Tag: PPPK

  • Komisi II DPR Desak Percepatan Pengangkatan CPNS 2024, Ini Respons Kemenpan RB

    Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menegaskan pentingnya percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024. Politikus Partai Demokrat ini menyatakan, pemerintah daerah seharusnya tidak perlu menunggu batas akhir Oktober 2025 untuk merekrut CASN jika persiapan anggaran dan administratif telah matang. Pernyataan ini menanggapi rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang mengusulkan pengangkatan serentak pada Oktober 2026.

    Revisi Jadwal Pengangkatan: Kompromi Antara DPR dan Pemerintah
    Dalam rapat bersama Kemenpan RB pada 5 Maret 2025, Komisi II merekomendasikan tenggat waktu berbeda untuk CPNS dan PPPK. CPNS diusulkan diangkat paling lambat Oktober 2025, sementara PPPK bisa ditunda hingga Maret 2026. “Tidak perlu serentak. Daerah yang siap harus diperbolehkan merekrut lebih cepat,” tegas Dede saat dihubungi media, Sabtu (8/3/2025).

    Namun, Menteri PANRB Rini Widyantini akhirnya memutuskan pengangkatan CPNS 2024 tetap dilaksanakan serentak per 1 Oktober 2025, dan PPPK pada 1 Maret 2026. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 7 Maret 2025. Rini menjelaskan, penundaan diperlukan untuk memastikan kesiapan instansi dalam menyelesaikan alokasi formasi, penempatan jabatan, dan ketersediaan anggaran, terutama di daerah yang sedang mengalami transisi kepemimpinan.

    Baca Juga: Alasan Kementerian PANRB Tunda Pengangkatan CPNS 2024 hingga 2025

    Tantangan Anggaran dan Efisiensi di Pemerintah Daerah
    Dede Yusuf mengungkapkan, penundaan awal pengangkatan CPNS dan PPPK dipicu keterbatasan anggaran daerah pasca-transisi kepala daerah serta upaya efisiensi belanja. Di sisi lain, Rini menekankan pentingnya penyeragaman Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan ASN untuk memudahkan pengelolaan kepegawaian nasional. “Proses ini harus cermat agar tidak timbul masalah struktural ke depan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/3/2025).

    Statistik Rekrutmen CASN 2024 dan Proses Seleksi
    Pemerintah membuka 248.970 formasi CPNS dan 1.017.111 lowongan PPPK pada 2024. Berdasarkan data Januari 2025, seleksi CPNS telah dimulai sejak Agustus 2024, sedangkan PPPK dilaksanakan dalam dua tahap: September 2024 (Tahap 1) dan Januari 2025 (Tahap 2). Saat ini, BKN sedang memetakan jadwal pengangkatan serentak sebagai panduan bagi instansi dan peserta yang lulus seleksi.

    Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Cek di Sini

    Imbauan Kemenpan RB untuk Persiapan Anggaran
    Sebelumnya, Rini telah menginstruksikan seluruh instansi menyiapkan anggaran bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN selama proses rekrutmen PPPK 2024. Langkah ini diharapkan meminimalkan kendala teknis saat pengangkatan resmi dilakukan.

    Dengan fokus pada percepatan rekrutmen dan penyeragaman sistem, kebijakan ini diharapkan menjawab kebutuhan SDM aparatur sekaligus menjaga stabilitas anggaran daerah.

  • Alasan Kementerian PANRB Tunda Pengangkatan CPNS 2024 hingga 2025

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, resmi mengumumkan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi 2024. Berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR, proses pengangkatan CASN akan dimulai Oktober 2025, sementara PPPK diundur hingga Maret 2026.

    Penyebab Penundaan: Perlunya Akurasi Data & Sinkronisasi Instansi
    Dalam keterangan resmi Jumat (7/3/2024), Rini menegaskan penundaan ini bukan soal efisiensi anggaran, melainkan upaya memperkuat sistem kepegawaian. “Proses pengangkatan wajib dilakukan cermat, terutama dalam penyelarasan data formasi, jabatan, dan penempatan antar-instansi,” tegasnya.

    Faktor krusial lain adalah standarisasi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan ASN yang selama ini berbeda-beda tiap instansi. Kolaborasi Kementerian PANRB dengan BKN bertujuan menciptakan keseragaman TMT mulai 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk PPPK.

