Tag: Sekolah

  • SMAN 1 Mempawah, Banyak Siswa Gagal Mendaftar SNBP 2025, Akibat Kelalaian Pihak Sekolah

    Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Mempawah, Kalimantan Barat, tidak dapat mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 akibat kelalaian pihak sekolah dalam mendaftarkan data mereka ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sebelum tenggat 31 Januari 2025. Akibatnya, para siswa menggelar aksi protes di lingkungan sekolah pada Senin (3/2), yang kemudian viral di media sosial.

    Dalam video yang beredar di TikTok, seorang guru tampak memberikan penjelasan kepada siswa yang berunjuk rasa. Ia menyebutkan bahwa keterlambatan penginputan data PDSS disebabkan oleh banjir. Sementara itu, guru lain terlihat meminta maaf kepada siswa atas kelalaian tersebut.

    Karena kesalahan ini, para siswa yang berencana melanjutkan pendidikan melalui jalur SNBP terancam kehilangan kesempatan mereka. Menanggapi permasalahan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat segera bertindak dengan memanggil Kepala Sekolah, Wakil Kepala Kurikulum, serta Tim PDSS SMAN 1 Mempawah pada Senin malam (3/2).

    Baca Juga: Apa Itu SNBP? Simak Masalah PDSS yang Bikin Siswa Gagal Daftar Kuliah Jalur Prestasi

    Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Rita Hastarita, telah melayangkan surat teguran tertulis kepada pihak sekolah terkait. Dalam pernyataannya, Disdikbud Kalbar menilai bahwa pihak sekolah gagal melaksanakan kewajibannya untuk menginput data siswa sebagai syarat utama pendaftaran SNBP.

    “Kelalaian ini berdampak serius karena siswa-siswa berpotensi kehilangan kesempatan mengikuti SNBP tahun ini,” tulis Disdikbud Kalbar melalui akun Instagram resminya pada Selasa (4/2).

    Sebagai langkah penyelesaian, Kadisdikbud Kalbar menginstruksikan pihak sekolah untuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Namun, mengingat sistem SNPMB telah ditutup sesuai jadwal pada 31 Januari 2025, kemungkinan untuk memperbaiki kesalahan ini masih menjadi tanda tanya.

    Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa beberapa sekolah mengalami kendala teknis akibat cuaca buruk dan bencana alam yang merusak perangkat mereka. Untuk sekolah yang sudah melaporkan kendala tersebut, Kemendikdasmen memberikan kesempatan tambahan untuk menginput data siswa ke PDSS.

    “Kami memahami ada kendala yang tak terhindarkan, dan bagi sekolah yang telah melaporkan permasalahan mereka, kami memberikan kesempatan untuk menyelesaikan penginputan data melalui sistem yang telah dikembangkan,” ujar Abdul Mu’ti.

    Sementara itu, Panitia SNPMB 2025 juga memberikan peluang bagi 373 sekolah yang belum menyelesaikan finalisasi PDSS. Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2025, Eduart Wolok, menjelaskan bahwa sekolah-sekolah ini dapat menyelesaikan finalisasi dengan mengirimkan dokumen pernyataan dan surat kuasa kepada panitia.

    Baca Juga: Panduan Registrasi Akun SNPMB 2025 untuk SNBP dan SNBT

    “Hingga 4 Februari 2025 pukul 15.00 WIB, sebanyak 228 sekolah dari total 373 yang terdaftar telah difasilitasi dalam proses finalisasi PDSS,” ungkap Eduart.

    Kasus yang menimpa siswa SMAN 1 Mempawah menjadi pembelajaran penting bagi seluruh sekolah agar lebih cermat dalam mengikuti prosedur administratif, terutama dalam proses pendaftaran SNBP, agar tidak ada lagi siswa yang dirugikan akibat kelalaian administratif.

  • Apa Itu SNBP? Simak Masalah PDSS yang Bikin Siswa Gagal Daftar Kuliah Jalur Prestasi

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), jalur masuk kuliah tanpa tes, terhambat karena banyak sekolah gagal menginput data ke PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa). Artikel ini membahas kendala teknis PDSS, solusi dari Kemendikdasmen, dan dampaknya bagi siswa yang ingin daftar SNBP 2025.

    SNBP dan PDSS: Kenapa Data Gagal Terinput?

    Apa itu SNBP? SNBP adalah jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) berbasis prestasi akademik/non-akademik tanpa ujian tertulis. Syarat utamanya, sekolah wajib mengisi data siswa di PDSS, sistem yang menjadi basis verifikasi nilai dan prestasi calon mahasiswa.

