Tag: Rumah

  • Bata Merah: Jenis, Ukuran, Harga, dan Tempat Terbaik Membelinya

    Bata merah adalah salah satu bahan bangunan yang paling umum digunakan dalam konstruksi rumah dan bangunan lainnya. Dikenal karena kekuatan, daya tahan, dan kemampuannya dalam menjaga suhu ruangan tetap stabil, bata merah tetap menjadi pilihan utama di berbagai proyek konstruksi. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai bata merah, termasuk jenis, ukuran, harga, dan tempat terbaik untuk membelinya, terutama di wilayah Jatilawang, Purwokerto, dan Banyumas.

    Apa Itu Bata Merah?

    Bata merah merupakan material bangunan yang dibuat dari tanah liat yang dibakar hingga mengeras dan berwarna merah kecokelatan. Proses pembakaran ini bertujuan untuk meningkatkan kekuatan dan ketahanannya terhadap cuaca serta tekanan struktural. Bata merah telah digunakan sejak zaman dahulu dan terus menjadi material favorit di berbagai proyek konstruksi berkat daya tahannya yang luar biasa.

    Proses Pembuatan Bata Merah

    Pembuatan bata merah melewati beberapa tahap penting, yaitu:

    1. Pengolahan Tanah Liat – Tanah liat dipilih, diolah, dan dicampur dengan air hingga menjadi adonan yang mudah dibentuk.
    2. Pencetakan – Adonan tanah liat dicetak dalam bentuk bata menggunakan cetakan kayu atau mesin press.
    3. Pengeringan – Bata yang telah dicetak dikeringkan di bawah sinar matahari selama beberapa hari agar kadar airnya berkurang.
    4. Pembakaran – Bata yang sudah kering dibakar dalam tungku tradisional atau oven modern hingga mencapai kekerasan optimal.

    Proses ini menentukan kualitas bata merah, di mana bata yang dibakar dengan sempurna akan lebih kuat dan tahan lama.

    Jenis-Jenis Bata Merah

    Secara umum, bata merah dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan proses pembuatannya:

    1. Bata Merah Tradisional – Dibuat secara manual dengan cetakan kayu dan dibakar di tungku sederhana.
    2. Bata Merah Press – Diproduksi dengan mesin press sehingga lebih padat, seragam, dan memiliki daya tahan lebih baik.
    3. Bata Merah Oven – Diproses menggunakan oven modern yang menghasilkan bata lebih keras dan berkualitas tinggi.
    4. Bata Merah Ekspos – Bata merah dengan tampilan lebih estetis, sering digunakan untuk dekorasi interior dan eksterior bangunan.

    Ukuran Standar Bata Merah

    Bata merah memiliki beberapa ukuran standar yang umum digunakan di Indonesia, di antaranya:

    • Ukuran Kecil: 19 cm x 9 cm x 5 cm
    • Ukuran Sedang: 21 cm x 10 cm x 6 cm
    • Ukuran Besar: 24 cm x 11 cm x 7 cm

    Pemilihan ukuran bata tergantung pada jenis konstruksi yang sedang dibangun serta kebutuhan spesifik dari proyek tersebut.

    Harga Bata Merah di Pasaran

    Batu Bata Merah Jatilawang Purwokerto Banyumas
    Batu Bata Merah Jatilawang Purwokerto Banyumas

    Harga bata merah sangat bervariasi tergantung pada kualitas, jenis, dan lokasi pembelian. Berikut adalah perkiraan harga bata merah di beberapa wilayah:

    • Harga Bata Merah Jatilawang: Rp 500 – Rp 800 per biji
    • Harga Bata Merah Purwokerto: Rp 600 – Rp 1.000 per biji
    • Harga Bata Merah Banyumas: Rp 550 – Rp 900 per biji

    Harga dapat berubah tergantung pada volume pembelian, biaya transportasi, dan negosiasi dengan produsen atau penjual.

    Keunggulan Menggunakan Bata Merah

    Bata merah memiliki berbagai keunggulan dibandingkan dengan material bangunan lainnya, seperti:

    • Kuat dan Tahan Lama: Daya tahannya lebih baik dibandingkan bata ringan atau batako.
    • Menjaga Suhu Ruangan: Mampu menyerap panas dengan baik sehingga ruangan tetap sejuk.
    • Mudah Didapatkan: Banyak tersedia di berbagai daerah dengan harga yang terjangkau.
    • Tahan Terhadap Cuaca Ekstrem: Tidak mudah lapuk atau retak meskipun terkena hujan dan panas secara terus-menerus.
    • Ramah Lingkungan: Tidak mengandung bahan kimia berbahaya, lebih alami, dan tidak mencemari lingkungan.

    Kelemahan Bata Merah

    Meskipun memiliki banyak keunggulan, bata merah juga memiliki beberapa kelemahan, seperti:

    • Lebih Berat: Bata merah lebih berat dibandingkan bata ringan sehingga memerlukan struktur yang lebih kuat.
    • Proses Pemasangan Lama: Karena ukurannya yang kecil, proses pemasangan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja dan waktu.
    • Menyerap Air: Bata merah memiliki pori-pori yang dapat menyerap air, sehingga membutuhkan lapisan plester yang baik untuk mencegah kelembaban.

    Tempat Terbaik Membeli Bata Merah di Banyumas dan Sekitarnya

    Jika Anda sedang mencari bata merah berkualitas di wilayah Banyumas, Purwokerto, atau Jatilawang, beberapa tempat yang direkomendasikan antara lain:

    1. Produsen Bata Merah Jatilawang – Dikenal dengan produk berkualitas tinggi dengan harga terjangkau.
    2. Pabrik Bata Merah Purwokerto – Menyediakan bata merah press dan oven dalam jumlah besar.
    3. Supplier Bata Merah Banyumas – Banyak distributor yang melayani pembelian dalam jumlah kecil maupun besar dengan harga bersaing.