    Baca Juga: CPNS 2024: Menpan RB Tegaskan Pengangkatan CPNS 2024 Hanya Disesuaikan, Tidak Ditunda

    Dukungan Anggaran & Proses Pengadaan yang Transparan
    Menjawab spekulasi soal pemotongan anggaran, Rini menjelaskan: “Anggaran belanja pegawai telah dipisiapkan secara khusus dan dikecualikan dari program efisiensi.” Instansi pemerintah pun telah diimbau menyiapkan dana bagi non-ASN yang lolos seleksi PPPK 2024.

    Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah meningkatkan kualitas rekrutmen ASN melalui:

    1. Verifikasi data formasi lintas kementerian/lembaga
    2. Penempatan strategis berdasarkan analisis kebutuhan
    3. Penghapusan disparitas sistem pengangkatan

    Dampak bagi Peserta Seleksi & Langkah Selanjutnya
    Para calon ASN diharapkan tetap memantau informasi resmi melalui portal BKN dan kanal komunikasi instansi tujuan. Penundaan ini justru memberi waktu tambahan bagi penyempurnaan dokumen administrasi dan persiapan mental memasuki dunia kerja pemerintahan.

  • Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024-2025: Tahap I & II untuk Pelamar Prioritas dan Non-ASN

    Optimalkan peluang lolos PPPK 2024 dengan memahami jadwal, syarat, dan perbedaan kedua tahapan seleksi!

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran PPPK 2024-2025 mulai Oktober 2024 melalui Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini terbagi dalam dua tahap: Tahap I untuk pelamar prioritas dan Tahap II untuk tenaga Non-ASN aktif. Simak jadwal lengkap, perbedaan, dan strategi pendaftarannya berikut!


    Tahap I Seleksi PPPK 2024: Jadwal & Kriteria Pelamar Prioritas

    Pelamar Prioritas PPPK Tahap I meliputi:

    1. Guru
    2. Lulusan D-IV Bidan Pendidik 2023
    3. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)
    4. Tenaga Non-ASN terdaftar di database BKN

    Jadwal Penting Tahap I PPPK 2024-2025:

    • Pendaftaran: 1–20 Oktober 2024
    • Seleksi Administrasi: 1–29 Oktober 2024
    • Pengumuman Lolos Administrasi: 30 Oktober–1 November 2024
    • Masa Sanggah: 2–4 November 2024
    • Seleksi Kompetensi: 2–19 Desember 2024
    • Pengumuman Kelulusan: 24–31 Desember 2024
    • Pengisian DRH NI PPPK: 1–31 Januari 2025

    Pastikan dokumen lengkap diunggah sebelum 20 Oktober 2024 untuk menghindari gagal administrasi!

    Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu: Informasi Lengkap, Tunjangan, dan Perhitungan


    Tahap II Seleksi PPPK 2024-2025: Jadwal & Syarat Khusus Tenaga Non-ASN Aktif

    Tahap II diperuntukkan bagi:

    • Tenaga Non-ASN aktif di instansi pemerintah
    • Lulusan PPG untuk formasi guru daerah

    Jadwal Utama Tahap II PPPK 2024-2025:

    • Pendaftaran: 17 November 2024–7 Januari 2025
    • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024–3 Februari 2025
    • Pengumuman Lolos Administrasi: 4–18 Februari 2025
    • Seleksi Kompetensi: 17 April–16 Mei 2025
    • Pengumuman Kelulusan: 22–31 Mei 2025
    • Usul Penetapan NI PPPK: 1–31 Juli 2025

    Catat! Periode pendaftaran Tahap II lebih panjang, namun persaingan bisa lebih ketat.


