Tag: Pajak

  • Coretax Banyak Masalah, Sri Mulyani Minta Maaf

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan permohonan maaf kepada para Wajib Pajak atas kendala yang terjadi dalam penggunaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Sistem baru yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut menuai keluhan selama masa transisi implementasinya.

    “Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian serta masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram resminya pada Kamis, 23 Januari 2025.

    Dalam unggahan itu, Sri Mulyani juga membagikan aktivitasnya mengunjungi beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta, termasuk KKP Kebayoran Baru, KKP Perusahaan Masuk Bursa, dan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO).

    Fokus pada Perbaikan Sistem
    Sri Mulyani menegaskan bahwa DJP terus berupaya memperbaiki sistem Coretax secara praktis dan pragmatis agar dapat segera mengatasi berbagai kendala yang muncul. Ia berharap Wajib Pajak tetap mendukung langkah ini demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik.

    “Kami berharap Wajib Pajak terus memberikan dukungan dalam upaya kami menyempurnakan sistem Coretax,” ujarnya.

    Ia mengakui bahwa penerapan sistem baru tidak lepas dari berbagai tantangan. Namun, menurutnya, hal ini merupakan bagian dari proses untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel.

    Apresiasi kepada Jajaran DJP
    Sri Mulyani juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran DJP atas dedikasi mereka. Ia meminta timnya untuk tetap semangat dan proaktif dalam menghadapi tantangan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    “Sistem perpajakan adalah fondasi bagi pembangunan, dan kita semua bertugas untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

    Peningkatan Layanan Coretax
    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, melaporkan bahwa sejumlah perbaikan telah dilakukan, khususnya dalam layanan penerbitan faktur pajak. Hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, tercatat 336.528 Wajib Pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau elektronik untuk menandatangani faktur pajak.

    Selain itu, 118.749 Wajib Pajak telah berhasil membuat faktur pajak, dengan total 8.419.899 faktur yang diterbitkan. Dari jumlah tersebut, 6.802.519 faktur dihasilkan melalui Coretax DJP, sedangkan sisanya sebanyak 1.617.380 faktur melalui aplikasi e-faktur desktop. Faktur yang telah divalidasi mencapai 5.630.494.

    Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online melalui Coretax DJP

    Upaya Perbaikan Lanjutan
    Dwi menjelaskan beberapa langkah strategis untuk meningkatkan layanan Coretax. Salah satunya adalah perbaikan modul registrasi untuk proses impersonate dan passphrase. Selain itu, DJP juga menambah server database guna meningkatkan kapasitas dan kecepatan lalu lintas data.

    Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi gangguan dan memastikan Wajib Pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih lancar.

    Melalui komitmen untuk terus memperbaiki sistem Coretax, pemerintah optimistis dapat menghadirkan sistem perpajakan yang lebih modern dan mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.

  • Cara Daftar NPWP Online melalui Coretax DJP

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Dokumen ini tidak hanya penting untuk melaporkan dan membayar pajak, tetapi juga kerap menjadi syarat utama dalam pengajuan pinjaman, melamar pekerjaan, hingga mendirikan usaha.

    Dengan perkembangan teknologi digital, kini pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah dan cepat melalui layanan NPWP online. Salah satu platform pendaftaran yang tersedia adalah Coretax DJP, yang menggantikan sistem sebelumnya di situs https://ereg.pajak.go.id.

    Apa Itu Coretax DJP?

    Pada 31 Desember 2024, pemerintah secara resmi meluncurkan Coretax Administration System, sebuah sistem digital modern yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi perpajakan. Coretax memungkinkan masyarakat melakukan berbagai layanan pajak, termasuk pendaftaran NPWP online, secara lebih praktis menggunakan perangkat digital seperti ponsel atau komputer.

    Layanan ini hadir sebagai pengganti situs e-Registration DJP (eReg Pajak), yang sebelumnya digunakan untuk proses pendaftaran NPWP. Dengan Coretax, wajib pajak dapat menikmati pengalaman pendaftaran yang lebih efisien, mulai dari pengisian data hingga penerbitan NPWP secara online.

    Langkah-Langkah Mendaftar NPWP Online via Coretax DJP

    Langkah-Langkah Mendaftar NPWP Online via Coretax DJP
    CoreTax Pajak

    Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pendaftaran NPWP online menggunakan sistem Coretax DJP:

    1. Akses Laman Coretax
      Buka laman resmi Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.
    2. Klik “Daftar di Sini”
      Pada halaman utama, pilih opsi “Daftar di Sini”. Tentukan jenis wajib pajak yang sesuai, misalnya perorangan, badan usaha, instansi pemerintah, atau kategori lainnya.
    3. Pilih Metode Pendaftaran
      Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”. Ikuti instruksi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
    4. Isi Data Pribadi
      Masukkan informasi seperti nama lengkap, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), tempat tanggal lahir, status pernikahan, hingga jenis kelamin. Pastikan semua data sesuai dengan dokumen resmi.
    5. Verifikasi Nomor Ponsel dan Email
      Daftarkan nomor ponsel aktif dan alamat email Anda. Sistem akan mengirimkan kode OTP untuk verifikasi.
    6. Unggah Dokumen Pendukung
      Sertakan dokumen yang diminta, seperti KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Untuk pelaku usaha, unggah dokumen tambahan seperti izin usaha atau dokumen pendukung lainnya.
    7. Periksa Data dan Kirim
      Setelah semua data diisi, tinjau kembali informasi yang telah dimasukkan. Klik tombol “Kirim” jika data sudah benar.
    8. Proses Verifikasi
      Permohonan pendaftaran akan diverifikasi oleh sistem Coretax. Jika data valid, NPWP Anda akan diterbitkan dan dapat diakses secara digital melalui aplikasi Coretax.

    Keunggulan Pendaftaran NPWP Online melalui Coretax

    Platform Coretax menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan sistem sebelumnya di ereg pajak NPWP online, antara lain:

    • Kemudahan akses: Pendaftaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
    • Proses yang lebih cepat: Tidak perlu mengunjungi kantor pajak, karena semua tahapan dilakukan secara digital.
    • User-friendly: Antarmuka yang sederhana memudahkan wajib pajak dalam mengisi data dan mengunggah dokumen.

    Baca Juga: Pajak Online, Ereg, dan Kunjung Pajak: Manfaat dan Cara Menggunakannya

    Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

    Setiap individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak di Indonesia wajib memiliki NPWP. Beberapa kategori wajib pajak meliputi:

    1. Perorangan: Individu yang memiliki penghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
    2. Badan Usaha: Perusahaan atau lembaga yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan lain di Indonesia.
    3. Instansi Pemerintah: Entitas yang bertugas mengelola anggaran negara.