    Salah satu rekomendasi tempat membeli batu bata merah dis sekitar purwokerto – Jatilawang – Banyumas dapat dicek disini Produsen Batu Bata Merah Jatilawang.

    Tips Memilih Bata Merah Berkualitas

    Sebelum membeli bata merah, pastikan Anda memperhatikan hal berikut:

    • Pilih bata dengan permukaan keras dan tidak mudah hancur.
    • Hindari bata yang terlalu ringan karena bisa menandakan kualitasnya kurang baik.
    • Coba pukul dua bata merah, jika menghasilkan suara nyaring, itu menandakan kualitasnya bagus.
    • Pastikan ukuran bata seragam agar memudahkan dalam proses pemasangan.
    • Periksa pori-pori bata, semakin kecil pori-porinya, semakin baik kualitasnya.

    Kesimpulan

    Bata merah tetap menjadi pilihan utama dalam konstruksi bangunan karena kekuatan, daya tahan, dan kemampuannya dalam menjaga suhu ruangan. Dengan memahami jenis, ukuran, harga, dan tempat pembelian terbaik di wilayah Jatilawang, Purwokerto, dan Banyumas, Anda dapat membuat keputusan terbaik dalam memilih bata merah berkualitas untuk proyek pembangunan Anda.

    Baca Juga: Micro House: Solusi Hunian dan Gaya Hidup Modern di tengah Keterbatasan Lahan

    Jika Anda sedang mencari bata merah berkualitas dengan harga terbaik, pastikan untuk membeli dari supplier terpercaya yang menyediakan produk sesuai kebutuhan proyek Anda!

  • Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Bayar Pajak Lagi? Ini Kata Anies

    Warga Jakarta baru-baru ini digegerkan dengan kebijakan baru yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tentang pencabutan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah RP. 2 miliar.

    Seperti diketahui, kebijakan pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp. 1 Miliar telah dikeluarkan oleh mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang diberlakukan sejak 1 Januari 2016 yang kemudian dilanjutkan oleh masa kepemimpinan Anies Baswedan.

    Pada saat itu, tujuan Ahok membebaskan PBB untuk meringankan warga Jakarta dari wajib membayar PBB yang dinilai cukup mahal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rusunawa dan Rusumam dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1 Miliar.

    Setelah posisi Ahok diganti oleh Anies Baswedan, peraturan tersebut direvisi dan Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 yang berisi pembebasan pajak rumah ber-NJOP di bawah Rp 1 miliar hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.

    Anies pun kembali merevisi peraturan tersebut di tahun 2022 dengan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

    Hal tersebut dibuat Anies dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat setelah dua tahun menghadapi pandemi COVID-19. Dalam peraturan di atas disebutkan, Pemerintah DKI Jakarta membebaskan PBB bagi rumah warga Ibu Kota dengan NJOP di bawah Rp. 2 miliar.

    Lalu, bagaimana tanggapan Anies terhadap kebijakan baru Pemprov Jakarta tentang pencabutan pembebasan PBB tahun ini?

    Perlu diketahui sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyampaikan bahwa pencabutan bebas PBB dengan NJOP Rp. 2 Miliar telah dituang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono.

    Kebijakan pencabutan bebas PBB ini dibuat karena dianggap bahwa kondisi perekonomian telah kembali normal dan pulih pasca pandemi. Namun, pembebasan NJOP masih berlaku untuk satu aset atau objek pajak saja.

    Berdasarkan Kepala Bapenda, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan pajak akan diterapkan pada objek dengan NJOP terbesar.

    Hal tersebut mengundang respon dari sang mantan Gubernur sebelumnya, Anies Baswedan. Ia mengingatkan agar memperhatikan pentingnya sosialisasi sebelum menerapkan kebijakan yang dibuat.

    Ini bertujuan agar warga Jakarta memahami dan mengetahui kebijakan tersebut. Sekaligus bentuk menghormati kepada warga dengan cara menginformasikan jika terjadi perubhan kebijakan.

    “Harus ada sosialisasi supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut, dan kita hormati warga dengan cara memberitahu bila ada perubahan,” ungkap Anies.

    Lanjut Anies, ia juga berharap kebijakan yang dibuat oleh Pemprov Jakarta jangan sampai membuat masyarakat merasa tidak nyaman, apalagi Jakarta merupakan kota untuk semua kalangan.

    Anies juga menambahkan, prinsip yang harus dipegang teguh oleh pemerintah setempat adalah bagaimana agar jakarta menjadi kota yang bisa menjadi rumah untuk setiap warga. Jadikan Jakarta menjadi kota yang prasejahtera dimana warganya merasa tenang tinggal di Jakarta.

    Anies berharap kebijakan Pemprov Jakarta tersebut tidak membuat warga perlahan tergeser hingga hengkang ke daerah lain dan buat warga nyaman tinggal di Jakarta.

    “Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota akhirnya harus pindah ke luar kota karena kebijakan pajak dan tata ruang. Prinsip itu yang dulu kita pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang,” ujar Anies.

    Adapun kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 terdapat 6 poin, sebagai berikut:

    1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 meliputi; Pembebasan Pokok, Pengurangan Pokok, Angsuran Pembayaran Pokok, Keringanan Pokok serta Pembebasan Sanksi Administratif
    2. Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2
    3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2
    4. Angsuran Pembayaran Pokok
    5. Keringanan Pokok Pembayaran
    6. Pembebasan Sanksi Administratif
    Baca Juga: Peluang Anies dan Kaesang di Pilkada Jakarta 2024, Berapa Besar Potensinya?