    Perbedaan Mendasar Tahap I dan Tahap II PPPK 2024

    1. Jenis Pelamar:
    • Tahap I: Guru, Eks THK-II, dan Non-ASN terdaftar di BKN.
    • Tahap II: Tenaga Non-ASN aktif + lulusan PPG instansi daerah.
    1. Jadwal Pendaftaran:
    • Tahap I: 1–20 Oktober 2024
    • Tahap II: 17 November 2024–7 Januari 2025
    1. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan:
    • Tahap I: 10–21 Desember 2024
    • Tahap II: 25 April–17 Mei 2025

    Tips Lolos Seleksi PPPK 2024-2025

    1. Verifikasi data di database BKN sebelum daftar.
    2. Siapkan dokumen seperti ijazah, STR (untuk bidan), dan surat rekomendasi instansi.
    3. Pelajari kisi-kisi soal kompetensi PPPK sesuai bidang.
    4. Pantau jadwal seleksi administrasi dan sanggah via portal SSCASN BKN.

    Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Terbaru


    Dengan memahami jadwal dan kriteria seleksi PPPK 2024-2025 ini, pelamar bisa mempersiapkan diri lebih optimal. Segera daftar sesuai kategori dan jangan lewatkan tahapan administrasi! Pantau update terbaru di situs resmi BKN atau portal SSCASN.

  • Gaji PPPK Paruh Waktu: Informasi Lengkap, Tunjangan, dan Perhitungan

    Pada tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi solusi menarik bagi tenaga honorer yang mencari fleksibilitas dalam berkarier di sektor pemerintahan. Selain menawarkan jam kerja yang lebih ringan, status ini juga memberikan perlindungan terhadap risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Namun, seperti apa detail gaji PPPK paruh waktu dan tunjangannya? Artikel ini mengulas semua hal yang perlu Anda ketahui.


    Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

    PPPK paruh waktu adalah status kepegawaian yang memungkinkan pegawai honorer untuk bekerja dengan waktu yang lebih fleksibel, biasanya sekitar 4 jam per hari. Skema ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer agar dapat beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa kehilangan pekerjaan mereka. Namun, gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu berbeda dari pegawai penuh waktu karena menyesuaikan dengan jam kerja yang lebih sedikit.

    Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Cek di SSCASN BKN


    Gaji PPPK Paruh Waktu: Bagaimana Perhitungannya?

    Dasar Perhitungan Gaji
    Gaji PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan beberapa faktor seperti golongan jabatan, masa kerja, dan jam kerja. Sistem ini serupa dengan PPPK penuh waktu, tetapi dihitung secara proporsional sesuai durasi kerja.

    Contoh perhitungan:

    • Jika Upah Minimum Regional (UMR) suatu daerah adalah Rp2.000.000 untuk 126 jam kerja per bulan, maka nilai per jam kerja adalah sekitar Rp15.873.
    • Dengan jam kerja 4 jam per hari selama 22 hari kerja, total gaji bulanan diperkirakan mencapai Rp1.390.000.

    Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu
    Berdasarkan jabatan dan tanggung jawab, estimasi gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan. Meskipun nominal ini lebih rendah dibandingkan pegawai penuh waktu, skema paruh waktu menawarkan fleksibilitas yang tidak tersedia bagi pegawai tetap.


    Tunjangan PPPK Paruh Waktu

    Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima sejumlah tunjangan yang dapat meningkatkan pendapatan total. Berikut adalah tunjangan utama yang biasanya diberikan:

    1. Tunjangan Keluarga
      • Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
      • Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal dua anak).
    2. Tunjangan Jabatan
      Diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan tertentu, disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab.
    3. Tunjangan Pangan
      Berupa uang untuk kebutuhan pangan pegawai dan keluarga, biasanya dihitung berdasarkan harga beras per kilogram.
    4. Tunjangan Lainnya
      Beberapa instansi mungkin memberikan tambahan seperti tunjangan transportasi atau tunjangan kinerja sesuai kebijakan masing-masing instansi.

    Keuntungan dan Tantangan PPPK Paruh Waktu

    Keuntungan:

    • Fleksibilitas: Dengan jam kerja sekitar 4 jam per hari, pegawai memiliki lebih banyak waktu untuk aktivitas lain.
    • Status ASN: Kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi bagian dari ASN tanpa kehilangan pekerjaan sebelumnya.

    Tantangan:

    • Pendapatan Lebih Rendah: Gaji dan tunjangan cenderung lebih kecil dibandingkan pegawai penuh waktu.
    • Keterbatasan Jenis Tunjangan: Tidak semua tunjangan yang diterima pegawai penuh waktu tersedia untuk PPPK paruh waktu.