    Pendaftaran NPWP kini semakin mudah dengan hadirnya layanan Coretax DJP. Sistem ini menggantikan layanan ereg pajak NPWP online, memberikan solusi praktis dan efisien bagi masyarakat dalam mengurus administrasi perpajakan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftarkan NPWP secara online dengan cepat dan tanpa hambatan.

    Manfaatkan kemudahan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda sekaligus menikmati berbagai keuntungan sebagai pemilik NPWP.

  • Pajak PPN 12 Persen: ini Kategori Barang dan Jasa yang terdampak

    Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 telah menjadi topik utama diskusi di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Kebijakan ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembiayaan pembangunan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski bertujuan positif, langkah ini memunculkan berbagai dampak ekonomi dan sosial.


    Mengapa PPN Naik Menjadi 12 Persen?

    Menurut pemerintah, kenaikan tarif ini merupakan upaya untuk meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang saat ini berada di angka 10,4 persen—jauh di bawah negara ASEAN lainnya seperti Thailand (14,5 persen) dan Filipina (17,8 persen). PPN di Indonesia masih dalam batas kewajaran jika dibandingkan dengan negara tetangga, dengan tarif maksimal sebesar 15 persen sebagaimana diatur dalam UU HPP Pasal 7.

    Namun, implementasi kenaikan ini memerlukan penyeimbangan antara penerimaan pajak dan dampak terhadap daya beli masyarakat. Inflasi yang dipicu oleh kenaikan harga barang dan jasa menjadi salah satu risiko utama.


    Dampak Ekonomi Kenaikan Pajak 12 Persen

    1. Masyarakat Berpenghasilan Rendah
      Kelompok rentan miskin diproyeksikan menghadapi kenaikan pengeluaran hingga Rp 153.871 per bulan. Tanpa jaringan pengaman sosial yang memadai, kelompok ini berisiko mengalami penurunan konsumsi barang dan jasa penting seperti pendidikan atau kesehatan.
    2. Kelas Menengah
      Pengeluaran kelas menengah diperkirakan meningkat sebesar Rp 354.293 per bulan. Hal ini dapat mengurangi daya beli, tabungan, dan investasi mereka, terutama untuk kebutuhan jangka panjang.
    3. Inflasi dan Konsumsi
      Kenaikan tarif PPN akan mempengaruhi harga barang dan jasa secara luas. Ini diperkirakan dapat menurunkan konsumsi domestik, terutama pada produk-produk sekunder dan tersier.

    Barang dan Jasa yang Kena Pajak 12 Persen

    Tidak semua barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Berikut adalah kategorisasi berdasarkan UU HPP:

    1. Barang Kena Pajak (BKP)
      Barang konsumsi seperti elektronik, pakaian, kendaraan, dan produk lain yang tidak termasuk kebutuhan pokok akan terkena tarif baru ini.
    2. Barang yang Dikecualikan dari PPN
      • Beras, jagung, dan kebutuhan pokok lainnya.
      • Sayuran, buah segar, daging mentah, susu tanpa bahan tambahan, dan gula konsumsi.
    3. Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
      • Jasa kesehatan dan pendidikan.
      • Jasa keagamaan dan perhotelan (kamar sewa).
      • Jasa katering serta layanan hiburan tertentu.

    Tantangan dalam Implementasi

    1. Kepatuhan Pajak
      Tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Pengawasan yang lebih ketat serta edukasi kepada masyarakat diperlukan untuk mengurangi resistensi.
    2. Daya Beli dan UMKM
      Pelaku usaha, terutama UMKM, berpotensi terkena dampak negatif akibat penurunan daya beli masyarakat. Insentif pajak untuk sektor ini perlu ditingkatkan agar tetap kompetitif.
    3. Efisiensi Pengelolaan Pajak
      Pemerintah harus memastikan bahwa kenaikan tarif ini diterapkan secara adil dan tidak memberatkan sektor-sektor tertentu seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok.

    Kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah kebijakan yang krusial untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi memerlukan keseimbangan antara penerimaan negara dan dampaknya terhadap masyarakat. Pemerintah perlu memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dan pelaku UMKM serta memastikan bahwa implementasi kebijakan ini tidak memicu inflasi berlebihan yang merugikan perekonomian.

  • Pajak Online, Ereg, dan Kunjung Pajak: Manfaat dan Cara Menggunakannya

    Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, baik itu individu maupun perusahaan. Saat ini, membayar pajak tidak lagi harus dilakukan secara konvensional, yaitu dengan mengunjungi kantor pajak dan membayar secara langsung. Kini, ada cara yang lebih mudah dan efisien, yaitu dengan membayar pajak secara online.

    Pajak Online

    Pajak online adalah sebuah platform yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan warga negara dalam membayar pajak. Melalui platform ini, Anda dapat mengajukan permohonan pajak, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan melakukan pembayaran secara elektronik.

    Beberapa layanan pajak online yang tersedia di Indonesia antara lain:

    1. e-Filing: layanan pelaporan SPT tahunan dan SPT Masa melalui internet.
    2. e-Billing: layanan pembayaran pajak melalui internet banking.
    3. e-SPT: layanan pembuatan SPT, pengajuan SPT, dan pelaporan pajak secara online.
    4. e-Faktur: layanan pengelolaan faktur pajak secara online.
    5. e-Invoice: layanan pembuatan faktur pajak melalui internet.

    Baca Juga: Syarat dan Cara Lapor SPT Tahunan Offline Maupun Online

    e-Reg Pajak

    e-Reg pajak adalah layanan pendaftaran wajib pajak secara online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar sebagai pengguna sistem perpajakan online dan mendapatkan akses ke layanan perpajakan online.

    Proses pendaftaran e-Reg pajak terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

    1. Registrasi: wajib pajak harus mengisi formulir registrasi dan mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, NPWP, dan surat izin usaha.
    2. Verifikasi: setelah registrasi selesai, DJP akan memverifikasi dokumen yang telah diunggah oleh wajib pajak.
    3. Aktivasi: jika dokumen yang diunggah oleh wajib pajak dinyatakan lengkap dan valid, DJP akan mengaktifkan akun perpajakan online wajib pajak.

    Setelah berhasil mendaftar dan mengaktifkan akun perpajakan online melalui e-Reg pajak, wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan online yang disediakan oleh DJP seperti e-Filing, e-Billing, e-SPT, e-Faktur, dan e-Invoice.

