Tag: UMP

  • Pemerintah Pastikan Penetapan Kenaikan UMR Sebelum 25 Desember 2024

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2025 akan dilakukan sebelum tanggal 25 Desember 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman kenaikan Upah Minimum (UM) nasional sebesar 6,5% yang disampaikan pada hari yang sama.

    Langkah Strategis dalam Penetapan UMR

    Yassierli menyebutkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun timeline pengupahan untuk 2025. Dalam rencana tersebut, pengumuman upah minimum di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga sektor tertentu (Upah Minimum Sektoral/UMS) direncanakan berlangsung pada akhir tahun.

    “Prosesnya diawali dengan penetapan UMP oleh gubernur, diikuti dengan UMK dan UMS. Target kami adalah menyelesaikan seluruhnya sebelum 25 Desember,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (29/11/2024).

    Baca Juga: Menaker Targetkan Aturan Teknis Upah Minimum Rampung Sebelum 4 Desember 2024

    Sinergi Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

    Dalam pelaksanaannya, Yassierli berharap pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat bersinergi untuk mempercepat proses penetapan besaran UMR. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan ini dipahami secara luas.

    “Kondisi saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap pemerintah daerah dapat berkolaborasi dengan baik untuk mempercepat proses dan melakukan sosialisasi yang efektif,” tambahnya.

    Komitmen Pemerintah terhadap Buruh dan Pengusaha

    Kenaikan UM sebesar 6,5% menjadi langkah penting dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari dialog intensif dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi buruh. Awalnya, pemerintah mengusulkan kenaikan sebesar 6%, namun setelah diskusi, diputuskan untuk menaikkannya menjadi 6,5%.

    “Kami mendengar aspirasi dari berbagai pihak, termasuk buruh. Pemerintah mengambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%,” jelas Presiden Prabowo saat memberikan keterangan di Jakarta.

    Harapan untuk Semua Pihak

    Menanggapi apakah kenaikan 6,5% sudah sesuai dengan harapan pengusaha dan buruh, Yassierli menyatakan optimisme bahwa langkah ini adalah yang terbaik untuk kepentingan bangsa. “Kami yakin keputusan ini diambil demi kebaikan bersama. Kami berharap buruh dan pengusaha dapat memahami bahwa ini adalah hasil terbaik dari upaya bersama,” ujar Yassierli.

    Baca Juga: Kenaikan Gaji Guru Honorer dan ASN di Tahun 2025

    Kebijakan kenaikan UMR ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada buruh tetapi juga mendorong stabilitas ekonomi nasional. Kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha di Indonesia.

    Dengan pendekatan ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan upah minimum dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

  • Menaker Targetkan Aturan Teknis Upah Minimum Rampung Sebelum 4 Desember 2024

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan selesai sebelum Rabu (4/12/2024). Aturan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung kebijakan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen, yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024).

    “Detailnya nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Kami berusaha agar bisa selesai sebelum Rabu, meskipun ini masih target ya,” ungkap Yassierli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Peran Dewan Pengupahan dalam Upah Sektoral

    Selain pengaturan UMN, Yassierli menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Hal ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan arahan Presiden Prabowo.

    “Upah sektoral akan ditentukan di tingkat daerah oleh Dewan Pengupahan, sesuai amanah MK. Semua pihak sudah sepakat akan hal ini,” ujar Yassierli.

    Dukungan Semua Pihak untuk Implementasi

    Dalam penyusunan Permenaker, Yassierli meminta dukungan dari semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha, untuk memastikan aturan ini dapat diterapkan dengan baik. “Kami membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak agar aturan yang dibuat benar-benar memenuhi kebutuhan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan usaha,” tambahnya.

    Kenaikan 6,5 Persen: Hasil Dialog yang Komprehensif

    Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen diputuskan berdasarkan diskusi panjang antara pemerintah, perwakilan buruh, dan pengusaha. Yassierli menekankan bahwa keputusan ini bukan hanya mengakomodasi aspirasi buruh, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dunia usaha. Sebelumnya, beberapa serikat buruh sempat mengajukan usulan kenaikan hingga 20 persen dengan alasan tekanan inflasi dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Dampak Positif dan Harapan

    Langkah pemerintah menaikkan UMN diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang menantang. Namun, penting untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha, agar kebijakan ini memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian nasional.

    Dengan selesainya Permenaker yang menjadi pedoman teknis, implementasi kenaikan upah minimum dapat segera dilakukan. Semua pihak diharapkan terus mendukung proses ini untuk menciptakan kondisi kerja yang lebih baik dan harmonis.

  • UMP 2025 Naik 6,5%: Ini Daftar Provinsi dengan UMP tertinggi

    Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%, lebih tinggi dari rekomendasi awal Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6%. Keputusan ini diambil setelah diskusi dengan serikat buruh, menekankan pentingnya daya beli pekerja lajang dan standar hidup layak.

    UMP sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah, sementara aturan rinci akan diatur dalam Permenaker. DKI Jakarta diproyeksikan memiliki UMP tertinggi di 2025, mencapai Rp5,39 juta, disusul Papua dan Kepulauan Bangka Belitung.

    10 Provinsi UMP Tertinggi 2025:

    • DKI Jakarta: Rp5,396 juta
    • Papua: Rp4,285 juta
    • Kepulauan Bangka Belitung: Rp3,876 juta
    • Sulawesi Utara: Rp3,775 juta
    • Aceh: Rp3,685 juta
    • Sumatra Selatan: Rp3,681 juta
    • Sulawesi Selatan: Rp3,657 juta
    • Kepulauan Riau: Rp3,623 juta
    • Kalimantan Utara: Rp3,580 juta
    • Kalimantan Timur: Rp3,579 juta

    Keputusan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menstabilkan ekonomi.