Tag: Royalti

  • Agnez Mo Tanggapi Tuduhan Ari Bias, Tegaskan Royalti Sudah Dibayarkan

    Nama Agnez Mo kembali menjadi sorotan setelah muncul tuduhan dari Ari Bias terkait penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin. Menanggapi hal tersebut, Agnez Mo akhirnya angkat bicara dan membantah klaim tersebut dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Agnez Mo: Tuduhan Tidak Berdasar

    Setelah sempat bungkam, Agnez Mo kini memberikan klarifikasi terkait tuduhan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh Ari Bias. Ia menegaskan bahwa penggunaan lagu tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk pembayaran royalti kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

    “Jadi nih di Pasal 23 Ayat 5 disebutkan bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial suatu ciptaan dalam sebuah pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta, dengan syarat membayar imbalan kepada pencipta melalui LMK,” ujar Agnez Mo, dikutip dari laman RRI.

    Lebih lanjut, Agnez juga mengacu pada Pasal 87 yang menyatakan bahwa pemanfaatan ciptaan secara komersial tidak dianggap sebagai pelanggaran selama ada perjanjian dengan LMK.

    Agnez Mo: Royalti Sudah Dibayarkan

    Dalam pernyataannya, Agnez Mo menegaskan bahwa tuduhan yang diajukan oleh Ari Bias tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia memastikan bahwa masalah perizinan telah diselesaikan dengan pembayaran royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap karya pencipta lagu.

    “Kalau dia bilang gue dihukum karena tidak ada izin, itu jelas tidak valid. Karena dalam undang-undang sudah disebutkan bahwa kita bisa menggunakan lagu tanpa izin asalkan membayarkan royalti ke LMK,” tegasnya.

    Peraturan Royalti dan Direct License

    Agnez Mo juga menyoroti bahwa sistem direct license, yaitu pembayaran royalti langsung kepada musisi tanpa melalui LMK, sudah tidak berlaku. Hal ini merujuk pada PP No 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang pendistribusian royalti secara lebih terstruktur.

    “Direct license pun artinya sudah tidak valid juga karena dalam peraturan terbaru, termasuk PP No 56 Tahun 2021, semuanya mengatur tentang pendistribusian royalti melalui lembaga yang berwenang,” tutup Agnez Mo.

    Baca Juga: Agnez Mo Dikritik Ahmad Dhani Soal Royalti Lagu “Bilang Saja”, Ini Polemiknya

    Dengan adanya penjelasan dari Agnez Mo, ia menegaskan bahwa klaim Ari Bias tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Agnez memastikan bahwa semua prosedur telah diikuti sesuai regulasi yang berlaku, termasuk pembayaran royalti kepada pencipta lagu.

    Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pemahaman mengenai hak cipta dan regulasi terkait royalti dalam industri musik. Agnez Mo pun berharap bahwa ke depannya tidak ada lagi kesalahpahaman terkait hak penggunaan lagu dalam dunia hiburan.

  • Agnez Mo Dikritik Ahmad Dhani Soal Royalti Lagu “Bilang Saja”, Ini Polemiknya

    Agnez Mo dan Polemik Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”
    Penyanyi Agnez Mo menjadi sorotan setelah Ahmad Dhani, musisi sekaligus anggota DPR, merespons penjelasannya terkait sengketa royalti lagu Bilang Saja dengan pencipta Ari Bias. Kontroversi ini bermula dari pernyataan Agnez Mo di podcast Deddy Corbuzier yang viral, di mana ia mengungkap kebingungannya mengapa lagu tersebut baru dipersoalkan setelah 20 tahun dirilis.

    Agnez Mo: “Lagu Ini Sudah Saya Nyanyikan Sejak Remaja”

    Agnez Mo dan Ari Bias
    Agnez Mo dan Ari Bias

    Dalam video podcast yang dibagikan Ahmad Dhani, Agnez Mo menjelaskan bahwa lagu Bilang Saja diberikan ke label rekamannya saat ia masih berusia 16-17 tahun. “Lagu ini saya nyanyikan di album dewasa pertama saya. Ari Bias memberikannya ke label, lalu label menyerahkannya ke saya. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan?” ujarnya. Agnes Mo juga menyayangkan gugatan royalti yang muncul dua dekade kemudian, padahal lagu tersebut telah lama dipublikasikan.

    Ahmad Dhani Kritik Pemahaman Agnez Mo Soal Royalti Mekanik vs Pertunjukan

    Ahmad Dhani menanggapi pernyataan Agnez Mo dengan menyoroti ketidakkonsistenan pemahamannya tentang hak cipta. Menurut Dhani, Agnez belum membedakan royalti mekanik (hak reproduksi lagu dalam bentuk fisik/digital) dan royalti pertunjukan (hak saat lagu dibawakan di panggung atau media publik). “Ini ilmu dasar di industri musik. Kok belum bisa bedakan?” tulis Dhani di unggahannya.

    Dhani juga mengingatkan bahwa UU Hak Cipta 2014 baru berlaku 11 tahun lalu, sehingga klaim hak cipta harus disesuaikan dengan regulasi terbaru. “UU Hak Cipta dibuat tahun 2014, Neneng,” tambahnya, merujuk pada kemungkinan ketidaktahuan Agnez Mo tentang perubahan hukum.

    Apa Beda Royalti Mekanik dan Pertunjukan?

    • Royalti Mekanik: Diberikan saat lagu direproduksi melalui CD, unduhan, atau streaming.
    • Royalti Pertunjukan: Hak yang diterima ketika lagu ditampilkan di konser, TV, atau platform publik.

    Dalam kasus ini, Ari Bias menggugat Agnez Mo atas royalti pertunjukan karena lagu Bilang Saja kerap dibawakan di panggung tanpa pembagian hak yang jelas.

    Baca Juga: Agnez Mo Tanggapi Tuduhan Ari Bias, Tegaskan Royalti Sudah Dibayarkan

    Netizen Ramai Berpolemik: Dukung Agnez Mo atau Kritik?
    Unggahan Dhani memicu perdebatan warganet. Sebagian mendukung Ari Bias dan meminta Agnez Mo membayar denda Rp1,5 miliar sesuai putusan pengadilan. “Kalau membawakan lagu orang di panggung, harusnya bagi hasil,” komentar seorang netizen.

    Di sisi lain, pendukung Agnez Mo berargumen bahwa konteks pernyataannya di podcast dipotong tidak utuh. “Coba dengar full videonya. Agnes sedang bicara soal perspektif berbeda,” tulis salah satu penggemar.

    Apa Langkah Selanjutnya untuk Agnez Mo?
    Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman hukum hak cipta di industri musik Indonesia. Agnez Mo diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa, termasuk membuka dialog dengan Ari Bias dan memahami detail UU Hak Cipta 2014.