Tag: OJK

  • Pinjol Ilegal 2025: Ancaman Baru dan Langkah OJK dalam Memblokir 543 Pinjaman Online

    Maraknya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) di tahun 2025 semakin mengkhawatirkan masyarakat Indonesia. Dengan modus operandi yang semakin canggih, praktik pinjol ilegal 2025 tidak hanya menawarkan bunga tinggi dan penagihan tidak etis, tetapi juga mengincar keamanan data pengguna. Berdasarkan data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 543 pinjol ilegal telah diblokir sepanjang Januari 2025. Artikel ini akan membahas tren terbaru, risiko, dan cara melindungi diri dari jebakan pinjol ilegal 2025, lengkap dengan daftar platform terlarang yang wajib diwaspadai.


    Bahaya Pinjol Ilegal 2025: Bunga Tinggi, Penyalahgunaan Data, dan Ancaman Siber

    Tahun 2025 mencatat peningkatan signifikan operasi pinjol ilegal yang memanfaatkan kerentanan masyarakat dalam mengakses dana cepat. Berikut risiko utama yang mengintai:

    1. Bunga dan Denda Eksploitatif: Bunga pinjaman mencapai 1-2% per hari (atau 360-720% per tahun), jauh melampaui batas maksimal 0,4% per hari yang diatur OJK.
    2. Penyalahgunaan Data Pribadi: 87% korban melaporkan pencurian data seperti KTP, kontak darurat, hingga riwayat pesan pribadi.
    3. Penagihan Intimidatif: Ancaman via telepon, pesan ancaman ke keluarga, hingga penyebaran foto palsu di media sosial.
    4. Kerentanan Siber: Aplikasi ilegal sering mengandung malware untuk mengakses rekening bank atau dompet digital.

    Peran OJK dan Satgas PASTI 2025 dalam Menekan Pinjol Ilegal

    Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) bersama OJK terus memperkuat pengawasan dengan teknologi AI untuk mendeteksi pinjol ilegal 2025. Langkah strategis yang diambil meliputi:

    • Pemblokiran 543 Aplikasi: Seluruh platform terdaftar di bawah telah dihapus dari penyedia APK ilegal seperti ApkSos dan ApkXoXo.
    • Edukasi Masyarakat: Kampanye #CekLegalOJK melalui media sosial dan kerja sama dengan platform digital.
    • Penindakan Hukum: 124 pelaku ditangkap sepanjang Q1 2025 dengan tuntutan pidana penjara hingga 10 tahun.

    Baca Juga: SLIK OJK Online Untuk Cek Skor Kredit


    Daftar Pinjol Ilegal 2025 yang Telah Diblokir (Januari-Februari 2025)

    Daftar Pinjol Ilegal 2025 yang Telah Diblokir (Januari-Februari 2025)

    Berikut 20 dari 543 pinjol ilegal yang wajib dihindari. Selengkapnya, unduh daftar lengkap di tautan ini.

    Nama AplikasiTautan IlegalCiri Khas
    Layar Pinjamapksos.com/app/…Iming-iming cair 5 menit tanpa verifikasi
    FF Pinjaman Bisnisapksos.com/app/…Meminta akses galeri dan kontak
    HappyUangapksos.com/app/…Bunga tersembunyi hingga 800% per tahun
    Tiger Kash Kreditapkxoxo.com/app/…Penagih mengaku sebagai debt collector fiktif
    ALI Uangapkmonk.com/app/…Tidak tercatat di database OJK

    Catatan: Seluruh link di atas telah diblokir oleh Kominfo. Hindari mengunduh aplikasi serupa!


    Ciri-Ciri Pinjol Ilegal 2025 yang Harus Dikenali

    Agar terhindar dari jerat pinjol ilegal 2025, perhatikan 7 tanda berikut:

    1. Tidak Terdaftar di OJK: Selalu cek ke situs OJK sebelum mengajukan pinjaman.
    2. Pinjaman Instan Tanpa Verifikasi: Hanya meminta foto KTP dan swafoto.
    3. Akses Data Berlebihan: Meminta izin mengakses SMS, lokasi, atau galeri.
    4. Alamat Kantor Tidak Jelas: Domain website menggunakan server luar negeri.
    5. Bunga Tidak Transparan: Tidak ada perjanjian tertulis atau detail biaya.
    6. Penagihan via WhatsApp/Telepon Pribadi: Tidak menggunakan channel resmi.
    7. Iming-iming “Cair Kilat”: Contoh: “5 Menit Cair Tanpa BI Checking”.