    Manfaat

    Pajak Online, Ereg, dan Kunjung Pajak
    M-Pajak

    Pajak online dan e-Reg pajak memberikan beberapa manfaat atau keuntungan bagi wajib pajak, di antaranya:

    1. Mudah dan Efisien: Wajib pajak dapat melakukan proses pelaporan, pembayaran, dan pengajuan permohonan perpajakan dengan mudah dan efisien tanpa harus datang ke kantor pajak.
    2. Aman dan Terpercaya: Penggunaan teknologi digital pada layanan perpajakan online menjadikannya lebih aman dan terpercaya. Wajib pajak dapat memastikan keamanan data dan transaksi yang dilakukan melalui sistem perpajakan online.
    3. Transparan dan Akurat: Layanan perpajakan online memungkinkan wajib pajak untuk memantau dan memperoleh informasi tentang kewajiban perpajakan dengan lebih transparan dan akurat. Wajib pajak dapat memantau status pembayaran dan pelaporan perpajakan secara real-time, serta mendapatkan notifikasi jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data.
    4. Hemat Waktu dan Biaya: Dengan menggunakan layanan perpajakan online, wajib pajak tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan biaya untuk datang ke kantor pajak. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengurangi biaya administrasi dan pengiriman dokumen.
    5. Memudahkan Audit: Penggunaan sistem perpajakan online membuat proses audit perpajakan menjadi lebih mudah dan efisien. Auditor dapat mengakses data perpajakan wajib pajak secara langsung melalui sistem perpajakan online, sehingga meminimalkan kesalahan dan kesalahan penginputan data.

    Dengan demikian, pajak online dan e-Reg pajak merupakan solusi yang tepat bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain menghemat waktu dan biaya, layanan perpajakan online juga memastikan keamanan dan keterbukaan data perpajakan, sehingga dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, efisien, dan akurat.

    Kunjung Pajak

    Satu lagi fitur yang disediakan pemerintah dalam hal perpajakan yakni Kunjung Pajak.

    Kunjungan pajak atau sering disebut dengan tax audit adalah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap wajib pajak untuk memastikan bahwa pelaporan dan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Pemeriksaan atau kunjungan pajak biasanya dilakukan secara mendadak dan tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada wajib pajak. Tujuan dari kunjungan pajak adalah untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

    Cara Kerja Kunjungan Pajak

    Kunjungan pajak biasanya dimulai dengan pengumpulan informasi oleh Direktorat Jenderal Pajak tentang wajib pajak yang akan diperiksa. Informasi ini dapat berasal dari sumber-sumber seperti laporan SPT tahunan, laporan transaksi, atau sumber informasi lainnya.

    Setelah informasi terkumpul, DJP akan mengirimkan surat pemberitahuan pemeriksaan kepada wajib pajak yang akan diperiksa. Surat pemberitahuan ini berisi informasi tentang waktu, tempat, dan tujuan dari pemeriksaan pajak yang akan dilakukan.

    Saat melakukan kunjungan, tim pemeriksa pajak akan meminta akses ke data dan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas bisnis wajib pajak, seperti bukti transaksi dan bukti pembayaran pajak. Tim pemeriksa juga dapat melakukan wawancara dengan wajib pajak atau staf perusahaan untuk memperoleh informasi tambahan.

    Setelah pemeriksaan selesai, tim pemeriksa akan menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan dan memberikan salinan laporan tersebut kepada wajib pajak. Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan dan pembayaran pajak, wajib pajak akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tersebut dan membayar pajak yang belum terbayar.

  • Cara Cek NPWP Online dan Hidupkan NPWP yang Tidak Aktif

    Cara cek NPWP online bisa dengan beberapa cara, pengecekan ini dilakukan untuk mengetahui nomor resmi untuk kepentingan administrasi perpajakan, serta mengetahui status NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) masih aktif atau tidak.

    Cara online menjadi solusi terbaik untuk pemilik NPWP, terlebih kini serba mudah dan cepat dengan teknologi digital. Tidak perlu datang ke kantor pajak, Anda bisa daftar NPWP, membuat kartu NPWP dan cek NPWP kapanpun dan dimanapun. Lantas, siapa yang punya NPWP?

    Baca Juga: Cara Membuat NPWP Online Pribadi: Panduan Lengkap

    Bisa badan lembaga atau perusahaan, orang pribadi, dan instansi pemerintahan yang punya hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan Undang-undang. Selain pengecekan NPWP, Anda juga bisa membuat dan mengaktifkan NPWP NE secara online.

    Adakalanya lupa nomor NPWP atau ingin cek status, oleh karena itu Anda bisa cek dengan mudah dan cepat secara online. Cara secara online ini bisa Anda lakukan dengan tiga cara. Sebelum itu, pastikan Anda punya akses internet. Salah satu cara juga mengharuskan Anda untuk memiliki aplikasi.

    Cara Cek NPWP Online Mudah dan Praktis

    Cara Cek NPWP Online Aktif atau tidak

    Cara cek NPWP bisa melalui tiga cara, bisa melalui situs resmi ereg.pajak.go.id, bisa cek status aktif menggunakan nomor NPWP atau cek nomor dan status NPWP dengan NIK KTP dan KK. Serta, menggunakan aplikasi DJP.

    1. Cek NPWP Menggunakan Aplikasi DJP M-Pajak

    Aplikasi DJP merupakan aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi ini memiliki fungsi seputar pelayanan pajak, misal lokasi pojok pajak, payment point terdekat, kantor pajak terdekat, berita seputar pajak, kurs pajak, termasuk bisa untuk pengecekan NPWP.

    Sebelum cek pastikan download aplikasi melalui Google Play Store. Cara ini untuk mengetahui status keaktifan NPWP, jadi jika lupa NPWP sebaiknya gunakan cara lain, seperti menggunakan KTP dan KK melalui website resmi. Sementara itu, berikut cara cek NPWP melalui DJP jika sudah punya akun.

    • Buka aplikasi DJP
    • Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak
    • Masukkan kata sandi
    • Jika masih aktif maka muncul data berupa NPWP dan identitas. Apabila tidak muncul maka NPWP belum aktif.

    2. Cek Status NPWP Melalui Website Resmi Pakai Nomor NPWP

    Cara kedua bisa menggunakan nomor NPWP untuk mengetahui status NPWP apakah aktif atau tidak. Caranya adalah melalui situs resmi DJP. Berikut cara cek NPWP Online mudah dan cepat melalui website.