    Mengapa PPPK Paruh Waktu Menjadi Pilihan Populer?

    Dengan meningkatnya kebutuhan akan pekerjaan yang lebih fleksibel, PPPK paruh waktu menjadi alternatif yang menarik, terutama bagi tenaga honorer yang ingin memperoleh perlindungan hukum dan status ASN. Meskipun pendapatan lebih rendah, skema ini tetap memberikan banyak manfaat, termasuk keamanan kerja dan kesempatan berkembang di lingkungan pemerintahan.


    Baca Juga: Perbandingan PNS dan PPPK dalam Konteks Aparatur Sipil Negara (ASN)

    Gaji PPPK paruh waktu dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja fleksibel di sektor pemerintahan. Dengan estimasi gaji mulai dari Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan, serta berbagai tunjangan, skema ini menjadi pilihan yang layak bagi tenaga honorer yang ingin mendapatkan status ASN. Fleksibilitas kerja dan perlindungan hukum menjadi daya tarik utama, meskipun ada beberapa keterbatasan dalam hal pendapatan.

    Temukan lebih banyak informasi seputar PPPK dan karier di sektor pemerintahan hanya di situs kami!

  • Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Cek di SSCASN BKN

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 untuk tahun 2024 mulai hari ini, Selasa (24/12/2024). Pengumuman ini dapat diakses hingga 31 Desember 2024 melalui portal resmi SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.

    Tahapan Seleksi PPPK 2024 dan Kategori Pelamar

    Proses seleksi PPPK tahun 2024 dibagi menjadi dua tahap. Untuk tahap pertama, pendaftaran dibuka bagi tiga kategori pelamar berikut:

    1. Eks THK-II: Pelamar yang sebelumnya terdaftar dalam Tenaga Honorer Kategori II.
    2. Tenaga Non-ASN yang Terdaftar di BKN: Pegawai yang tercatat dalam database tenaga non-ASN di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
    3. Pegawai Non-ASN dengan Masa Kerja 2 Tahun: Tenaga non-ASN yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal dua tahun di instansi pemerintah.

    Tahap kedua, yang saat ini masih berlangsung, dikhususkan bagi tenaga non-ASN aktif di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

    Baca Juga: Seleksi PPPK 2024: Jadwal, Sistem Kelulusan, dan Passing Grade

    Cara Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 di Portal BKN

    Cara Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 di Portal BKN

    Peserta dapat memeriksa hasil seleksi secara daring melalui portal SSCASN BKN dengan langkah-langkah berikut:

    1. Kunjungi laman resmi SSCASN BKN.
    2. Klik menu “Login” di pojok kanan atas.
    3. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar.
    4. Setelah berhasil masuk, hasil seleksi akan tampil pada halaman resume pendaftaran.

    Selain melalui portal SSCASN, peserta juga dapat mengecek hasil pengumuman di situs resmi masing-masing instansi pemerintah.

    Panduan Cek Hasil Seleksi di Website Instansi Pemerintah

    Bagi peserta yang ingin memeriksa hasil seleksi melalui instansi tujuan, berikut langkah-langkahnya:

    1. Buka website resmi instansi pemerintah yang dilamar.
    2. Akses halaman “Pengumuman” atau “Beranda” terkait.
    3. Cari informasi terkait pengumuman PPPK 2024 Tahap 1.
    4. Unduh file pengumuman yang tersedia.
    5. Gunakan fitur pencarian pada dokumen untuk menemukan nama pelamar.

    Jadwal Selanjutnya untuk Peserta yang Lulus

    Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 Tahap 1, terdapat tahapan lanjutan yang perlu diikuti:

    • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK: Mulai 1 hingga 31 Januari 2025.
    • Pengajuan Penetapan NI PPPK: Mulai 1 hingga 28 Februari 2025.

    Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK 2024: Cara Cetak Kartu Ujian, dan Tips Sukses

    Peran Penting BKN dalam Seleksi PPPK

    Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam proses kepegawaian nasional, BKN memastikan setiap tahapan seleksi PPPK berjalan transparan dan akuntabel. Platform SSCASN yang dikelola BKN juga menjadi pusat informasi utama untuk seluruh peserta seleksi.

    Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 1 menjadi momen penting bagi ribuan tenaga non-ASN di Indonesia. Peserta diimbau untuk memantau informasi resmi melalui BKN dan instansi tujuan agar tidak ketinggalan jadwal atau instruksi penting. Pastikan semua dokumen dan data pendukung telah dipersiapkan dengan baik untuk proses tahapan selanjutnya.

  • Seleksi PPPK 2024: Jadwal, Sistem Kelulusan, dan Passing Grade

    Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menjadi salah satu program rekrutmen besar yang dinantikan oleh calon pelamar. Seleksi ini menawarkan peluang kepada guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis non-ASN untuk menjadi bagian dari pemerintahan. Berikut informasi lengkap tentang jadwal, sistem kelulusan, dan kriteria penilaian.


    Sistem Kelulusan PPPK 2024: Tanpa Passing Grade

    Sistem Kelulusan PPPK 2024: Tanpa Passing Grade

    Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, seleksi PPPK 2024 tidak menggunakan passing grade sebagai kriteria kelulusan. Penentuan kelulusan akan berdasarkan peringkat hasil tes seleksi kompetensi yang dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT). Mantan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa pelamar yang mendapatkan peringkat terbaik dalam tes kompetensi akan dinyatakan lulus.

    Seleksi kompetensi terdiri atas empat bagian utama:

    1. Kompetensi Teknis (90 soal, bobot nilai hingga 450 poin).
    2. Kompetensi Manajerial (25 soal, bobot nilai hingga 180 poin).
    3. Kompetensi Sosial Kultural (20 soal, bobot nilai hingga 140 poin).
    4. Wawancara (10 soal, bobot nilai hingga 40 poin).

    Total poin maksimal untuk seleksi kompetensi adalah 670 poin, dengan nilai setiap soal dihitung berdasarkan jawaban benar tanpa pengurangan untuk jawaban salah.

    Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK 2024: Cara Cetak Kartu Ujian, dan Tips Sukses


    Tahapan Seleksi PPPK 2024

    Seleksi PPPK 2024 dibagi dalam dua periode utama:

    Periode I
    • Pengumuman Seleksi: 30 September – 19 Oktober 2024
    • Pendaftaran Seleksi: 1 – 20 Oktober 2024
    • Seleksi Administrasi: 1 – 29 Oktober 2024
    • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 – 19 Desember 2024
    • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 – 31 Desember 2024
    Periode II
    • Pengumuman Seleksi: 1 – 30 November 2024
    • Pendaftaran Seleksi: 17 November – 31 Desember 2024
    • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
    • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 – 31 Mei 2025

    Setiap peserta harus mengikuti dua tahap seleksi utama, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Jadwal detail dapat dilihat pada laman resmi SSCASN BKN.


    Tips Menghadapi Seleksi PPPK 2024

    1. Persiapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen administratif lengkap dan sesuai persyaratan.
    2. Pelajari Kisi-Kisi Materi: Fokus pada materi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
    3. Latihan Soal: Gunakan simulasi soal berbasis CAT untuk membiasakan diri dengan pola ujian.
    4. Pantau Informasi Resmi: Selalu ikuti pengumuman terbaru di situs SSCASN BKN dan KemenPANRB.

    Baca Juga: Perbandingan PNS dan PPPK dalam Konteks Aparatur Sipil Negara (ASN)

    Seleksi PPPK 2024 memberikan kesempatan besar bagi tenaga profesional untuk menjadi bagian dari pemerintahan. Persiapkan diri dengan baik dan manfaatkan waktu seoptimal mungkin!

  • Perbandingan PNS dan PPPK dalam Konteks Aparatur Sipil Negara (ASN)

    Dalam kerangka sistem kepegawaian Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan dua kategori utama dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, tetapi dengan perbedaan mendasar terkait status, hak, dan kewajiban. Artikel ini akan membahas perbedaan tersebut, termasuk dalam aspek gaji, jenjang karir, dan proses seleksi.

    1. Status Kepegawaian

    • PNS: PNS adalah pegawai tetap dengan status aparatur negara yang diangkat melalui sistem seleksi kompetitif. Mereka memiliki hak penuh sebagai ASN, termasuk jaminan pensiun.
    • PPPK: PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, meski tetap termasuk ASN. Mereka tidak mendapatkan pensiun seperti PNS tetapi memiliki hak tunjangan serupa selama masa kerja berlangsung.