    Baca Juga: Cara Cek Status Pinjol Ilegal atau Legal dan Ciri-cirinya

    Baca Juga: Cara Pinjam Uang Di DANA Langsung Cair, Gampang Banget!


    Langkah Melaporkan Pinjol Ilegal 2025

    Jika menjadi korban, segera hubungi:

    • Call Center OJK 157 atau WhatsApp ke 0811-5715-7157.
    • Laporkan ke polisi via aplikasi Direktorat Tipikor Bareskrim.
    • Blokir aplikasi ilegal melalui Aduan Kominfo di situs resmi.

    Proyeksi Tren Pinjol Ilegal 2025: AI hingga Social Engineering

    Berdasarkan analisis Satgas PASTI, modus pinjol ilegal 2025 diprediksi semakin canggih:

    • Pemanfaatan AI: Chatbot penipu yang meniru suara manusia.
    • Phishing via Platform Sosial: Iklan pinjaman di TikTok atau Instagram dengan redirect ke APK ilegal.
    • Penyamaran sebagai Fintech Legal: Memalsukan logo perusahaan terdaftar OJK.

    Dengan maraknya pinjol ilegal 2025, masyarakat harus proaktif memverifikasi legalitas platform melalui situs OJK. Hindari godaan pinjaman instan berisiko tinggi, dan laporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang. Ingat: keamanan finansial dan data pribadi adalah prioritas utama!

  • SLIK OJK Online Untuk Cek Skor Kredit

    Anda dapat secara mandiri mengecek SLIK OJK skor kredit secara online, tetapi perlu diingat bahwa pengecekan tidak lagi menggunakan BI Checking. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat mengakses layanan ini melalui situs web idebku.ojk.go.id.

    Ideb berisi informasi tentang riwayat kredit nasabah, mencakup data dari lembaga perbankan hingga lembaga keuangan lainnya. Saat ini, OJK sedang mengembangkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) untuk mengintegrasikan pengajuan pinjaman online (pinjol) dengan SLIK OJK. Hal ini diharapkan akan memungkinkan pemantauan harian atas transaksi pendanaan lending dan koneksi dengan SLIK OJK.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menyampaikan harapannya dalam Konferensi Pers OJK di Jakarta Pusat pada tanggal 18 Agustus 2023. Dia berharap Pusdafil akan membantu memantau kelayakan pemberian kredit dan memastikan kesehatan nasabah.

    Baca Juga: Cara Cek Status Pinjol Ilegal atau Legal dan Ciri-cirinya

    Syarat Cek SLIK OJK

    SLIK OJK Online Untuk Cek Skor Kredit

    Untuk memeriksa SLIK OJK, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang bervariasi tergantung pada kriteria debitur yang diajukan. Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:

    Syarat Debitur Perseorangan:

    • KTP untuk Warga Negara Indonesia
    • Paspor bagi Warga Negara Asing

    Syarat Debitur Badan Usaha:

    • Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
    • NPWP badan usaha
    • Akta pendirian/anggaran dasar pertama
    • Perubahan anggaran dasar terakhir yang mencatat perubahan kepengurusan Badan Usaha.

    Syarat Debitur yang meninggal dunia:

    • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
    • Dokumen asli yang mencatat kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
    • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

    Baca Juga: Strategi Finansial untuk Memastikan Kondisi Keuangan Selalu Stabil

    Cara Cek Skor Kredit Online

    Untuk melakukan pengecekan “SLIK OJK” skor kredit secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

    1. Kunjungi situs web idebku.ojk.go.id.
    2. Klik tombol pendaftaran.
    3. Masukkan data yang diminta, termasuk jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur, dan nomor identitas.
    4. Isi data diri Anda, seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email, dan nomor ponsel.
    5. Klik tombol “Selanjutnya”.
    6. Unggah foto identitas, foto diri bersama kartu identitas, dan foto diri sesuai petunjuk yang diberikan.
    7. Klik “Selanjutnya”.
    8. Setelah data Anda diverifikasi, tandai kotak yang menyatakan bahwa semua data yang Anda berikan benar dan Anda menyetujui syarat dan ketentuan OJK. Kemudian, tekan tombol “Ajukan Permohonan”.
    9. Anda akan menerima pemberitahuan bahwa pendaftaran berhasil, dan nomor pendaftaran akan ditampilkan yang dapat Anda salin.
    10. Tekan tombol “Tutup” untuk menutup pemberitahuan.
    11. Anda dapat memeriksa status permohonan dengan menekan tombol “Status Layanan” dan memasukkan nomor pendaftaran.
    12. OJK akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai diproses.

