Tag: PNS

  • Pencairan THR Pensiunan PNS 2025: Kapan Cair? Ini Jadwal & Perkiraan Besarannya

    Bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pencairan THR pensiunan PNS 2025 menjadi momen penting jelang Idul Fitri. Berdasarkan ketentuan pemerintah, THR pensiunan 2025 diperkirakan cair minimal 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Untuk tahun ini, prediksi pencairan jatuh pada 20 Maret 2025. Namun, tanggal ini masih menunggu konfirmasi resmi dari Kementerian Keuangan atau PT Taspen.

    Prosedur Pencairan THR Pensiunan PNS:

    1. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp50 triliun untuk THR ASN, termasuk pensiunan.
    2. Pencairan dilakukan bertahap melalui sistem terintegrasi dengan database kepegawaian.
    3. Pastikan data rekening aktif dan valid. Jika ada perubahan, segera laporkan ke PT Taspen.

    THR Pensiunan 2025 Kapan Cair? Pantau Langkah Ini untuk Hindari Keterlambatan

    Agar tidak ketinggalan info pencairan THR pensiunan PNS 2025, ikuti tips berikut:

    • Cek Rekening: Pastikan rekening terdaftar masih aktif.
    • Update Data: Laporkan perubahan data (nomor rekening/alamat) ke kantor Taspen.
    • Pantau Situs Resmi: Kunjungi www.kemenkeu.go.id atau www.taspen.co.id untuk update terpercaya.

    Perkiraan Besaran THR Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan

    Berikut estimasi nominal THR pensiunan 2025 sesuai golongan (belum termasuk penyesuaian resmi):

    • Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
    • Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
    • Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
    • Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

    Angka ini mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya. Besaran final menunggu keputusan pemerintah.


    Pertanyaan Umum (FAQ):
    Q: Apakah THR pensiunan PNS 2025 mengalami kenaikan?
    A: Hingga Maret 2025, belum ada pengumuman resmi terkait penyesuaian nominal.

    Q: Bagaimana jika THR tidak cair sesuai jadwal?
    A: Segera hubungi PT Taspen atau instansi terkait dengan membawa dokumen verifikasi.

    Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Menabung Dana Pensiun, Anda Sudah Tahu?


    Catatan Penting:

    • Jadwal pencairan THR pensiunan PNS 2025 dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
    • Artikel ini diperbarui per 9 Maret 2025. Informasi lebih lanjut kunjungi situs resmi Kemenkeu atau Taspen.

    Dengan persiapan matang, semoga para pensiunan PNS dapat menikmati Idul Fitri 2025 dengan tenang! 🎉

  • THR dan Gaji 13 PNS 2025: Benarkah Dihapus? Berikut Fakta Terbarunya

    Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Isu ini muncul setelah kabar bahwa pemerintah akan menghapuskan gaji ke-13 dan ke-14 pada tahun 2025. Lantas, benarkah gaji 13 ASN dihapus? Simak penjelasan selengkapnya.

    Isu Penghapusan Gaji 13 dan 14 ASN Beredar di Media Sosial

    Dalam beberapa hari terakhir, beredar informasi di media sosial X (dulu Twitter) mengenai kebijakan efisiensi anggaran oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam foto yang beredar, BRIN disebutkan akan menghapus belanja pegawai ke-13 dan ke-14 untuk mencapai target efisiensi anggaran sebesar Rp 2,07 triliun.

    “Meskipun untuk mencapai efisiensi sesuai target Rp 2,07 T, BRIN harus menghapuskan seluruh anggaran riset dan inovasi di 12 Organisasi Riset, menangguhkan seluruh pembiayaan SBSN, menangguhkan sebagian pembiayaan PLN, serta menghapuskan belanja pegawai ke-13 dan ke-14 bagi seluruh ASN BRIN,” tulis keterangan dalam gambar yang dibagikan oleh akun X @tukin_dosenASN.

    Baca Juga: Isu THR Gaji 13 PNS dan Gaji 13-14 ASN Dihapus: Penjelasan Resmi Pemerintah

    Pemerintah Tegaskan Gaji 13 dan THR ASN Tetap Cair

    Pemerintah Tegaskan Gaji 13 dan THR ASN Tetap Cair

    Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR ASN tetap akan dicairkan. Sri Mulyani menyatakan bahwa pencairan tersebut sudah dianggarkan dalam belanja negara tahun 2025.