    Namun, hingga batas waktu 31 Januari 2025, banyak sekolah belum menyelesaikan input data PDSS. Menurut Mendikdasmen, penyebabnya meliputi kerusakan perangkat akibat cuaca ekstrem dan bencana alam. “Kami tidak menutup mata. Sekolah yang melapor akan diberi kesempatan memperbaiki data,” tegas Mu’ti di Jakarta, Selasa (4/2).

    Solusi Kemendikdasmen untuk Sekolah yang Gagal Input PDSS

    Bagi sekolah yang mengalami kendala teknis, Kemendikdasmen membuka opsi perbaikan data PDSS dengan syarat:

    1. Sekolah harus melaporkan masalah secara resmi ke pihak kementerian.
    2. Input ulang data dilakukan melalui sistem PPDS (Pangkalan Penjaminan Data Sekolah) yang telah disiapkan.

    Mu’ti menegaskan, kelonggaran ini bukan alasan untuk menunda proses. “Sekolah harus segera memproses data agar siswa tidak dirugikan,” ujarnya. Koordinasi dengan Kemendiktisaintek juga dilakukan untuk memastikan sistem penerimaan mahasiswa tetap berjalan lancar.

    Baca Juga: Panduan Registrasi Akun SNPMB 2025 untuk SNBP dan SNBT

    Protes Siswa SMK Negeri 2 Solo: Dampak Kelalaian PDSS pada SNBP

    Kasus nyata terjadi di SMK Negeri 2 Solo, di mana puluhan siswa terancam gagal daftar SNBP 2025 karena guru terlambat menginput data PDSS. Padahal, tenggat waktu sudah lewat pada 31 Januari. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Nurgiyanto, menyatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kemendikdasmen, termasuk mengirim kepala sekolah langsung ke Jakarta untuk memperbaiki masalah ini.

    FAQ Seputar SNBP dan PDSS

    1. Apa itu SNBP?
      SNBP adalah seleksi masuk PTN berbasis prestasi akademik/non-akademik tanpa tes, menggantikan jalur SNMPTN.
    2. Bagaimana cara cek kelengkapan data PDSS?
      Siswa bisa meminta sekolah memverifikasi data di laman resmi PDSS atau menghubungi pihak kementerian.
    3. Apa akibat jika PDSS tidak terisi?
      Siswa tidak bisa mendaftar SNBP dan kehilangan kesempatan masuk PTN jalur prestasi.

    Baca Juga: Tidak Ada Libur Sekolah Selama Ramadhan? Begini Penjelasan dan Kebijakan Terbarunya

    Dengan memahami kendala PDSS dan solusi dari Kemendikdasmen, siswa diharapkan proaktif memastikan data sekolah telah terinput sebelum tenggat waktu. Segera laporkan masalah ke pihak kementerian agar tidak kehilangan peluang SNBP 2025!

  • Tidak Ada Libur Sekolah Selama Ramadhan? Begini Penjelasan dan Kebijakan Terbarunya

    Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada istilah “libur sekolah” selama bulan Ramadhan. Sebaliknya, konsep “pembelajaran di bulan Ramadhan” menjadi pendekatan yang digunakan untuk menyusun jadwal sekolah selama periode ini. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.

    “Hindari penggunaan kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadhan, yang ada adalah pembelajaran di bulan Ramadhan. Fokus utama adalah pembelajaran, bukan libur Ramadhan,” jelas Abdul Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Pembelajaran Ramadhan: Hasil Diskusi Lintas Kementerian

    Abdul Mu’ti menambahkan bahwa mekanisme pembelajaran selama Ramadhan sedang dirumuskan melalui diskusi lintas kementerian. Proses ini melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

    “Kami sudah membahasnya secara lintas kementerian dan telah mencapai kesepakatan bersama,” ungkap Mu’ti. Ia juga menyebutkan bahwa detail pelaksanaan akan diumumkan melalui Surat Edaran (SE) resmi dalam waktu dekat.

    “Tinggal menunggu penerbitan SE. Semua akan dijelaskan secara rinci begitu SE diterbitkan,” tambahnya.

    Pilihan Kebijakan untuk Sekolah Selama Ramadhan

    Sebelumnya, Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafi’i, mengungkapkan bahwa ada wacana untuk meliburkan sekolah selama Ramadhan 2025. Usulan ini merujuk pada kebijakan era Presiden ke-4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang sempat menerapkan libur penuh selama Ramadhan.

