Tag: pati

  • Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Terus Bertambah, Jadi 4 Orang

    Pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta yang tewas diamuk sejumlah warga di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6).

    Sebelumnya, polisi telah berhasil menangkap dua tersangka yaitu EN (51) dan BC (37) pada Jumat (7/6) yang diduga sebagai dalang dari pengeroyokan bos rental mobil berinisial BH (52) beserta ketiga rekannya yaitu SH (28), ES (37), dan KB (54) yang juga menjadi korban pengeroyokan.

    Polda Jawa Tengah pun berkomitmen akan terus mengusut masalah ini. Pihaknya akan melakukan panggilan dan pemeriksaan kepada sebanyak 35 orang saksi, dengan asumsi bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan terus bertambah.

    Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi menyampaikan, petugas dari Polda Jawa tengah telah mengantongi nama-nama yang akan dipanggil untuk pemeriksaan dan upaya paksa. Ia menegaskan, bagi pelaku yang masih bersembunyi untuk segera menyerahkan diri kepada aparat.

    “Kapolda Jawa Tengah telah mengantongi nama-nama yang nanti akan kita lakukan upaya paksa. Kemarin sudah kita tangkap lagi satu orang. Oleh karena itu segera kepada masyarakat kita yang menjadi potensi pidana untuk segera menyerahkan diri”, kata Irjen Pol. Ahmad Luthfi kepada wartawan pada Rabu (12/6).

    Ia juga menambahkan, warga yang masuk dalam video tidak serta merta langsung dapat dipidanakan. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran.

    “Kita akan sidik tuntas. Memang kalau dari hasil video tidak serta merta orang itu dipidanakan, kita kewajibannya adalah membuktikan siapa melakukan apa, dengan apa, dan itu merupakan rangkaian yang nanti akan kita buktikan”, lanjut Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

    Saat ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah dua orang yaitu AG (35) dan M (37), sehingga jumlahnya menjadi empat orang tersangka.

    Pihak kepolisian menyampaikan, tiga orang tersangka di antaranya akan dijerat hukuman dengan pasal 170 ayat 2 poin ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta satu orang di antaranya dijerat pasal yang sama poin ke-2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

    Baca juga: Diteriaki Maling! Bos Rental Mobil Tewas di Pati Usai Dikeroyok Sejumlah Warga, Berikut Kronologi dan 4 Faktanya

    Kronologi terjadinya kasus tersebut, seorang pemilik rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) mengalami nasib nahas saat mendatangi lokasi dimana mobil rentalnya berada, yaitu Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6).

    BH datang ke lokasi tersebut bersama ketiga rekannya. Berdasarkan keterangan salah satu korban pengeroyokan tersebut menceritakan awal mula kejadian tersebut. Korban bercerita, mereka berangkat dari Jakarta menuju Pati untuk mengambil mobil rental milik saudara BH.

    “Keterangan dari korban pengeroyokan yang masih bisa kami interogasi, awal mula mereka berangkat dari Jakarta menuju Pati, diajak saudara BH untuk mengambil mobil rentalan milik saudara BH,” kata Kasat Reskrim Polres Pati Kompol Muhammad Alfan Armin, Jumat (7/6/2024).

    Kemudian, korban diteriaki maling saat hendak mengambil mobil Honda Mobilio yang berada di depan rumah salah satu warga. Mobil tersebut merupakan mobil rental yang dimaksud keempat korban.

    “Korban BH membuka dan membawa mobil tersebut dengan kunci cadangan, ada warga yang melihat mobil tersebut dibawa, lalu berteriak “Maling” dan mengejar Mobil yang dibawa para Korban, kemudian setelah berhasil dihentikan, para Korban keluar Mobil dan dipukuli oleh massa”, ungkap Kompol Alfan.

    Akhirnya, sejumlah warga melakukan main hakim sendiri kepada empat orang tersebut termasuk BH, pemilik rental mobil. BH beserta ketiga rekannya dihajar massa hingga babak belur usai diteriaki maling tau pencuri mobil.

    Hingga polisi dari Polsek Sukolilo mendatangi tempat terjadinya pengeroyokan untuk meredam aksi massa dan melakukan evakuasi korban.

    Buntut dari kasus pengeroyokan tersebut, ramai di media sosial hingga muncul isu bahwa kecamatan Sukolilo merupakan sarang bandit kendaraan bodong hasil curian.

