Tag: UMP 2025

  • Menaker Targetkan Aturan Teknis Upah Minimum Rampung Sebelum 4 Desember 2024

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan selesai sebelum Rabu (4/12/2024). Aturan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung kebijakan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen, yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024).

    “Detailnya nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Kami berusaha agar bisa selesai sebelum Rabu, meskipun ini masih target ya,” ungkap Yassierli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Peran Dewan Pengupahan dalam Upah Sektoral

    Selain pengaturan UMN, Yassierli menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Hal ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan arahan Presiden Prabowo.

    “Upah sektoral akan ditentukan di tingkat daerah oleh Dewan Pengupahan, sesuai amanah MK. Semua pihak sudah sepakat akan hal ini,” ujar Yassierli.

    Dukungan Semua Pihak untuk Implementasi

    Dalam penyusunan Permenaker, Yassierli meminta dukungan dari semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha, untuk memastikan aturan ini dapat diterapkan dengan baik. “Kami membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak agar aturan yang dibuat benar-benar memenuhi kebutuhan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan usaha,” tambahnya.

    Kenaikan 6,5 Persen: Hasil Dialog yang Komprehensif

    Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen diputuskan berdasarkan diskusi panjang antara pemerintah, perwakilan buruh, dan pengusaha. Yassierli menekankan bahwa keputusan ini bukan hanya mengakomodasi aspirasi buruh, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dunia usaha. Sebelumnya, beberapa serikat buruh sempat mengajukan usulan kenaikan hingga 20 persen dengan alasan tekanan inflasi dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Dampak Positif dan Harapan

    Langkah pemerintah menaikkan UMN diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang menantang. Namun, penting untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha, agar kebijakan ini memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian nasional.

    Dengan selesainya Permenaker yang menjadi pedoman teknis, implementasi kenaikan upah minimum dapat segera dilakukan. Semua pihak diharapkan terus mendukung proses ini untuk menciptakan kondisi kerja yang lebih baik dan harmonis.

  • UMP 2025 Naik 6,5%: Ini Daftar Provinsi dengan UMP tertinggi

    Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%, lebih tinggi dari rekomendasi awal Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6%. Keputusan ini diambil setelah diskusi dengan serikat buruh, menekankan pentingnya daya beli pekerja lajang dan standar hidup layak.

    UMP sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah, sementara aturan rinci akan diatur dalam Permenaker. DKI Jakarta diproyeksikan memiliki UMP tertinggi di 2025, mencapai Rp5,39 juta, disusul Papua dan Kepulauan Bangka Belitung.

    10 Provinsi UMP Tertinggi 2025:

    • DKI Jakarta: Rp5,396 juta
    • Papua: Rp4,285 juta
    • Kepulauan Bangka Belitung: Rp3,876 juta
    • Sulawesi Utara: Rp3,775 juta
    • Aceh: Rp3,685 juta
    • Sumatra Selatan: Rp3,681 juta
    • Sulawesi Selatan: Rp3,657 juta
    • Kepulauan Riau: Rp3,623 juta
    • Kalimantan Utara: Rp3,580 juta
    • Kalimantan Timur: Rp3,579 juta

    Keputusan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menstabilkan ekonomi.