    • Buka situs resmi ereg.pajak.go.id
    • Login dengan cara ketik nomor NPWP atau email
    • Ketik kata sandi dengan tepat
    • Ketik captcha
    • Jika berhasil dan masih aktif maka akan muncul NPWP dan identitas.

    Pastikan memasukkan email yang sesuai ketika membuat NPWP serta kata sandi yang tepat. Apabila penulisan kata sandi salah maka akan gagal, meskipun hanya huruf kapital atau kecil, ataupun salah satu huruf atau angka. Apabila lupa kata sandi, maka bisa menggunakan fitur lupa password.

    3. Cek NPWP Melalui Website Resmi Dengan NIK KTP dan Nomor KK

    Cara ketiga adalah cara cek NPWP melalui website resmi DJP menggunakan NIK KTP dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Cara ini bisa Anda lakukan apabila lupa dengan nomor pokok wajib pajak Anda. Bagaimana caranya? Siapkan dahulu nomor NIK KTP dan KK.

    • Buka website ereg.pajak.go.id, kemudian lihat bagian paling bawah, klik tulisan biru ‘cek NPWP’
    • Ketik Nomor NIK pada KTP dan nomor KK
    • Ketik kode Captcha
    • Jika sudah benar, maka akan muncul data terkait.

    Data yang muncul, yaitu NPWP, nama wajib pajak, KPP terdaftar, status, status NPWP16, dan NITKU . Ketika data NPWP muncul, informasi nama wajib pajak sengaja disamarkan untuk kepentingan keamanan.

    Mengenal Istilah yang Muncul pada Data NPWP

    Mengenal Istilah yang Muncul pada Data NPWP

    Bagi Anda wajib pajak baru mungkin bingung dengan beberapa istilah yang muncul pada data cek NPWP Online, seperti status, status NPWP 16, NITKU, dan lain sebagainya. Berikut penjelasan istilah-istilah seputar NPWP.

    1. WP

    WP merupakan singkatan dari wajib pajak. Pada data cek NPWP akan muncul keterangan Nama WP, berarti ‘Nama wajib pajak’. Bisa nama pribadi, nama lembaga perusahaan, sekolah, dan lain sebagainya. Lantas, apakah bisa cek NPWP hanya dengan nama WP?

    Tidak bisa, baik situs ataupun aplikasi tidak menyediakan layanan cek NPWP hanya menggunakan nama wajib pajak. Cek NPWP secara online tetap menggunakan tiga cara sebelumnya, misal dengan NIK KTP dan KK, menggunakan NPWP atau alamat Email, atau menggunakan NPWP melalui aplikasi DJP.

    2. NITKU

    NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) merupakan nomor milik wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha terpisah dari tempat tinggal atau memiliki usaha di beberapa tempat, yaitu setidaknya 2 atau lebih.

    Sistem nomor ini auto generated system sehingga tidak perlu dihafal. NITKU ini resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang berlaku untuk WP badan, instansi pemerintah, maupun orang pribadi yang menggantikan peran dari NPWP cabang.

    3. Status

    Status memiliki beberapa kategori, contoh NE (Non Efektif) dan Aktif. Wajib pajak yang statusnya aktif berarti wajib pajak, baik orang pribadi maupun lembaga yang telah memenuhi persyaratan untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Sedangkan, status non efektif berarti bisa bakal non aktif. Wajib pajak non efektif memiliki NPWP, tetapi tidak memenuhi syarat secara objektif dan subjektif kewajiban pajak, misal belum bekerja, tidak melaporkan SPT Tahunan dalam 2 tahun, atau terlambat membayar pajak.

    4. Status NPWP 16

    NPWP 16 merupakan kebijakan baru yang menerapkan nomor pokok wajib pajak berjumlah 16 digit. Sebelumnya, jumlah NPWP hanya 15 digit. Kebijakan ini berlaku mengikuti aturan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021.

    NPWP 16 digit berlaku untuk wajib pajak badan, orang pribadi warga negara asing, dan instansi pemerintah. Lantas, bagaimana jika masih 15 digit? Wajib pajak lama orang pribadi WNA yang masih 15 digit bisa merubahnya dengan mudah, yaitu dengan menambahkan angka 0 diawal NPWP 15 digit.

    Mengatasi NPWP Tidak Aktif

    Sudah cek NPWP ternyata NPWP tidak aktif? Bisa Anda aktifkan kembali secara online maupun offline. dengan memenuhi beberapa syarat. Setiap wajib pajak memiliki syarat yang berbeda. Misal pemerintah membutuhkan hanya NPWP, alamat, dan telepon.

    Sementara itu, orang pribadi butuh validasi nama, NPWP, NIK KTP, alamat, email dan nomor telepon yang telah terdaftar di DJP, nominal SPT terakhir, status, dan tahun pajak. Sedangkan badan hampir sama dengan orang pribadi, tetapi tambah EFIN dan tanpa SPT, status, dan tahun pajak.

    Cara offline bisa melalui layanan Kring Pajak dengan cara menghubungi nomor 1500200 atau langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak yang terdaftar. Anda juga bisa mengurus secara online melalui situs www.pajak.go.id.

    Jadi, bagaimana dengan status NPWP Anda? Segera cek NPWP online melalui ereg.pajak.go.id atau aplikasi DJP. Ketahui status aktif atau tidak aktif menggunakan nomor NPWP, jika lupa bisa dengan NIK KTP dan KK. Apabila ternyata tidak aktif, maka Anda bisa aktifkan juga secara online.

  • Syarat dan Cara Lapor SPT Tahunan Offline Maupun Online

    Semua memiliki aturan, termasuk dalam urusan perpajakan misalnya syarat lapor SPT tahunan. Ada beberapa syarat yang harus dilakukan sebelum melaporkan pajak tahunan. Di mana syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh seluruh warga negara. Syarat-syarat tersebut berlaku untuk Anda yang memiliki penghasilan di atas PTKP.

    Namun, Anda tidak perlu khawatir akan mengalami kesusahan saat melakukan proses pembayaran serta lapor pajak tahunan. Sebab, Anda bisa melakukannya secara online maupun offline. Hanya saja, Anda harus memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan proses pelaporan spt tahunan.

    Baca Juga: PPH Pasal 21: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contoh Perhitungan

    Cara Lapor SPT Tahunan

    Cara Lapor SPT Tahunan Online
    Lapor SPT Tahunan Online diDJP

    Dalam melakukan pelaporan SPT tahunan, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan dua cara lapor spt tahunan untuk Anda yaitu, e-form dan e-filing. Apa perbedaan dari kedua cara tersebut? E-Form sendiri merupakan formulir elektronik yang bisa diisi secara offline dan disampaikan melalui e-form.