    Namun, pemerintah saat ini mempertimbangkan tiga opsi utama terkait jadwal sekolah selama Ramadhan:

    1. Libur penuh selama Ramadhan, dengan fokus pada kegiatan keagamaan.
    2. Libur sebagian, seperti libur di awal Ramadhan dan kembali masuk menjelang Idul Fitri.
    3. Sekolah tetap masuk seperti biasa, dengan penyesuaian kurikulum yang relevan.

    Abdul Mu’ti memastikan bahwa keputusan final akan dituangkan dalam Surat Edaran resmi setelah pembahasan selesai.

    Pentingnya Menunggu Keputusan Resmi

    Masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi terkait kebijakan ini. Pemerintah berkomitmen untuk merancang pengaturan waktu belajar selama Ramadhan agar tetap sejalan dengan semangat religius sekaligus menjaga kualitas pendidikan.

    Dengan demikian, istilah “libur sekolah” digantikan dengan konsep pembelajaran yang relevan selama bulan suci Ramadhan, menciptakan keseimbangan antara aktivitas spiritual dan pendidikan.

  • PPDB Jakarta 2024 Jalur Afirmasi, Berikut Ketentuannya

    Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan sebuah agenda tahunan dalam rangka penerimaan calon siswa pada masing-masing jenjang sekolah yang dilakukan secara daring dari tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK.

    Pada tahun ini, PPDB telah resmi dibuka Senin (10/4). PPDB dibuka untuk delapan provinsi, 22 kabupaten dan kota, serta 3.807 sekolah. endaftaran dilakukan khusus untuk penerimaan siswa sekolah negeri.

    Para calon siswa diberi kesempatan untuk memilih sekolah negeri pilihannya minimal satu sekolah dan maksimal 3 sekolah.

    Sama seperti di provinsi lainnya, PPDB Jakarta memiliki beberapa jalur pendaftaran, yaitu jalur prestasi akademik dan non akademik (kecuali SD), jalur afirmasi, jalur zonasi (kecuali SMK), dan jalur perpindahan orang tua/wali dan/atau anak dari guru/tenaga kependidikan.

    Jalur prestasi telah dibuka pada tanggal 10 hingga 12 Juni 2024, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Pada jalur ini terjadi proses seleksi berdasarkan nilai hasil ujian para siswa di jenjang sebelumnya.

    Setelah calon siswa yang telah dinyatakan diterima di Sekolah pilihannya, calon siswa melakukan lapor diri sehari setelah pengumuman seleksi.

    Setelah itu, pendaftaran PPDB dibuka kembali untuk jalur afirmasi. Pada jalur ini dibuka kuota sebanyak 25% dari daya tampung dan kuota termasuk anak penyandang disabilitas sebanyak dua peserta didik per rombongan belajar.

    Jalur afirmasi terbagi menjadi dua prioritas, sebagai berikut:

    • Prioritas pertama, calon peserta didik baru (CPDB) yaitu terdiri dari anak asuh panti, anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dan anak penyandang disabilitas.
    • Prioritas kedua, untuk CPDB yang telah terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), yaitu:

    1. CPDB pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif;
    2. Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil;
    3. Anak dari Pekerja/Buruh Penerima Kartu Pekerja Jakarta; dan
    4. Penerima Program Indonesia Pintar.

    Adapun ketentuan jalur afirmasi PPDB Jakarta 2024 sebagai berikut:

    1. Calon siswa jalur afirmasi proritas kedua yaitu: peserta didik pemegang KJP plus yang masih aktif dan anak pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan telah mendapat rekomendasi dari kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terdaftar dalam DTKS.
    2. Calon siswa jalur afirmasi proritas kedua yaitu anak buruh atau pekerja yang tercatat dalam kartu keluarga (KK) serta direkomendasikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta yang terdaftar di DTKS Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
    3. Calon siswa afirmasi prioritas pertama penyandang disabilitas Jalur Afirmasi SMP dan SMA diseleksi jika melebihi daya tampung dengan urutan langkah berikut: zona prioritas, usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
    4. Calon siswa afirmasi prioritas kedua Jalur Afirmasi SMP dan SMA diseleksi jika melebihi daya tampung dengan urutan langkah berikut: zona prioritas, usia tertua ke termuda, total pembobotan indeks prestasi, dan waktu mendaftar
    5. Calon siswa afirmasi prioritas pertama penyandang disabilitas Jalur Afirmasi SMK diseleksi jika melebihi daya tampung dengan urutan langkah berikut: usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
    6. Calon siswa afirmasi prioritas kedua Jalur Afirmasi SMK diseleksi jika melebihi daya tampung dengan urutan langkah berikut: total pembobotan indeks prestasi, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
    Baca juga: PPDB Jateng 2024: Jadwal, Kuota, Syarat dan Cara Daftar