    “Insya Allah (cair), sudah dianggarkan,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Mal Grand Indonesia, Jakarta, pada Kamis, 6 Februari 2025.

    Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN 2025

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024, jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN diperkirakan sebagai berikut:

    • THR akan diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada sekitar tanggal 20 Maret 2025.
    • Gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

    ASN yang Berhak Menerima Gaji 13 dan THR

    Tidak semua ASN berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kategori ASN yang berhak menerima pembayaran ini antara lain:

    • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
    • Anggota TNI
    • Anggota Polri
    • Pejabat Negara

    Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 dan THR, yakni:

    • PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara
    • PNS yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan

    Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN?

    THR dan gaji ke-13 ASN diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat, seperti:

    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan jabatan
    • Tunjangan kinerja

    Berikut estimasi besaran THR dan gaji ke-13 ASN berdasarkan golongan:

    Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

    • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
    • Sekretaris: Rp23.420.250
    • Anggota: Rp23.420.250

    Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

    • Eselon I: Rp20.738.550
    • Eselon II: Rp16.262.400
    • Eselon III: Rp11.535.300
    • Eselon IV: Rp8.844.150

    Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

    SD/SMP/Sederajat

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

    SMA/Diploma I

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

    Diploma II/Diploma III

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

    Strata I/Diploma IV

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

    Strata II/Strata III

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

    Kesimpulan

    Isu mengenai gaji 13 ASN dihapus dan gaji 13 dan 14 ASN dihapus sempat membuat resah banyak pihak. Namun, pemerintah telah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 PNS tetap akan cair pada 2025. Pembayaran ini sudah masuk dalam perencanaan anggaran dan akan diberikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

    Dengan adanya kepastian ini, ASN tidak perlu khawatir terkait tunjangan yang selama ini menjadi hak mereka. Namun, tetap disarankan untuk memantau informasi resmi dari pemerintah agar tidak termakan hoaks terkait kebijakan keuangan ASN.

  • Isu THR Gaji 13 PNS dan Gaji 13-14 ASN Dihapus: Penjelasan Resmi Pemerintah

    Isu mengenai penghapusan THR gaji 13 PNS dan gaji 13-14 ASN tahun 2025 viral di media sosial, memicu kekhawatiran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan klarifikasi resmi terkait rencana pencairan tunjangan tersebut.


    Efisiensi Anggaran 2025 dan Dampaknya pada THR Gaji 13 PNS

    Kebijakan efisiensi belanja kementerian/lembaga (K/L) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 menjadi akar isu “gaji 13 ASN dihapus”. Salah satu dokumen internal BRIN yang beredar di platform X (Twitter) mengungkap rencana penghematan Rp2,07 triliun dengan menangguhkan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 ASN di lingkungan BRIN.

    Meski belum ada keputusan final, slide tersebut memicu spekulasi bahwa kebijakan serupa akan diterapkan secara nasional. Airlangga menegaskan, pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN, namun menyesuaikan dengan kondisi fiskal negara.


    Respons Pemerintah Soal Penghapusan Gaji 13 dan 14 ASN

    Dalam konferensi pers di Jakarta (5/2/2025), Airlangga menyatakan bahwa persiapan pencairan THR gaji 13 PNS telah rampung dan akan segera diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    “Persiapan sudah ada, to be announced. Untuk detail teknis, silakan merujuk ke Kementerian Keuangan,” tegas Airlangga.

    Sri Mulyani sebelumnya mengisyaratkan perlunya penyesuaian belanja negara pasca-pandemi, termasuk efisiensi tunjangan pegawai. Namun, keputusan akhir tentang apakah gaji 13 dan 14 ASN dihapus masih menunggu pengumuman resmi.


    Viralnya Isu Gaji 13 ASN Dihapus di Media Sosial

    Akun @tukin_dosenASN di X membagikan dokumen BRIN yang menyebut penghapusan gaji 13-14 ASN, menuai ribuan retweet dan komentar pedas dari kalangan PNS. Netizen membandingkan kebijakan ini dengan pemotongan THR saat pandemi COVID-19, meski saat itu alasan krisis kesehatan global menjadi dasar.

