Tag: THR

  • Pencairan THR Pensiunan PNS 2025: Kapan Cair? Ini Jadwal & Perkiraan Besarannya

    Bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pencairan THR pensiunan PNS 2025 menjadi momen penting jelang Idul Fitri. Berdasarkan ketentuan pemerintah, THR pensiunan 2025 diperkirakan cair minimal 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Untuk tahun ini, prediksi pencairan jatuh pada 20 Maret 2025. Namun, tanggal ini masih menunggu konfirmasi resmi dari Kementerian Keuangan atau PT Taspen.

    Prosedur Pencairan THR Pensiunan PNS:

    1. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp50 triliun untuk THR ASN, termasuk pensiunan.
    2. Pencairan dilakukan bertahap melalui sistem terintegrasi dengan database kepegawaian.
    3. Pastikan data rekening aktif dan valid. Jika ada perubahan, segera laporkan ke PT Taspen.

    THR Pensiunan 2025 Kapan Cair? Pantau Langkah Ini untuk Hindari Keterlambatan

    Agar tidak ketinggalan info pencairan THR pensiunan PNS 2025, ikuti tips berikut:

    • Cek Rekening: Pastikan rekening terdaftar masih aktif.
    • Update Data: Laporkan perubahan data (nomor rekening/alamat) ke kantor Taspen.
    • Pantau Situs Resmi: Kunjungi www.kemenkeu.go.id atau www.taspen.co.id untuk update terpercaya.

    Perkiraan Besaran THR Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan

    Berikut estimasi nominal THR pensiunan 2025 sesuai golongan (belum termasuk penyesuaian resmi):

    • Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
    • Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
    • Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
    • Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

    Angka ini mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya. Besaran final menunggu keputusan pemerintah.


    Pertanyaan Umum (FAQ):
    Q: Apakah THR pensiunan PNS 2025 mengalami kenaikan?
    A: Hingga Maret 2025, belum ada pengumuman resmi terkait penyesuaian nominal.

    Q: Bagaimana jika THR tidak cair sesuai jadwal?
    A: Segera hubungi PT Taspen atau instansi terkait dengan membawa dokumen verifikasi.

    Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Menabung Dana Pensiun, Anda Sudah Tahu?


    Catatan Penting:

    • Jadwal pencairan THR pensiunan PNS 2025 dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
    • Artikel ini diperbarui per 9 Maret 2025. Informasi lebih lanjut kunjungi situs resmi Kemenkeu atau Taspen.

    Dengan persiapan matang, semoga para pensiunan PNS dapat menikmati Idul Fitri 2025 dengan tenang! 🎉

  • THR dan Gaji 13 PNS 2025: Benarkah Dihapus? Berikut Fakta Terbarunya

    Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Isu ini muncul setelah kabar bahwa pemerintah akan menghapuskan gaji ke-13 dan ke-14 pada tahun 2025. Lantas, benarkah gaji 13 ASN dihapus? Simak penjelasan selengkapnya.

    Isu Penghapusan Gaji 13 dan 14 ASN Beredar di Media Sosial

    Dalam beberapa hari terakhir, beredar informasi di media sosial X (dulu Twitter) mengenai kebijakan efisiensi anggaran oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam foto yang beredar, BRIN disebutkan akan menghapus belanja pegawai ke-13 dan ke-14 untuk mencapai target efisiensi anggaran sebesar Rp 2,07 triliun.

    “Meskipun untuk mencapai efisiensi sesuai target Rp 2,07 T, BRIN harus menghapuskan seluruh anggaran riset dan inovasi di 12 Organisasi Riset, menangguhkan seluruh pembiayaan SBSN, menangguhkan sebagian pembiayaan PLN, serta menghapuskan belanja pegawai ke-13 dan ke-14 bagi seluruh ASN BRIN,” tulis keterangan dalam gambar yang dibagikan oleh akun X @tukin_dosenASN.

    Baca Juga: Isu THR Gaji 13 PNS dan Gaji 13-14 ASN Dihapus: Penjelasan Resmi Pemerintah

    Pemerintah Tegaskan Gaji 13 dan THR ASN Tetap Cair

    Pemerintah Tegaskan Gaji 13 dan THR ASN Tetap Cair

    Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR ASN tetap akan dicairkan. Sri Mulyani menyatakan bahwa pencairan tersebut sudah dianggarkan dalam belanja negara tahun 2025.

    “Insya Allah (cair), sudah dianggarkan,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Mal Grand Indonesia, Jakarta, pada Kamis, 6 Februari 2025.

    Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN 2025

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024, jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN diperkirakan sebagai berikut:

    • THR akan diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada sekitar tanggal 20 Maret 2025.
    • Gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

    ASN yang Berhak Menerima Gaji 13 dan THR

    Tidak semua ASN berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kategori ASN yang berhak menerima pembayaran ini antara lain:

    • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
    • Anggota TNI
    • Anggota Polri
    • Pejabat Negara

    Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 dan THR, yakni:

    • PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara
    • PNS yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan

    Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN?