    Dengan demikian, memeriksa skor kredit Anda secara online adalah langkah bijak dalam mengelola keuangan Anda. Dengan akses yang mudah dan persyaratan yang jelas, Anda dapat tetap mengontrol kesehatan finansial Anda. Selalu ingat untuk menjaga kedisiplinan keuangan dan memanfaatkan informasi yang Anda dapatkan untuk pengambilan keputusan yang lebih baik. Semoga artikel ini bermanfaat dalam perjalanan keuangan Anda. Terima kasih telah membaca!

  • [Update] Daftar Pinjol Legal Terdaftar di OJK 2024

    Daftar pinjol legal yang terdaftar di OJK 2024 terbaru. Saat ini semakin marak muncul pinjaman online (Pinjol) ilegal yang digunakan oleh masyarakat. Banyak perusahan di bidang Fintech atau financial technologi meluncurkan layanan pinjaman online atau pinjol.

    Hal tersebut membuat masyarakat semakin mudah untuk dapat mengakses layanan pinjaman online. Masyarakat merasa dipermudah dalam meminjam uang tanpa perlu harus repot-repot ke kantor bank konvensional. Selain itu, data yang dibutuhkan saat meminjam online lebih sederhana dan tidak ribet seperti meminjam di bank konvensional.

    Namun kemudahan yang diberikan tersebut justru menimbulkan berbagai hal negatif. Terlebih jika masyarakat melakukan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Hal tersebut perlu diwaspadai oleh masyarakat, agar tidak menjadi korban dari pinjol ilegal.

    Pinjol ilegal biasanya mempunyai daya tarik tersendiri, salah satunya adalah mempunyai syarat dan kemudahan dalam pencarian yang tak rumit. Hal ini tentunya membuat masyarakat tergiur untuk melakukan pinjaman yang kemudian nantinya terlilit bunga yang tak masuk akal.

    Baca Juga: Cara Pinjam Uang Di DANA Langsung Cair, Gampang Banget!

    Oleh karena itu, OJK menghimbau agar masyarakat diharapkan bisa terus berhati-hati dan waspada jiak ingin menggunakan pinjol atau pinjaman online. Sebelum masuk ke pembahasan apa saja daftar pinjol legal terdaftar OJK 2024 terbaru, bisa menyimak ciri-ciri pinjol ilegal di bawah ini.

    Ciri-ciri Pinjol Ilegal Tidak Terdaftar OJK

    Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang dilansir dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia:

    • Ciri yang pertama yakni umumnya perusahaan pinjol ilegal memberikan persyaratan yang sangat mudah untuk meminjam dana, contohnya hanya menggunakan KTP saja.
    • Alamat kantor dan pemilik perusahaan pinjol tidak jelas.
    • Menawarkan pinjaman online melalui WhatsApp atau SMS.
    • Ketentuan denda dan bunga yang tak jelas.
    • Tak memiliki layanan pengaduan untuk nasabah.
    • Calon peminjam dimintai akses ke data pribadi.
    • Tak memiliki izin dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

    Agar menghindari kerugian yang akan ditimbulkan, konsumen diminta untuk senantiasa memeriksa status legalitas pinjol yang akan digunakan. Lantas bagaimana cara cek pinjol ilegal atau legal? Caranya pun cukup mudah, dapat dilakukan melalui WhatsApp sampai situs resmi OJK.

    Cara Cek Pinjol Ilegal

    Cek Pinjol via WhatsApp WA

    Sebelum melakukan pinjaman ada baiknya anda melakukan pengecekan pada perusahaan Pinjol tersebut apakah sudah terdaftar OJK atau belum.

    Berikut adalah berbagai cara cek pinjol ilegal atau legal yang dilansir dari situs resmi OJK:

    1. Cara Cek Pinjol Ilegal Via WhatsApp OJK

    Konsumen bisa melakukan cek pinjaman online apakah ilegal atau legal yang melalui WhatsApp OJK. Berikut adalah caranya:

    • Simpan kontan WhatsApp (WA) resmi OJK dengan nomor 0811-5715-7157.
    • Lalu buka WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah tersimpan untuk mulai mengirimkan pesan.
    • Kirim pesan dengan menggunakan format, ketik ‘Nama Pinjol’ yang ingin dicek.
    • Tunggu hingga pihak OJK membalas pesan dan memberikan jawaban terkait status legalitas pinjol.

    2. