Tag: Pegi Setiawan

  • Hasil Tes DNA Pegi Setiawan Cianjur Bukan Anak Mantan Bupati Cirebon

    Hasil tes DNA Pegi Setiawan memastikan ia adalah anak Elisna dan Cecep, bukan mantan Bupati Cirebon. Tes ini difasilitasi oleh Dedi Mulyadi.

    Hasil tes DNA Pegi Setiawan Cianjur telah diumumkan. Tes ini difasilitasi oleh Dedi Mulyadi. Dalam video di akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Dedi terlihat ditemani oleh ayah Pegi Setiawan dari Cirebon.

    Hasil tes DNA tersebut mengungkap kebenaran mengenai orangtua asli Pegi Setiawan Cianjur, sehingga kasus Vina Cirebon menjadi lebih jelas. Ayah Pegi Setiawan dari Cirebon diminta oleh Dedi Mulyadi untuk membacakan hasilnya.

    “Ayo coba dibaca apa hasilnya, karena tak semua orang mengerti rumusan DNA. Hasilnya saja,” ujar Dedi Mulyadi.

    Hasil Tes DNA Pegi Setiawan Cianjur
    Hasil Tes DNA Pegi Setiawan Cianjur (Youtube KDM)

    Ayah Pegi Setiawan dari Cirebon pun membacakan hasilnya, “Bukti ilmiah ini menunjukkan bahwa 23 alat locus marka, STR yang dianalisis dari ibu Elisna cocok dengan Alel Maternal dari anak Pegi Setiawan. Dengan demikian, probabilitas Elisna adalah ibu dari Pegi Setiawan sebesar 99,999 persen.” Hal ini juga ditegaskan oleh Dedi Mulyadi, yang menyimpulkan bahwa Pegi Setiawan Cianjur adalah anak dari Elisna dan Cecep.

    “Dapat disimpulkan bahwa Elisna dan Cecep adalah ayah dan ibu Pegi Setiawan,” tambah Dedi Mulyadi. “Kalau tidak percaya, cari lab sendiri dan bayar sendiri. Kalau tidak, kasihan anak ini bisa jadi korban bully,” tegasnya.

    Kesimpulannya, hasil tes DNA memastikan bahwa Pegi Setiawan dari Cianjur bukanlah anak dari mantan Bupati Cirebon yang sebelumnya ramai disebut-sebut sebagai pelaku di balik tewasnya Vina dan Eky. Sebelumnya, Pegi Cianjur viral di media sosial sebagai anak dari mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, yang diduga terlibat dalam pembunuhan Eky dan Vina. Untuk membuktikan kebenaran ini, Pegi Setiawan akhirnya melakukan tes DNA di laboratorium di Jakarta Barat dengan bantuan Dedi Mulyadi.

  • Pegi Setiawan Bebas! Berikut Pernyataan Polda Jabar Usai Putusan Praperadilan dalam Kasus Vina Cirebon

    Hakim Pengadilan Negeri Jawa Barat (PN Jabar) akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atau Pegi dan menyatakan bahwa status tersangka pada dirinya tidak sah secara hukum.

    Hal tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang dilayangkan oleh Pegi pada Senin (8/7/2024).

    Hakim menyebut bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

    Berdasarkan hasil putusan hakim tersebut, Polda Jawa Barat (Jabar) diminta untuk membebaskan Pegi hingga mengembalikan segala bentuk kerugian seperti harkat, martabat, dan kedudukannya seperti sebelum Pegi dijadikan tersangka pada kasus pembunuhan Vina Cirebon.

    Selain itu, hakim PN Jabar memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

    Menanggapi hasil putusan sidang praperadilan Pegi tersebut, Polda Jabar angkat bicara. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menyampaikan, pihaknya menyerahkan kembali semua keputusan praperadilan Pegi kepada hakim pengadilan negeri Jabar.

    “Kami dari Polda Jabar, penyidik, akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS,” ujar Kabid Humas Polda Jabar di hadapan awak media, di Kantor Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

    Sementara itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Irjen (Purn.) Benny Mamoto turut menyampaikan, beberapa hal yang disampaikan hakim pada sidang praperadilan Pegi, akan menjadi bahan evaluasi pihak kepolisian, terutama terkait implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) terhadap manajemen penyidikan.

    Lanjutnya, hakim PN Jabar berpendapat bahwa dari rangkaian penetapan tersangka terhadap Pegi ada beberapa hal yang tidak dipenuhi oleh pihak penyidik Polda Jabar.

    “Dari beberapa pertimbangan hakim itulah yang menjadi masukan kami. Yang pertama tentunya bagaimana implementasi Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan,” kata Ketua Harian Kompolnas.

    Menurutnya, Kompolnas dalam hal ini memiliki tugas untuk mengevaluasi sistem penanganan dan mengevaluasi Perkap dan Perpol yang bersifat bukan harga mati atau bisa dievaluasi.