    Pakar kebijakan publik, Dr. Ahmad Nur Hidayat, mengingatkan:

    **”Efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan hak dasar pegawai. Jika *THR gaji 13 PNS* dipotong, pemerintah perlu menyiapkan skema kompensasi untuk menjaga motivasi ASN.”**


    FAQ: Pertanyaan Seputar THR Gaji 13 PNS dan Gaji 13-14 ASN

    1. Apakah benar gaji 13 dan 14 ASN dihapus tahun 2025?
      Belum ada keputusan resmi. Rencana efisiensi BRIN masih bersifat internal dan tidak berlaku nasional.
    2. Bagaimana status pencairan THR gaji 13 PNS tahun ini?
      Menko Airlangga memastikan proses pencairan sedang dipersiapkan dan akan diumumkan oleh Menkeu Sri Mulyani.
    3. Kapan kepastian soal gaji ke-13 ASN diumumkan?
      Pemerintah menjanjikan pengumuman dalam waktu dekat, diduga setelah RAPBN 2025 disetujui DPR.

    Baca Juga: Perbandingan PNS dan PPPK dalam Konteks Aparatur Sipil Negara (ASN)


    Analisis Dampak Jika Gaji 13-14 ASN Dihapus

    Penghapusan gaji 13 dan 14 ASN berpotensi mengurangi daya beli 4,3 juta PNS di Indonesia. Menurut data BPS, THR dan gaji ke-13 menyumbang 15-20% pendapatan tahunan ASN. Jika kebijakan ini diterapkan, pemerintah perlu mengantisipasi penurunan konsumsi di sektor ritel dan jasa.


    Kesimpulan

    Isu THR gaji 13 PNS dan gaji 13-14 ASN dihapus masih dalam tahap wacana kebijakan. Masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi dari Kemenkeu. Pantau terus perkembangan terbaru melalui kanal komunikasi resmi pemerintah untuk menghindari informasi simpang siur.

  • Perbandingan PNS dan PPPK dalam Konteks Aparatur Sipil Negara (ASN)

    Dalam kerangka sistem kepegawaian Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan dua kategori utama dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, tetapi dengan perbedaan mendasar terkait status, hak, dan kewajiban. Artikel ini akan membahas perbedaan tersebut, termasuk dalam aspek gaji, jenjang karir, dan proses seleksi.

    1. Status Kepegawaian

    • PNS: PNS adalah pegawai tetap dengan status aparatur negara yang diangkat melalui sistem seleksi kompetitif. Mereka memiliki hak penuh sebagai ASN, termasuk jaminan pensiun.
    • PPPK: PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, meski tetap termasuk ASN. Mereka tidak mendapatkan pensiun seperti PNS tetapi memiliki hak tunjangan serupa selama masa kerja berlangsung.

    2. Gaji dan Tunjangan

    Perbedaan signifikan terlihat dalam skema gaji dan tunjangan:

    • Gaji PNS: Gaji PNS didasarkan pada golongan dan masa kerja. Contohnya, golongan IIIA memiliki rentang gaji Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200.
    • Gaji PPPK: Gaji PPPK cenderung lebih kompetitif dalam beberapa golongan, seperti golongan XIII dengan rentang Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800. Namun, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun.

    Selain itu, tunjangan PNS lebih beragam, termasuk tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja. Sementara PPPK menerima tunjangan sesuai peraturan yang berlaku, tergantung masa kontrak.

    Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan ASN: Kapan Cair dan Cara Mengeceknya

    3. Jenjang Karir

    • PNS: Memiliki peluang lebih besar untuk promosi dan mengisi posisi strategis di pemerintahan, seperti jabatan eselon atau struktural lainnya.
    • PPPK: Karir PPPK lebih terbatas karena fokus pada posisi teknis atau kebutuhan khusus yang sifatnya kontrak.

    4. Proses Seleksi

    Seleksi untuk keduanya memiliki perbedaan tahapan:

    • PNS: Seleksi meliputi ujian administrasi, tes kompetensi dasar, dan kompetensi bidang. Proses ini lebih panjang dan kompetitif.
    • PPPK: Hanya melalui seleksi administrasi dan kompetensi teknis. Fokus seleksi PPPK pada keahlian tertentu, membuatnya lebih sederhana dibandingkan dengan PNS.

    5. Keuntungan dan Kekurangan

    Keuntungan PNS:

    • Status tetap dengan jaminan pensiun.
    • Peluang promosi lebih luas.
    • Perlindungan hukum yang lebih kuat sebagai aparatur negara.

    Kekurangan PNS:

    • Proses rekrutmen lebih ketat.
    • Gaji awal cenderung lebih rendah dibandingkan PPPK pada posisi serupa.