    Sedangkan e-filing yaitu lapor SPT tahunan yang seluruh prosesnya dilakukan secara online. Dari kedua cara tersebut DJP menyarankan untuk kepada masyarakat untuk melakukan laporan SPT tahunan menggunakan e-filing. Sebab, cara tersebut lebih mudah dilakukan.

    Apalagi, pada masa pandemi seperti ini mengharuskan masyarakat untuk selalu menjaga jarak sehingga untuk membayar dan melaporkan pajak pun tidak wajib datang ke kantor perpajakan. Namun, sebelum melakukan pelaporan SPT secara online, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu.

    • Laporan keuangan (khusus WP OP)
    • Perhitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (khusus WP UMKM)
    • Bukti potong formulir 1721 A1 atau A2 (khusus WP karyawan)

    Nah, setelah menyiapkan berkas-berkas tersebut, Anda bisa langsung memulai melakukan lapor SPT tahunan secara online. Berikut cara laporan SPT tahunan yang bisa Anda ikuti menggunakan sistem e-filing online:

    1. Buka website resmi DPJ online yaitu https://dpjonline.pajak.go.id.
    2. Masukkan beberapa informasi yang diminta seperti NPWP, password, kode keamanan berupa captcha.
    3. Setelah semua terisi, Anda bisa menekan tombol ‘Login’.
    4. Selanjutnya silakan pilih layanan ‘e-filing’.
    5. Dilanjutkan dengan menekan menu ‘Buat SPT’.
    6. Sebelum masuk ke pembagian SPT tahunan, Anda wajib menjawab beberapa pertanyaan yang sudah disiapkan.
    7. Setelah menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, silakan klik ‘Pembagian SPT tahunan pribadi’.
    8. Setelah masuk ke laman yang dituju, Anda harus mengisi formulir secara lengkap seperti tahun pajak dan status SPT normal. Namun, kalau status SPT Anda pembetulan, silakan untuk mengisinya juga.
    9. Setelah mengisi formulir, Anda diminta untuk mengisi data SPT yang terdiri dari empat pembagian yaitu:

    -Pajak penghasilan.
    -Pajak yang dikenakan PPH dan dikecualikan dari objek pajak.
    -Daftar harta dan kewajiban.
    -Klik kolom ‘Setuju’ pada bagian pernyataan.

    1. Setelah data SPT benar, Anda bisa menekan tombol ‘Berikutnya’.
    2. Selanjutnya, Anda akan menerima ringkasan SPT dan kode verifikasi.
    3. Kode verifikasi akan dikirim ke email atau nomor ponsel, Anda wajib menekan tulisan ‘Di Sini’ untuk mengambil kode verifikasi tersebut.
    4. Setelah mendapatkan kode verifikasi, Anda bisa memasukkannya di kolom yang tersedia.
    5. Selanjutnya tinggal klik ‘Kirim SPT’. Maka, SPT Anda sudah terkirim
    6. Perlu Anda ketahui, jika mengisi e-filing 1770 SS di ponsel, Anda akan diminta mengisi respons terhadap layanan pajak tersebut mengenai tingkat kepuasan. Hal ini akan terjadi di akhir sesi.
    7. Terakhir, Anda akan mendapat email BPE SPT tahunan.

    Anda harus ingat, sebelum melakukan pelaporan SPT tahunan secara online, pastikan koneksi internet stabil. Jika sinyal Anda lemot atau tidak stabil, kemungkinan besar layanan SPT bisa error. Selain itu, Anda juga harus ingat EFIN dan alamat email yang digunakan saat aktivasi EFIN serta daftar akun DJP online.

    Alamat email tersebut berfungsi untuk mereset password akun dan menerima bukti setoran SPT tahunan elektronik. Untuk melaporkan pajak via e-filing, Anda tidak perlu takut, sebab DJP bisa menjamin kerahasiaan.

    Apabila SPT Anda tidak dilaporkan pada batas waktu tertentu, maka akan dikenai sanksi sebesar Rp100.000 untuk SPT tahunan Pajak Penghasilan Wajib milik pribadi. Nah, itu dia cara lapor SPT tahunan secara online yang bisa Anda ikuti. Apalagi, sebagai warga negara yang baik anda harus taat dalam membayar pajak.

    Selain melakukan laporan SPT tahunan secara online, Anda juga bisa melakukannya secara offline dengan cara datang langsung ke kantor pelayanan pajak di sekitar lingkungan Anda. Berikut tata cara lapor SPT tahunan secara offline.

    1. Mengisi laporan SPT tahunan yang sudah disediakan dengan benar, jelas dan tepat.
    2. Menyerahkan formulir kepada petugas di kantor pelayanan pajak yang Anda datangi.
    3. Anda akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti bahwa sudah melaporkan SPT tahunan.
    4. Jangan lupa untuk menjaga tanda terima tersebut, hal ini untuk berjaga suatu hari akan dibutuhkan.

    Laporan SPT tahunan secara offline juga bisa dilakukan melalui jasa pengiriman. Jadi, Anda tidak perlu repot-repot pergi ke kantor layanan pajak terdekat. Berikut cara yang bisa Anda ikuti.

    1. Memasukkan SPT tahun ke dalam amplop yang tertutup rapat.
    2. Sertakan beberapa informasi yang diperlukan seperti nama WP, NPWP, SPT tahunan yang dilaporkan, status SPT, jenis SPT, nomor ponsel, pernyataan serta tanda tangan WP.
    3. Kirimkan semua berkas tersebut ke alamat KPP terdekat di tempat Anda berada.
    4. Anda akan mendapatkan tanda terima, simpan berkas tersebut, siapa tau suatu hari diperlukan.

    Syarat Pelaporan SPT Tahunan yang Wajib Diketahui

    Syarat Pelaporan SPT Tahunan yang Wajib Diketahui

    DPJ mengatakan dalam laman resminya bahwa orang yang wajib lapor SPT tahunan ialah masyarakat yang terdaftar sebagai Wajib Pajak. Hal ini bisa diketahui dengan adanya kepemilikan NPWP. Maka dari itu syarat pelaporan spt tahunan ialah masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

    Bagi para karyawan wajib memiliki berkas berupa bukti potong formulir 1721 A1 atau A2 untuk melakukan laporan SPT tahunan. Formulir 1721 A1 diperuntukkan untuk karyawan swasta, sedangkan 1721 A2 diperuntukkan untuk pegawai negeri.