    2. Gaji dan Tunjangan

    Perbedaan signifikan terlihat dalam skema gaji dan tunjangan:

    • Gaji PNS: Gaji PNS didasarkan pada golongan dan masa kerja. Contohnya, golongan IIIA memiliki rentang gaji Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200.
    • Gaji PPPK: Gaji PPPK cenderung lebih kompetitif dalam beberapa golongan, seperti golongan XIII dengan rentang Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800. Namun, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun.

    Selain itu, tunjangan PNS lebih beragam, termasuk tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja. Sementara PPPK menerima tunjangan sesuai peraturan yang berlaku, tergantung masa kontrak.

    Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan ASN: Kapan Cair dan Cara Mengeceknya

    3. Jenjang Karir

    • PNS: Memiliki peluang lebih besar untuk promosi dan mengisi posisi strategis di pemerintahan, seperti jabatan eselon atau struktural lainnya.
    • PPPK: Karir PPPK lebih terbatas karena fokus pada posisi teknis atau kebutuhan khusus yang sifatnya kontrak.

    4. Proses Seleksi

    Seleksi untuk keduanya memiliki perbedaan tahapan:

    • PNS: Seleksi meliputi ujian administrasi, tes kompetensi dasar, dan kompetensi bidang. Proses ini lebih panjang dan kompetitif.
    • PPPK: Hanya melalui seleksi administrasi dan kompetensi teknis. Fokus seleksi PPPK pada keahlian tertentu, membuatnya lebih sederhana dibandingkan dengan PNS.

    5. Keuntungan dan Kekurangan

    Keuntungan PNS:

    • Status tetap dengan jaminan pensiun.
    • Peluang promosi lebih luas.
    • Perlindungan hukum yang lebih kuat sebagai aparatur negara.

    Kekurangan PNS:

    • Proses rekrutmen lebih ketat.
    • Gaji awal cenderung lebih rendah dibandingkan PPPK pada posisi serupa.

    Keuntungan PPPK:

    • Gaji yang lebih kompetitif di beberapa golongan.
    • Rekrutmen lebih fleksibel untuk tenaga profesional.

    Kekurangan PPPK:

    • Tidak memiliki jaminan pensiun.
    • Karir lebih terbatas dalam organisasi.

    6. Reformasi dan Kebijakan Terbaru

    Pemerintah terus memperbarui regulasi terkait PNS dan PPPK. Kenaikan gaji ASN tahun 2024 sebesar 8% memberikan tambahan kesejahteraan bagi keduanya. Meski begitu, tantangan dalam pemerataan tenaga kerja ASN masih menjadi fokus reformasi ke depan.


    Dengan pemahaman ini, calon pelamar ASN diharapkan dapat memilih jalur karir yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pribadi. Apakah stabilitas dan jenjang karir jangka panjang dari PNS atau fleksibilitas dan kompensasi awal yang menarik dari PPPK lebih cocok untuk Anda? Pilihan ada di tangan Anda!

  • Jadwal Seleksi PPPK 2024: Cara Cetak Kartu Ujian, dan Tips Sukses

    Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 membuka peluang besar bagi tenaga honorer dan calon ASN untuk bergabung dalam lingkungan kerja pemerintah. Berikut adalah informasi terkini dan terintegrasi mengenai jadwal, tata cara pendaftaran, hingga cetak kartu ujian berdasarkan referensi resmi.


    Jadwal Seleksi PPPK 2024

    Pelaksanaan seleksi PPPK dibagi dalam beberapa tahap krusial, termasuk seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Berikut rangkaian jadwalnya:

    1. Pengumuman Seleksi: 30 September – 19 Oktober 2024.
    2. Pendaftaran Seleksi: 1 – 20 Oktober 2024 melalui laman SSCASN BKN.
    3. Seleksi Administrasi: 1 – 29 Oktober 2024.
    4. Masa Sanggah dan Pengumuman Hasil Administrasi: 30 Oktober – 11 November 2024.
    5. Penarikan Data Final: 12 – 14 November 2024.
    6. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 – 25 November 2024.
    7. Pengumuman Jadwal dan Lokasi Ujian: 26 November – 1 Desember 2024.
    8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 – 19 Desember 2024.
    9. Pengolahan Nilai dan Pengumuman Hasil Kelulusan:
      • Tanpa seleksi tambahan: 24 – 31 Desember 2024.
      • Dengan seleksi teknis tambahan: 10 – 21 Desember 2024【6】【7】【10】.