    Keuntungan PPPK:

    • Gaji yang lebih kompetitif di beberapa golongan.
    • Rekrutmen lebih fleksibel untuk tenaga profesional.

    Kekurangan PPPK:

    • Tidak memiliki jaminan pensiun.
    • Karir lebih terbatas dalam organisasi.

    6. Reformasi dan Kebijakan Terbaru

    Pemerintah terus memperbarui regulasi terkait PNS dan PPPK. Kenaikan gaji ASN tahun 2024 sebesar 8% memberikan tambahan kesejahteraan bagi keduanya. Meski begitu, tantangan dalam pemerataan tenaga kerja ASN masih menjadi fokus reformasi ke depan.


    Dengan pemahaman ini, calon pelamar ASN diharapkan dapat memilih jalur karir yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pribadi. Apakah stabilitas dan jenjang karir jangka panjang dari PNS atau fleksibilitas dan kompensasi awal yang menarik dari PPPK lebih cocok untuk Anda? Pilihan ada di tangan Anda!

  • Pendaftaran CASN 2024 Segera Dibuka! Berikut Persyaratan dan Daftar Kementerian yang Sudah Rilis Jumlah Formasi

    Target pemerintah untuk lakukan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli 2024.

    Hal tersebut sesuai dengan ungkapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang menyampaikan, rencana dilaksanakannya seleksi akan dimulai pada bulan Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan MenPAN-RB pada Kamis (9/5) pada laman menpan.go.id.

    “Pelaksanaan seleksi CASN 2024, rencananya akan dilaksanakan mulai Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan Menteri PANRB terkait penetapan kebutuhan atau formasi pegawai ASN,” kata Azwar Anas.

    Informasi terkait seleksi CASN tersebut akan dimuat secara lengkap di sscasn.bkn.go.id

    Pada seleksi CASN 2024 tersedia sekitar 1,2 juta formasi yang akan dibuka, 427.650 formasi di antaranya pada instansi pusat yang terdiri atas 207.247 formasi untuk CPNS dan 221.936 formasi untuk PPPK.

    Sedangkan, jumlah formasi pada instansi daerah mencapai lebih dari 800 ribu formasi.

    Adapun persyaratan untuk mendaftar seleksi CASN 2024 telah dituang dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS pasal 5 ayat 1 yang berbunyi:

    1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
    2. WNI;
    3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
    4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
      PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
    9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
    10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
    11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

    Berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftarkan seleksi CASN yaitu:

    • Pasfoto berlatar belakang merah ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.
    • Ijazah ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf.
    • Sertifikat Pendukung atau Surat Tanda Registrasi (STR) ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf.
    • Transkrip nilai ukuran maksimal 500 Kb dengan format pdf.
    • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar.

    Selain itu, cara masuk atau daftar akun CASN 2024 sebagai berikut:

    • Buka laman sscasn.bkn.go.id.
    • Pilih menu “Buat Akun” dan lanjutkan ke “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.
    • Isi data-data sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor
    • Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.
    • Masukkan nomor handphone dan email pribadi.
    • Selesaikan verifikasi dengan memasukkan kode CAPTCHA.
      Klik “Lanjutkan” untuk melanjutkan ke “Langkah 2: Lengkapi Data”.
    • Isi data lengkap seperti email, nama tanpa gelar (sesuai Ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), Kabupaten/Kota lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal lahir (sesuai Ijazah).
    • Klik “Lanjutkan” untuk melanjutkan ke “Langkah 3: Pengecekan Ulang Data”.
    • Mengecek ulang data yang telah dimasukkan.
    • Konfirmasi apakah data yang diinput sudah sesuai.
    • Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran” untuk mencetak Kartu Informasi Akun.
    • Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”.

    Berdasarkan beberapa sumber informasi, terdapat 11 Kementerian yang telah merilis daftar formasi dalam seleksi CASN 2024, sebagai berikut:

    1. Kementerian Agama dengan jumlah kuota CPNS sebanyak 20.772 formasi dan PPPK 89.781 formasi.
    2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi jumlah kuota CPNS 15.462 formasi dan PPPK 25.079 formasi.
    3. Kementerian Kesehatan jumlah kuota CPNS 8.607 formasi dan PPPK 14.593 formasi.
    4. Kejaksaan Agung jumlah kuota CPNS 9.694 formasi dan PPPK 1.609 formasi.
    5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) jumlah kuota 1.389 formasi
    6. Kementerian Perhubungan jumlah kuota CPNS 1.391 formasi dan PPPK 1.626 formasi.
    7. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jumlah kuota CPNS 1.984 formasi dan PPPK 16.573 formasi.
    8. Kementerian Sosial jumlah kuota CPNS 266 formasi dan PPPK 40.573 formasi.
    9. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) jumlah kuota CPNS 6.388 formasi dan PPPK 19.931 formasi.
    10. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jumlah kuota CPNS 781 formasi.
    11. Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI jumlah kuota CPNS 114 formasi dan PPPK 43 formasi.

  • Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan ASN 2024: Kapan Cair dan Cara Mengeceknya

    Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pensiunan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, telah dijelaskan bahwa gaji ke-13 akan cair paling cepat pada Juni 2024. Mari kita simak apakah gaji ke-13 sudah cair dan bagaimana cara mengeceknya.

    Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan ASN 2024

    Jadwal pencairan untuk pensiunan dimulai hari Senin, 3 Juni 2024, melalui PT Taspen (Persero).

    Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 akan mulai cair pada bulan Juni 2024. Pasal 12 ayat (1) berbunyi “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.”

    Komponen gaji ke-13 bagi ASN aktif meliputi:

    • Gaji pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tunjangan jabatan
    • Tunjangan kinerja per bulan

    Sedangkan bagi pensiunan, gaji ke-13 terdiri dari:

    • Pensiunan pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tambahan penghasilan

    Pencairan gaji ke-13 ini dilakukan melalui PT Taspen (Persero) yang akan langsung menyalurkannya ke rekening setiap penerima.

    Apakah Gaji ke-13 Sudah Cair?

    PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya menyatakan bahwa gaji ke-13 akan mulai diberikan pada Senin, 3 Juni 2024. Penerima dapat memeriksa akun atau rekening masing-masing untuk memastikan apakah gaji ke-13 sudah masuk.

    Namun, bisa saja terdapat keterlambatan di beberapa daerah. Taspen mengimbau agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Taspen dan menawarkan bantuan.

    Cara Cek Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan ASN 2024

    Untuk mengecek gaji ke-13, penerima bisa langsung melihat rekening mereka karena pembayaran dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen tanpa memerlukan syarat tertentu. Namun, bagi penerima gaji 13 pensiunan, ada langkah verifikasi online yang harus dilakukan melalui aplikasi Taspen.

    Berikut adalah langkah-langkah verifikasi identitas di aplikasi Taspen:

    • Unduh dan Instal Aplikasi Taspen Otentikasi:

      Aplikasi Taspen dapat diunduh dari Google Play Store dan App Store.

      • Buka Aplikasi Taspen:

        Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi Taspen di perangkat Anda.

        • Masukkan Nomor Taspen (NOTAS):

        Masukan nomor Taspen (Notas) atau nomor pensiunan yang terdapat di Kartu Identitas Pensiun (KARIP).

        Nomor Notas juga dapat ditemukan melalui laman Taspen Tcare dengan memasukkan Nomor Induk PNS (NIP) dan wilayah domisili.

        • Klik Tombol “Otentikasi”:

        Sistem akan membawa Anda ke halaman pencocokan wajah.

        • Lakukan Swafoto (Selfie):

        Pergi ke tempat dengan pencahayaan yang baik dan lakukan swafoto sesuai instruksi. Anda akan diminta untuk mengangguk, menggelengkan kepala, dan mengedipkan mata.

        • Verifikasi Berhasil:

        Jika verifikasi wajah berhasil, akan muncul pesan pemberitahuan bahwa verifikasi wajah dan otentikasi bulan telah sukses.

        • Lihat Hasil:

        Ketuk “Lihat Hasil” untuk memeriksa hasil verifikasi dan riwayat pencairan dana pensiun Anda.

        Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa gaji ke-13 Anda sudah masuk ke rekening dan proses verifikasi berjalan dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memeriksa status pencairan gaji ke-13 tahun 2024.


        FAQ

        Mengapa gaji ke-13 saya belum masuk?

        Kemungkinan ada keterlambatan pencairan di beberapa daerah. Jika gaji ke-13 Anda belum masuk, cek kembali beberapa hari kemudian dan pastikan Anda mengikuti semua prosedur verifikasi jika diperlukan.

        Apakah gaji ke-13 dikenakan pajak?

        Gaji ke-13 dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pajak dipotong langsung sebelum gaji masuk ke rekening penerima.