    Terkait dengan isu tersebut, Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menepis, bahwa kasus pengeroyokan tersebut diluar kendali dan tidak benar adanya. Ia mengimbau kepada masyarakat terutama pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menyerap informasi yang beredar.

  • Diteriaki Maling! Bos Rental Mobil Tewas di Pati Usai Dikeroyok Sejumlah Warga, Berikut Kronologi dan 4 Faktanya

    Seorang pemilik rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) mengalami nasib nahas saat mendatangi lokasi dimana mobil rentalnya berada, yaitu Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6).

    BH datang ke lokasi tersebut bersama ketiga rekannya yaitu SH (28), ES (37), dan KB (54). BH bersama rekannya tersebut mengalami pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah warga setempat hingga BH tewas setelah sempat dibawa ke RSUD Kayen dan tiga rekannya mengalami luka-luka hingga bercucuran darah.

    Berdasarkan keterangan salah satu korban pengeroyokan tersebut menceritakan awal mula kejadian tersebut. Korban bercerita, mereka berangkat dari Jakarta menuju Pati untuk mengambil mobil rental milik saudara BH.

    “Keterangan dari korban pengeroyokan yang masih bisa kami interogasi, awal mula mereka berangkat dari Jakarta menuju Pati, diajak saudara BH untuk mengambil mobil rentalan milik saudara BH,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin, Jumat (7/6/2024).

    Kemudian, korban diteriaki maling saat hendak mengambil mobil Honda Mobilio yang berada di depan rumah salah satu warga. Mobil tersebut merupakan mobil rental yang dimaksud keempat korban.

    “Korban BH membuka dan membawa mobil tersebut dengan kunci cadangan, ada warga yang melihat mobil tersebut dibawa, lalu berteriak “Maling” dan mengejar Mobil yang dibawa para Korban, kemudian setelah berhasil dihentikan, para Korban keluar Mobil dan dipukuli oleh massa”, ungkap Kompol Alfan.

    Akhirnya, sejumlah warga melakukan main hakim sendiri kepada empat orang tersebut termasuk BH, pemilik rental mobil. BH beserta ketiga rekannya dihajar massa hingga babak belur usai diteriaki maling tau pencuri mobil.

    Hingga polisi dari Polsek Sukokilo mendatangi tempat terjadinya pengeroyokan untuk meredam aksi massa dan melakukan evakuasi korban.

    • Pemilik rental meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit
      Setelah sempat dilarikan ke RSUD Kayen, BH dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.30 WIB. Tiga rekan lainnya menderita luka sekujur tubuh dan masih dirawat di RSUD RAA Soewondo di Pati.

    “Akibat dari kejadian tersebut Sekitar Pukul 18.30 WIB, salah satu Korban yaitu BH Meninggal dunia di RSUD Kayen, sementara ketiga korban lainnya mengalami luka-luka dan saat ini sudah di rujuk di RSUD Suwondo Pati”, lanjutnya.

    • Melakukan pelacakan keberadaan mobil rental yang disewa
      Sebelumnya, korban berhasil melacak keberadaan mobil Honda Mobilio tersebut melalui GPS dan terdeteksi berada i Pati. Lalu mereka mendatangi lokasi tersebut menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna putih.

    Kemudian mereka langsung mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan yang dibawa oleh salah seorang korban tanpa menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu ke peminjam mobil.

    • Dalang pengeroyokan ada 2 orang
      Setelah dilakukan proses penyelidikan, dua orang yang diduga menjadi provokator dalam kejadian pengeroyokan telah ditahan oleh pihak kepolisian setempat.
    • Pemilik rumah TKP mengaku mobil Honda Mobilio pinjam dari teman
      Pemilik rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Aris mengaku bahwa mobil tersebut merupakan mobil yang dipinjam dari seorang teman. Kejadian tersebut terjadi pada pukul 13.00 saat Aris sedang tidak ada di rumah.

    Dari kejadian tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka yang juga menjadi akar dari terjadinya pengeroyokan pemilik rental mobil.

    Kedua orang tersebut telah ditahan, berinisial EN (51) dan BC (37). Kompol Alfan menyampaikan, kedua tersangka tersebut dijatuhi hukuman ancaman penjara maksimal 12 tahun oleh pasal 170 KUHP.

    “Di mana keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KHUPidana ancaman penjara maksimal 12 tahun,” kata Kompol Alfan.

    Kompol Alfan juga menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Menurutnya, tak dipungkiri ada tersangka lain selain kedua tersangka tersebut.