    Bagi pelamar prioritas (guru P1, D4 Bidan Pendidik), eks tenaga honorer Kategori II (THK-II), dan tenaga non-ASN, seluruh proses ini akan menyesuaikan jadwal masing-masing instansi【9】【10】.


    Cetak Kartu Ujian PPPK 2024

    Kartu ujian adalah dokumen wajib untuk pelaksanaan seleksi kompetensi. Proses cetaknya sudah dimulai sejak 26 November 2024 dan berakhir pada 1 Desember 2024.

    Langkah-langkah Cetak Kartu Ujian:

    1. Akses laman SSCASN BKN.
    2. Login dengan memasukkan NIK, kata sandi, dan kode captcha.
    3. Pada halaman “Resume Pendaftaran,” cari tombol “Cetak Kartu Peserta Ujian”.
    4. Klik tombol tersebut, unduh kartu dalam format PDF, dan cetak dengan ukuran A4.

    Pelamar yang sudah lolos tahap administrasi dapat mencetak kartu ini setelah jadwal ujian diumumkan oleh instansi masing-masing. Pastikan kartu tercetak dengan jelas untuk menghindari kendala di lokasi ujian【6】【7】【10】.


    Baca Juga: Kenaikan Gaji Guru Honorer dan ASN di Tahun 2025

    Jadwal Seleksi PPPK 2024: Cara Cetak Kartu Ujian, dan Tips Sukses
    sscasn.bkn.go.id

    Proses Seleksi Kompetensi

    Seleksi kompetensi adalah tahap penting yang akan menguji kemampuan pelamar di berbagai aspek, termasuk:

    • Kompetensi Teknis: Terkait bidang pekerjaan yang dilamar.
    • Kompetensi Manajerial: Menilai kemampuan organisasi dan kepemimpinan.
    • Kompetensi Sosial Kultural: Mengukur kemampuan adaptasi dan komunikasi.
    • Wawancara: Untuk menggali lebih dalam motivasi dan komitmen pelamar.

    Pelaksanaan ujian ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang akan berlangsung pada 2 – 19 Desember 2024. Jika instansi menetapkan seleksi tambahan, pelaksanaannya dijadwalkan pada 10 – 21 Desember 2024【6】【9】.


    Tips Sukses Seleksi PPPK 2024

    1. Persiapkan Dokumen dengan Baik:
      • Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai ketentuan.
      • Verifikasi data di laman SSCASN sebelum mencetak kartu ujian.
    2. Latihan CAT:
      • Gunakan simulasi online untuk familiarisasi dengan sistem.
      • Fokus pada waktu pengerjaan dan strategi menjawab soal.
    3. Pelajari Kisi-Kisi:
      • Materi seperti teknis, manajerial, dan sosial kultural sering kali berulang pada seleksi sebelumnya.
    4. Jaga Kesehatan:
      • Istirahat cukup dan hindari stres berlebihan sebelum ujian.

    Baca Juga: 30 Contoh Surat Lamaran Kerja yang Benar dan Profesional

    Formasi yang Dibuka

    Seleksi PPPK 2024 terbuka untuk berbagai bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, dan teknis. Pemerintah memprioritaskan pelamar dari kategori berikut:

    • Guru prioritas P1 dan D4 Bidan Pendidik 2023.
    • Eks THK-II.
    • Tenaga non-ASN yang telah terdaftar di database BKN.

    Formasi yang tersedia menyesuaikan kebutuhan instansi pusat dan daerah, sehingga peluang terbuka luas bagi seluruh calon pelamar【9】【10】.


    Dengan persiapan matang dan mengikuti panduan ini, peluang untuk berhasil dalam seleksi PPPK 2024 dapat meningkat. Selalu pantau laman resmi BKN dan SSCASN untuk informasi terbaru. Semoga sukses!