    THR dan gaji ke-13 ASN diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat, seperti:

    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan jabatan
    • Tunjangan kinerja

    Berikut estimasi besaran THR dan gaji ke-13 ASN berdasarkan golongan:

    Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

    • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
    • Sekretaris: Rp23.420.250
    • Anggota: Rp23.420.250

    Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

    • Eselon I: Rp20.738.550
    • Eselon II: Rp16.262.400
    • Eselon III: Rp11.535.300
    • Eselon IV: Rp8.844.150

    Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

    SD/SMP/Sederajat

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

    SMA/Diploma I

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

    Diploma II/Diploma III

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

    Strata I/Diploma IV

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

    Strata II/Strata III

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

    Kesimpulan

    Isu mengenai gaji 13 ASN dihapus dan gaji 13 dan 14 ASN dihapus sempat membuat resah banyak pihak. Namun, pemerintah telah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 PNS tetap akan cair pada 2025. Pembayaran ini sudah masuk dalam perencanaan anggaran dan akan diberikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

    Dengan adanya kepastian ini, ASN tidak perlu khawatir terkait tunjangan yang selama ini menjadi hak mereka. Namun, tetap disarankan untuk memantau informasi resmi dari pemerintah agar tidak termakan hoaks terkait kebijakan keuangan ASN.

  • Isu THR Gaji 13 PNS dan Gaji 13-14 ASN Dihapus: Penjelasan Resmi Pemerintah

    Isu mengenai penghapusan THR gaji 13 PNS dan gaji 13-14 ASN tahun 2025 viral di media sosial, memicu kekhawatiran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan klarifikasi resmi terkait rencana pencairan tunjangan tersebut.


    Efisiensi Anggaran 2025 dan Dampaknya pada THR Gaji 13 PNS

    Kebijakan efisiensi belanja kementerian/lembaga (K/L) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 menjadi akar isu “gaji 13 ASN dihapus”. Salah satu dokumen internal BRIN yang beredar di platform X (Twitter) mengungkap rencana penghematan Rp2,07 triliun dengan menangguhkan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 ASN di lingkungan BRIN.

    Meski belum ada keputusan final, slide tersebut memicu spekulasi bahwa kebijakan serupa akan diterapkan secara nasional. Airlangga menegaskan, pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN, namun menyesuaikan dengan kondisi fiskal negara.


    Respons Pemerintah Soal Penghapusan Gaji 13 dan 14 ASN

    Dalam konferensi pers di Jakarta (5/2/2025), Airlangga menyatakan bahwa persiapan pencairan THR gaji 13 PNS telah rampung dan akan segera diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    “Persiapan sudah ada, to be announced. Untuk detail teknis, silakan merujuk ke Kementerian Keuangan,” tegas Airlangga.

    Sri Mulyani sebelumnya mengisyaratkan perlunya penyesuaian belanja negara pasca-pandemi, termasuk efisiensi tunjangan pegawai. Namun, keputusan akhir tentang apakah gaji 13 dan 14 ASN dihapus masih menunggu pengumuman resmi.


    Viralnya Isu Gaji 13 ASN Dihapus di Media Sosial

    Akun @tukin_dosenASN di X membagikan dokumen BRIN yang menyebut penghapusan gaji 13-14 ASN, menuai ribuan retweet dan komentar pedas dari kalangan PNS. Netizen membandingkan kebijakan ini dengan pemotongan THR saat pandemi COVID-19, meski saat itu alasan krisis kesehatan global menjadi dasar.

    Pakar kebijakan publik, Dr. Ahmad Nur Hidayat, mengingatkan:

    **”Efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan hak dasar pegawai. Jika *THR gaji 13 PNS* dipotong, pemerintah perlu menyiapkan skema kompensasi untuk menjaga motivasi ASN.”**


    FAQ: Pertanyaan Seputar THR Gaji 13 PNS dan Gaji 13-14 ASN

    1. Apakah benar gaji 13 dan 14 ASN dihapus tahun 2025?
      Belum ada keputusan resmi. Rencana efisiensi BRIN masih bersifat internal dan tidak berlaku nasional.
    2. Bagaimana status pencairan THR gaji 13 PNS tahun ini?
      Menko Airlangga memastikan proses pencairan sedang dipersiapkan dan akan diumumkan oleh Menkeu Sri Mulyani.
    3. Kapan kepastian soal gaji ke-13 ASN diumumkan?
      Pemerintah menjanjikan pengumuman dalam waktu dekat, diduga setelah RAPBN 2025 disetujui DPR.

    Baca Juga: Perbandingan PNS dan PPPK dalam Konteks Aparatur Sipil Negara (ASN)


    Analisis Dampak Jika Gaji 13-14 ASN Dihapus

    Penghapusan gaji 13 dan 14 ASN berpotensi mengurangi daya beli 4,3 juta PNS di Indonesia. Menurut data BPS, THR dan gaji ke-13 menyumbang 15-20% pendapatan tahunan ASN. Jika kebijakan ini diterapkan, pemerintah perlu mengantisipasi penurunan konsumsi di sektor ritel dan jasa.


    Kesimpulan

    Isu THR gaji 13 PNS dan gaji 13-14 ASN dihapus masih dalam tahap wacana kebijakan. Masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi dari Kemenkeu. Pantau terus perkembangan terbaru melalui kanal komunikasi resmi pemerintah untuk menghindari informasi simpang siur.