    Sedangkan, laporan SPT tahunan pribadi harus memiliki berkas laporan keuangan dan Perhitungan Peredaran Bruto & Pembayaran. Nah, itu dia beberapa syarat yang harus Anda penuhi sebelum melakukan laporan SPT tahunan.

    Nah, seperti yang dibahas sebelumnya bahwa terdapat konsekuensi bagi Anda yang telat melakukan lapor SPT tahunan. Hal ini sudah diatur dalam pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana disebutkan bahwa setiap warga yang tidak melaporkan SPT tahunan akan menerima denda yang sudah ditetapkan.

    Untuk WP Pribadi sudah disebutkan sebelumnya yaitu denda sebesar Rp100.000. Sedangkan WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Denda yang diminta akan ditagih melalui STP.

    Bagaimana dengan penjelasan mengenai cara dan syarat lapor SPT tahunan yang sudah dijelaskan di atas, mudah bukan? Apalagi, Anda bisa melakukannya lapor SPT tahunan secara online maupun offline. Sehingga Anda bisa memilih cara yang menurut Anda mudah dilakukan dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.

  • PPH Pasal 21: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contoh Perhitungan

    Setiap orang yang menerima gaji, honorarium, tunjangan, upah, pembayaran dan lain sebagainya wajib dipotong pajak. Pemotongan pajak tersebut biasanya dilakukan oleh pemberi imbalan. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan pasal 21. Pengertian PPh pasal 21 tersebut berdasarkan peraturan DJP nomor PER-32/PJ/2015.

    Lalu apa itu pajak penghasilan pasal 21? Berapa tarif yang harus dibayarkan? Dan apakah ada dasar hukumnya? Semua pertanyaan tersebut akan dijelaskan secara terperinci pada pembahasan di bawah ini. Pastikan Anda membaca dengan saksama agar mudah dipahami.

    Apa Sih Pengertian PPh Pasal 21?

    Pengertian PPh pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan, jasa maupun kegiatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh WP pribadi dalam negeri. Pengertian ini merujuk pada pasal 21 ayat 1 UU PPH.

    Sedangkan dalam pasal 1 angka 2 peraturan DJP No.PER – 16/PJ/2016, PPh 21 diartikan sebagai pajak atas upah, honorarium, gaji, tunjangan dan pembayaran dalam bentuk apapun. Adapun pembayaran tersebut berhubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang secara pribadi SPDN. Hal ini juga dikuatkan oleh pasal 21 UU PPH.

    Jika merujuk pada dua definisi di atas, maka dapat Anda ketahui bahwa ruang lingkup PPh pasal 21 tidak terbatas pada gaji yang diterima oleh pegawai perusahaan saja. Namun, mencakup seluruh jenis penghasilan yang diterima seseorang secara pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri dari berbagai jenis usaha maupun kegiatan.

    Tarif PPh 21

    Tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya menggunakan tarif progresif sesuai dengan pasal 17 ayat 1. Nah, bagi Anda yang masih bingung dengan perhitungannya, silakan untuk menyimak contoh penjelasan berikut.

    • Jika Anda dalam setahun menghasilkan uang hingga Rp50.000.000, maka pajak dipotong sebanyak 5%.
    • Bagi WP yang mendapatkan penghasilan selama setahun di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000, maka tarif pajak dipotong sebanyak 15%.
    • Penghasilan tahunan WP akan dipotong 25%, jika penghasilannya di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000.
    • WP akan dikenakan tarif sebesar 30% dari penghasilan tahunannya, jika di atas Rp500.0000.0000.
    • Jika WP tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi 20% daripada WP yang memiliki NPWP.

    Nah, di atas beberapa poin yang harus Anda pahami mengenai tarif PPh pasal 21 serta persenan yang harus dibayarkan. Apalagi, jika Anda adalah seorang pengusaha, maka harus mengetahui berapa pajak yang harus dikeluarkan oleh karyawan.

    Dengan mengetahui perhitungan di atas, maka Anda akan lebih mudah menghitung nominal gaji yang harus dipotong dari karyawan. Sehingga, Anda tidak akan salah memotong gaji karyawan untuk membayar pajak.

    Dasar Hukum PPh Pasal 21

    Dasar Hukum PPh Pasal 21
    Dasar Hukum Pajak

    PPh 21 juga memiliki dasar hukum yang mengacu pada berbagai macam peraturan yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan pemotongan PPh 21. Hal tersebut, sesuai dengan beberapa poin di bawah ini.

    1. UU No.7 tahun 1983 sampai UU Nomor 36 tahun 2008 menjelaskan tentang Pajak Penghasilan.
    2. Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 dimana isi pembahasannya terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan seseorang secara pribadi.
    3. Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010 menjelaskan mengenai tata cara pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang harus dibayarkan sekaligus.
    4. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 yang mana isi dari peraturan tersebut terkait pedoman teknis tata cara pemotongan, pelaporan dan penyetoran PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26. Dimana PPh pasal 26 berhubungan tentang pekerjaan, jasa serta kegiatan orang pribadi.
    5. Peraturan Pemerintahan Keuangan No. 252/PMK.03/2008 yang membahas mengenai tarif pajak PPh 21 atas penghasilan berupa Jaminan Hari Tua, Tunjangan Hari Tua, Uang Manfaat Pensiun dan Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus.
    6. Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 mengenai penyesuaian biaya penghasilan tidak kena pajak.
    7. Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2016 tentang penetapan pembagian penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan baik dari pegawai harian maupun mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan pajak, sebab menimbang dari pajak penghasilan yang diperoleh.

    Metode Perhitungan Gaji Karyawan untuk PPH Pasal 21

    Perhitungan PPH sebenarnya sudah diatur oleh DJP, namun dalam praktiknya setiap perusahaan pasti memiliki cara perhitungan yang berbeda-beda. Perhitungan tersebut biasanya disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima oleh karyawan tersebut. Sehingga terdapat tiga metode perhitungan PPh 21 yang paling umum digunakan.

    • Metode Grass yaitu sebuah metode yang biasanya digunakan untuk pegawai yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Yang berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.
    • Metode Gross-Up, metode ini biasanya digunakan untuk karyawan yang gajinya dinaikkan terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong.
    • Metode Net, metode ini digunakan kepada karyawan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak ditanggung perusahaan.

