambah dimensi baru dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

    Pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, memberikan keterangan resmi kepada wartawan mengenai status kasus ini. “Dari keterangan saksi AD, penyidik memperoleh beberapa informasi baru yang akan didalami lebih lanjut dalam penyidikan kasus ini,” ujarnya. Kombes Ade Safri juga mengungkapkan bahwa Audrey telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut.

    Meskipun demikian, pihak kepolisian belum dapat memerinci lebih jauh mengenai bukti baru tersebut. “Kami akan memberikan update perkembangan kasus ini. Saat pemeriksaan saksi AD, dia juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik yang akan dianalisis terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas Kombes Ade Safri.

    Pengakuan Audrey Davis dan Penyelidikan Lanjutan

    Audrey Davis, dengan didampingi pengacaranya Sandi Arifin dan ayahnya David Bayu, menghadiri pemeriksaan lanjutan di Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sebelumnya, Audrey tiba di lokasi pukul 13.45 WIB.

    Dalam pemeriksaan tersebut, Audrey menerima 27 pertanyaan dari penyidik terkait dugaan tindak pidana dalam kasus video syur. “Saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” ungkap Kombes Ade Safri. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, termasuk penangkapan dua orang tersangka yang diduga bertindak sebagai penyebar video tersebut.

    Penetapan Tersangka dan Upaya Hukum

    Pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni MRS (22) dan JE (35), yang diduga berperan dalam penyebaran video syur tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.

    Dalam kasus ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pemeran pria dalam video tersebut merupakan penyebar pertama atau bukan. Kombes Ade Safri menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Nanti kami akan memberikan update. Penyelidikan sedang kami lakukan,” tegasnya.

    Baca Juga: Pemeriksaan Audrey Davis Terkait Dugaan Video Syur: Pengacara Ungkap Kondisi Terkini

    Dukungan Keluarga dan Pendapat Publik

    Kasus Video Syur Audrey Davis: Fakta Baru dan Pengakuan Pemeran Wanita
    Audrey davis dan David Bayu setelah pemeriksaan

    Di tengah sorotan media, dukungan dari keluarga menjadi sumber kekuatan bagi Audrey Davis. David Bayu, ayah Audrey, menegaskan dukungannya terhadap putrinya. “Selalu support untuk anak. Intinya selalu support untuk anak. Mohon doanya,” ujar David kepada wartawan.

    Kasus ini juga menimbulkan diskusi publik mengenai dampak dan konsekuensi penyebaran konten sensitif di era digital. Banyak pihak menyerukan pentingnya kesadaran akan privasi dan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab.

    Penyelidikan kasus video syur ini masih berlangsung, dan pihak kepolisian terus bekerja untuk mengungkap kebenaran serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan. Kombes Ade Safri menutup pernyataannya dengan janji untuk memberikan informasi terkini kepada publik seiring perkembangan kasus ini.

  • Pemeriksaan Audrey Davis Terkait Dugaan Video Syur: Pengacara Ungkap Kondisi Terkini

    Pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu atau yang lebih dikenal dengan nama David “Naif”, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatannya dalam video syur yang tengah menjadi sorotan publik. Pengacara Audrey, Sandi Arifin, memberikan klarifikasi mengenai status hukum kliennya serta kondisi terkini yang dialaminya.

    Status Audrey Masih Sebagai Saksi

    Sandi Arifin menegaskan bahwa saat ini Audrey Davis berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Untuk statusnya saat ini masih saksi, tetapi yang jelas bisa dipertanyakan kepada penyidik kepolisian ya,” ujar Sandi Arifin ketika ditemui di Polda Metro Jaya. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya baru saja menerima surat kuasa dari David “Naif” untuk mewakili putrinya dalam kasus ini. “Karena kita baru mendapatkan surat kuasa dan juga pemeriksaan belum masuk ke materi lebih lanjut. Jadi kami minta waktu untuk mempelajari, mungkin besok bisa lebih detail kita sampaikan,” tambahnya.

    Kondisi Audrey Masih Tertekan

    Sandi Arifin mengungkapkan bahwa Audrey mengalami kondisi syok akibat situasi yang dihadapinya saat ini. Ia mengapresiasi pihak kepolisian yang memahami kondisi psikologis Audrey yang masih membutuhkan waktu untuk menenangkan diri sebelum memberikan keterangan lebih lanjut. “Mungkin masih syok dan juga masih butuh waktu untuk memberikan keterangan,” kata Sandi. “Kami meminta secara resmi tadi untuk menunda atau pun meminta pemeriksaan menjadi besok siang karena klien kami juga kondisinya masih belum fit dan masih belum siap,” jelasnya lebih lanjut.

    Sayangnya, Sandi Arifin belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai dugaan video syur tersebut. “Nanti, ya. Mungkin karena kita juga baru beberapa pertanyaan dan kita minta ditunda pemeriksaan lebih lanjut, karena alasan kesehatan klien kami. Mungkin baru besok kita jelaskan,” tandasnya.

    Pemeriksaan Singkat Karena Kondisi Kesehatan

    Pemeriksaan terhadap Audrey Davis di Polda Metro Jaya tidak berlangsung lama. Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pemeriksaan dimulai sekitar pukul 16.30 WIB dan berakhir pukul 17.10 WIB dengan total enam pertanyaan yang diajukan kepada Audrey. “Dikarenakan kondisi kesehatan saksi AD tidak memungkinkan untuk dilanjutkan pemeriksaan pada hari ini, maka pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ditutup atau selesai pada pukul 17.10 WIB,” tutur Kombes Ade Safri.

    Hingga kini, belum ada kepastian mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Audrey. Pihak kepolisian masih mempertimbangkan kondisi kesehatan Audrey sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

    Penangkapan Pelaku Penyebar Video

    Sementara itu, pihak kepolisian telah berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyebaran video asusila yang diduga diperankan oleh Audrey. Kedua pelaku tersebut berinisial MRS (22) dan JE (35). Penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/B/3944/VII/2024 tertanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024 tertanggal 29 Juli 2024.

    Tersangka JE diketahui sebagai pemilik akun X (Twitter) dengan username @HwanDongZhou yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut. Sementara itu, MRS mengaku sebagai admin serta pengelola channel Telegram yang digunakan untuk mendistribusikan konten video asusila. “Tersangka mengiklankan konten video pornografi, salah satunya video yang diduga melibatkan anak seorang musisi, melalui channel Telegram milik tersangka,” ungkap pihak kepolisian.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.