    “Itu (Perkap dan Perpol) terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada. Jenis kasus tidak bisa dipukul rata, satu perkap dan perpol ini tidak semua kasus disamakan,” lanjutnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa Kompolnas turut menghormati keputusan hakim dalam sidang praperadilan Pegi serta mematuhi hasil putusan tersebut.

    Diketahui sebelumnya, Hakim tunggal PN Jabar Eman Sulaeman menyampaikan dalam sidang praperadilan, Pegi Setiawan tidak pernah diberikan surat panggilan oleh Polda Jabar terkait statusnya sebagai diduga tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

    “Termohon (Polda Jabar) hanya mendatangi rumah pemohon dan bertanya kepada ibu kandung pemohon(Pegi Setiawan) yang mengatakan kepada tim penyidik bahwa Pegi Setiawan tidak ada di rumah dan sedang berada di Bandung tanpa membawa surat panggilan untuk disampaikan kepada pemohon,” kata Hakim Eman.

    Hakim tersebut secara tegas tidak sependapat dengan dalil yang sampaikan oleh Polda Jawa Barat yang mengatakan tidak perlu dilakukan pemanggilan kepada Pegi.

    Hakim pun menjelaskan bahwa seorang calon tersangka berhak mengetahui bila dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Dari hasil putusan hakim PN Jabar terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan, ruang sidang pun dipenuhi oleh isak tangis keluarga serta kerabat Pegi atas kemenangan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkannya.

    Baca juga: Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah! Hakim Kabulkan Praperadilan Kasus Vina Cirebon
  • Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah! Hakim Kabulkan Praperadilan Kasus Vina Cirebon

    Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam hingga kini masih menjadi misteri dan masih belum diketahui siapa pelaku pembunuhnya.

    Hari ini, Senin (8/7/2024) Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

    Hasilnya, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh hakim. Diketahui sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap polisi karena dianggap sebagai bagian dari daftar pencarian orang (DPO) terduga pelaku pembunuh Vina dan Eky.

    “Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Hakim Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

    “Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.

    Sebelumnya, praperadilan ini dilayangkan oleh Pegi dan dibuat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

    Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM turut membantu menyiapkan beberapa hal untuk pengajuan gugatan praperadilan agar pihak Pegi menang di persidangan.

    Toni pun menyampaikan, pihaknya akan meminta setidaknya dua ganti rugi jika terbukti Polda Jabar melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka pada Pegi.

    Dalam sidang praperadilan tersebut Hakim Eman menyampaikan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

    Ia pun menegaskan bahwa surat penetapan tersangka Pegi Setiawan dibatalkan demi hukum.

    “Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,” jelas Hakim Eman.

    Selain itu, Pengadilan Negeri Bandung juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

    “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkas Hakim Eman.

    Berdasarkan keputusan hakim tersebut, Polda Jawa Barat harus segera membebaskan Pegi dari tahanan dan juga wajib mengembalikan harkat, martabat, serta kedudukan Pegi Setiawan seperti sedia kala usai putusan ini.

    “Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” Hakim Eman menjabarkan.

    Dalam persidangan tersebut dihadiri oleh keluarga serta kerabat Pegi. Mendengar putusan hakim tersebut membuat isak tangis dan kerabat Pegi pun pecah atas kemenangan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan.

    “Alhamdulillah keputusan ini sesuai, terima kasih untuk hakim dan terima kasih atas semua dukungannya,” ucap ibunda Pegi di Pengadilan Negeri Bandung.

    Di dalam sidang praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyoroti bahwa Pegi Setiawan tidak pernah diberikan surat panggilan oleh Polda Jawa Barat terkait statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

    Pada tahun 2016, Polda Jawa Barat hanya mendatangi rumah Pegi dan bertanya keberadaan tersangka kasus kematian Vina dan Eky tersebut.

    Ibunda Pegi, Kartini juga telah menjelaskan kepada Polda Jabar bahwa anak laki-lakinya itu sedang berada di Bandung untuk bekerja.

    “Termohon hanya mendatangi rumah pemohon dan bertanya kepada ibu kandung pemohon yang mengatakan kepada penyidik bahwa Pegi Setiawan tidak ada di rumah dan sedang berada di Bandung tanpa membawa surat panggilan untuk disampaikan kepada pemohon,” kata Hakim Eman

    Hakim tersebut secara tegas tidak sependapat dengan dalil yang sampaikan oleh Polda Jawa Barat yang mengatakan tidak perlu dilakukan pemanggilan kepada Pegi.

    Hakim Eman pun menjelaskan bahwa seorang calon tersangka berhak mengetahui bila dirinya masuk dalam DPO.

    Dalam sidang praperadilan dijelaskan bahwa Pegi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024 dan pemeriksaan baru dilakukan pada 22 Mei 2024.