  • Mahfud MD Bicara Soal PPPK untuk Guru: Ponpes dan Sekolah Swasta Merasa Kehilangan

    Baru-baru ini mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD mengungkapkan adanya keluhan dari pemilik sekolah swasta hingga pondok pesantren (ponpes) yang kehilangan tenaga pengajar atau guru karena dibukanya program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru.

    Hal tersebut ia sampaikan di akun X pribadinya @mohmahfudmd yang diunggah pada Kamis (18/7/2024) malam.

    Menurut penjelasannya, banyak lembaga pendidikan formal swasta termasuk ponpes yang mengeluh karena guru-guru yang diangkat sebagai pegawai tetap di lembaga pendidikannya kemudian mengikuti seleksi PPPK, ketika lolos mereka bekerja di sekolah negeri sehingga sekolah swasta kekurangan guru.

    “Bnyk lembaga pendidikan formal swasta, termasuk ponpes, yg mempunyai sekolah mengeluh. Guru2 yang mereka angkat sbg pegawai tetap swastsvdari bawah bnyk yg ikut test menjadi pegawai pemerintah dgn status PPPK. Mereka yg lulus test kemudian diangkat dan dipindah ke sekolah2 negeri. Lembaga swasta dan ponpes jadi kehilangan guru2 terbaiknya, mereka menjerit. ” tulis Mahmud MD di akun X miliknya.

    Lanjut Mahfud dalam unggahannya, ia menyarankan agar guru-guru yang mengikuti seleksi PPPK tetap ditugaskan di sekolah swasta asalnya dan memberi contoh sebagaimana yang terjadi di zaman kepemimpinan Suharto.

    “Apa tidak sebaiknya, biar peran serta masyarakat melalui sekolah swasta berjalan baik, guru2 yg lulus test PPPK tetap ditugaskan di swasta? Zaman Orba dulu banyak guru dan dosen negeri yg dipekerjakan sbg guru dan dosen swasta,” lanjutnya.

    “Pegawai tetap swasta yang PNS yg disebut “dipekerjakan” sedangkan PNS yg tugas sementara (dlm waktu tertentu) di swasta disebut “diperbantukan”. Kasihan, Pak, setiap ke ponpes selalu muncul keluhan “kehilangan banyak guru”,” tutup Mahfud.

    Unggahannya tersebut mengundang ratusan reaksi pro dan kontra dari para netizen terutama pengguna media sosial X.

    @Dry****taman: “Pak tolong perhatikan juga tingkat kebutuhan guru BK, banyak sekolah yang rasio guru BK PNS 2 : 800 siswa bahkan ada yang 1 : 1.000 siswa. Kalau bapak tidak percaya silakan dm saya atau bapak bisa bicarakan dgn ketua MGBK SMA/SMK nasional, dengarkan keluhannya… 🙏

    @_rive****ven: “Setuju Prof… itu namanya pemerataan guru terbaik. Wong murid saja kenak zonasi biar gada istilah sekolah favorit

    @rand****ayanto: “Kenapa ga nyuruh swasta aja naikin gaji gurunya? Kalau gaji besar mereka pasti akan lebih memilih bertahan.

    Sebelumnya juga tersebar kabar bahwa guru honorer terkena “cleansing” oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta yang diklaim bertujuan untuk penataan kembali agar para guru honorer tersebut mengikuti seleksi PPPK.

    Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin pada Rabu (17/7/2024).

    “Kami bukan pecat. tapi melakukan penataan. dan juga penertiban dalam rangka agar para guru benar-benar tertib,” kata Budi.

    Menurutnya, penataan kembali guru honorer berdasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan 400 sampling guru honorer yang dipekerjakan tidak memnuhi aturan pendanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    Oleh karena itu, dinas pendidikan setempat menyarankan kepada guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK yang dibuka sebanyak hampir 1.900 kuota oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Dari keputusan yang diambil oleh Disdik Jakarta tersebut, Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta akan meminta penjelasan dari pihak Disdik Jakarta terkait latar belakang, tujuan, dan dampak, dari keputusan tersebut.

    “DPRD Jakarta khususnya Komisi E akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan beserta jajaran pada 23 Juli nanti,” kata Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Abdul Aziz, Kamis (18/7/2024).