    Contoh Perhitungan PPH Pasal 21 untuk Karyawan Gross Up

    Fajri memiliki status belum nikah dan kini bekerja di PT. A sehingga ia tidak memiliki tanggungan dengan gaji bersih senilai Rp7.500.000/bulan. PT. A memberikan tunjangan pajak penuh sejumlah Rp35.167 kepada Farhan. Sementara iuran pensiun yang dibayar Farhan sejumlah Rp75.000/bulan.

    Jadi, contoh perhitungan PPh pasal 21 bulan Januari 2022 untuk Farhan yang tidak menerima penghasilan lain dari PT. A, kecuali gaji adalah :

    Cara perhitungan PPh 21

    Gaji Pokok Rp7.500.000

    Tunjangan Pajak Rp35.167

    Penghasilan kotor sebulan Rp7.464.833

    Pengurangan

    • Biaya Jabatan: 5% x 7.464.833 = 373.242 373.242
    • Iuran Hari Tua: 2% dari gaji pokok yaitu 150.000
    • Jaminan Pensiun: 1% dari gaji pokok yaitu 75.000

    (598.242)

    Penghasilan bersih sebulan                                                 6.866.591

    Penghasilan bersih setahun: 12 x 6.886.591 = 82.399.092

    PTKP                                                                                  54.000.000

    Penghasilan kena pajak setahun                                         28.399.000

    PPH terutang: 5% x 28.399.000 = 1.419.950

    PPH pasal 21 bulan Februari = 1.419.950/12 = 118.329

    Jika WP tidak memiliki NPWP, maka PPh 21 x 120%. sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp118.329 x 120%  = Rp141.995

    Contoh Perhitungan PPH 21 untuk Karyawan Tidak Tetap Tidak Berkesinambungan

    Riya adalah pegawai lepas untuk desain grafis di PT. B dengan penghasilan Rp8.000.000, maka besarnya PPh terutang adalah

    Cara perhitungan

    5% x 50% x 8.000.000= Rp200.000

    Jika Riya tidak memiliki NPWP, maka besarnya PPh pasal 21 terutang adalah:

    120% x 5% x 50% x 8.000.000= Rp240.000

    Penjelasan:

    Riya bukanlah pegawai tetap di PT. B, maka dari itu PKP yang dikenakan sebesar 50% dari penghasilan bruto. Hal ini sesuai dengan PER-32/PJ/2015 pasal 3 huruf c. Sedangkan tarif PPh 21 untuk penghasilan tahunan dengan Rp50.000.000 adalah 5%.

    Berdasarkan penjabaran tentang pengertian PPh pasal 21 dapat diketahui lebih jelas tentang apa itu pajak penghasilan. Jenis pajak ini dikenakan atas penghasilan dari sebuah pekerjaan, jasa atau kegiatan apapun yang dilakukan seseorang dalam negeri.

    Dengan demikian, PPh pasal 21 memiliki cakupan yang sangat luas dan tidak hanya dikenakan kepada pegawai yang menerima gaji dari suatu perusahaan saja. Cakupannya yang luas tersebut membuat pemotongan, objek, penerima hingga mekanisme perhitungan pun bervariasi sesuai dengan PPh 21.

  • Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Bayar Pajak Lagi? Ini Kata Anies

    Warga Jakarta baru-baru ini digegerkan dengan kebijakan baru yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tentang pencabutan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah RP. 2 miliar.

    Seperti diketahui, kebijakan pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp. 1 Miliar telah dikeluarkan oleh mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang diberlakukan sejak 1 Januari 2016 yang kemudian dilanjutkan oleh masa kepemimpinan Anies Baswedan.

    Pada saat itu, tujuan Ahok membebaskan PBB untuk meringankan warga Jakarta dari wajib membayar PBB yang dinilai cukup mahal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rusunawa dan Rusumam dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1 Miliar.

    Setelah posisi Ahok diganti oleh Anies Baswedan, peraturan tersebut direvisi dan Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 yang berisi pembebasan pajak rumah ber-NJOP di bawah Rp 1 miliar hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.

    Anies pun kembali merevisi peraturan tersebut di tahun 2022 dengan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

    Hal tersebut dibuat Anies dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat setelah dua tahun menghadapi pandemi COVID-19. Dalam peraturan di atas disebutkan, Pemerintah DKI Jakarta membebaskan PBB bagi rumah warga Ibu Kota dengan NJOP di bawah Rp. 2 miliar.

    Lalu, bagaimana tanggapan Anies terhadap kebijakan baru Pemprov Jakarta tentang pencabutan pembebasan PBB tahun ini?

    Perlu diketahui sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyampaikan bahwa pencabutan bebas PBB dengan NJOP Rp. 2 Miliar telah dituang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono.

    Kebijakan pencabutan bebas PBB ini dibuat karena dianggap bahwa kondisi perekonomian telah kembali normal dan pulih pasca pandemi. Namun, pembebasan NJOP masih berlaku untuk satu aset atau objek pajak saja.

    Berdasarkan Kepala Bapenda, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan pajak akan diterapkan pada objek dengan NJOP terbesar.

    Hal tersebut mengundang respon dari sang mantan Gubernur sebelumnya, Anies Baswedan. Ia mengingatkan agar memperhatikan pentingnya sosialisasi sebelum menerapkan kebijakan yang dibuat.

    Ini bertujuan agar warga Jakarta memahami dan mengetahui kebijakan tersebut. Sekaligus bentuk menghormati kepada warga dengan cara menginformasikan jika terjadi perubhan kebijakan.

    “Harus ada sosialisasi supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut, dan kita hormati warga dengan cara memberitahu bila ada perubahan,” ungkap Anies.

    Lanjut Anies, ia juga berharap kebijakan yang dibuat oleh Pemprov Jakarta jangan sampai membuat masyarakat merasa tidak nyaman, apalagi Jakarta merupakan kota untuk semua kalangan.

    Anies juga menambahkan, prinsip yang harus dipegang teguh oleh pemerintah setempat adalah bagaimana agar jakarta menjadi kota yang bisa menjadi rumah untuk setiap warga. Jadikan Jakarta menjadi kota yang prasejahtera dimana warganya merasa tenang tinggal di Jakarta.

    Anies berharap kebijakan Pemprov Jakarta tersebut tidak membuat warga perlahan tergeser hingga hengkang ke daerah lain dan buat warga nyaman tinggal di Jakarta.

    “Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota akhirnya harus pindah ke luar kota karena kebijakan pajak dan tata ruang. Prinsip itu yang dulu kita pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang,” ujar Anies.

    Adapun kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 terdapat 6 poin, sebagai berikut:

    1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 meliputi; Pembebasan Pokok, Pengurangan Pokok, Angsuran Pembayaran Pokok, Keringanan Pokok serta Pembebasan Sanksi Administratif
    2. Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2
    3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2
    4. Angsuran Pembayaran Pokok
    5. Keringanan Pokok Pembayaran
    6. Pembebasan Sanksi Administratif
    Baca Juga: Peluang Anies dan Kaesang di Pilkada Jakarta 2024, Berapa Besar Potensinya?
  • Cara Membuat NPWP Online Pribadi: Panduan Lengkap 2024

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP penting untuk berbagai keperluan administratif dan perpajakan. Kini, Anda dapat membuat NPWP secara online dengan mudah melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

    Artikel ini akan membahas langkah-langkah cara membuat NPWP online, syarat-syarat yang diperlukan, serta manfaat memiliki NPWP.

    Manfaat Memiliki NPWP

    Sebelum membahas cara membuat NPWP online, penting untuk memahami beberapa manfaat memiliki NPWP:

    • Keperluan Administratif: NPWP seringkali diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti membuka rekening bank atau mengajukan kredit.
    • Kepatuhan Pajak: Memiliki NPWP membantu Anda memenuhi kewajiban perpajakan, menghindari sanksi, dan memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan.
    • Akses Layanan Publik: Beberapa layanan publik dan perizinan mensyaratkan kepemilikan NPWP.

    Syarat-syarat Membuat NPWP

    Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

    • KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI
    • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
    • SK Pengangkatan sebagai Pegawai (bagi karyawan)
    • Surat Izin Usaha atau dokumen sejenis bagi pelaku usaha

    Langkah-langkah Membuat NPWP Online

    Berikut ini adalah langkah-langkah cara membuat NPWP secara online:

    1. Kunjungi Situs Resmi DJP

    Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

    2. Pilih Menu e-Registration

    Pada halaman utama, cari dan klik menu e-Registration untuk memulai proses pendaftaran NPWP online.

    3. Buat Akun Baru

    Jika Anda belum memiliki akun, pilih opsi untuk membuat akun baru. Isi formulir dengan informasi yang benar dan lengkap, seperti nama, alamat email, dan nomor telepon. Setelah itu, verifikasi akun Anda melalui link yang dikirimkan ke email.

    4. Login ke e-Registration

    Setelah akun terverifikasi, login ke sistem e-Registration menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.

    5. Isi Formulir Pendaftaran

    Isi formulir pendaftaran NPWP dengan data pribadi yang diminta. Pastikan semua informasi yang diisi adalah benar dan sesuai dengan dokumen resmi Anda.

    6. Unggah Dokumen Pendukung

    Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, paspor, atau surat izin usaha. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan dapat dibaca.

    7. Submit Pendaftaran

    Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, periksa kembali semua informasi. Jika sudah benar, klik tombol Submit untuk mengirimkan permohonan pembuatan NPWP Anda.

    8. Tunggu Verifikasi

    Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Anda akan menerima email konfirmasi setelah permohonan Anda disetujui.

    9. Cetak NPWP

    Setelah permohonan disetujui, Anda dapat mencetak kartu NPWP sementara dari situs DJP. Kartu NPWP fisik akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.

    Tips dan Trik

    • Pastikan Data Akurat: Pastikan semua data yang Anda masukkan adalah benar dan sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari penolakan.
    • Periksa Email Secara Berkala: Pantau email Anda untuk memastikan tidak ada informasi yang terlewat selama proses verifikasi.
    • Simpan Bukti Pendaftaran: Simpan bukti pendaftaran dan nomor referensi yang diberikan setelah submit pendaftaran.

    Membuat NPWP online kini menjadi lebih mudah dengan sistem e-Registration yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat NPWP dengan cepat dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Jangan lupa untuk selalu memeriksa email dan memastikan data yang dimasukkan adalah akurat untuk kelancaran proses pendaftaran.

    Dengan memiliki NPWP, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga mendapatkan berbagai manfaat lain dalam berbagai aspek kehidupan administratif dan keuangan di Indonesia.

    Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum


    Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

    Apakah membuat NPWP online dikenakan biaya?

    Tidak, pembuatan NPWP online tidak dikenakan biaya alias gratis.

    Apakah NPWP online memiliki kekuatan hukum yang sama dengan NPWP yang dibuat secara offline?

    Ya, NPWP yang dibuat secara online memiliki kekuatan hukum yang sama dengan NPWP yang dibuat secara offline.

    Berapa lama proses pembuatan NPWP online?

    Proses verifikasi dan persetujuan biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung kelengkapan dan kebenaran data yang Anda berikan.
  • 2 Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum

    Melalui situs DJP Online dan Ereg kita dapat mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) apakah sudah terintegrasi NPWP.

    Integrasi NIK KTP jadi NPWP dilakukan sampai batas waktu 31 Juni 2024, dimana jika melewati tanggal tersebut akan mengalami kendala dalam mengakses pelayanan pajak.

    Untuk mengetahui NIK apakah terdaftar di NPWP, ikuti langkah-langkah berikut:

    Cara Cek NIK KTP Sudah Jadi NPWP

    1. Buka situs Ereg Pajak di https://ereg.pajak.go.id/
    2. Scroll ke bawah, lalu klik menu “Cek NPWP”
    3. Pilih opsi ‘Orang Pribadi’ pada menu Kategori
    4. Masukan 16 digit NIK sesuai KTP pribadi
    5. Masukan 16 digit Nomor Kartu Keluarga (KK)
    6. Masukan kode captcha sesuai yang tertera
    7. Klik tombol “Cari”.

    Status validasi NIK KTP yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan muncul keterangan “Valid” di kolom Status NPWP.

    Cara kedua yang dapat dilakukan dalam mengecek NIK NPWP secara Online melalui situs DJP Online.

    Cara cek NIK NPWP Online

    1. Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/
    2. Lakukan login/masuk akun dengan NIK/NPWP
    3. Masukan kata sandi dan kode keamanan tertera
    4. Jika berhasil NIK KTP sudah terintegrasi dengan NPWP.
    5. Jika belum bisa, maka lakukan login akun dengan NPWP terlebih dahulu.
    6. Masukan kata sandi dan kode keamanan tertera
    7. Setelah berhasil masuk, klik ikon baris tiga
    8. Masuk ke Menu Profil dan pilih Data Profil
    9. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
    10. Cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”
    11. Perbaharui Profil, save lalu logout dan ulangi proses login menggunakan NIK.

    Itulah 2 cara untuk mengecek status NIK KTP yang sudah terintegrasi dengan NPWP secara online. Semoga bermanfaat!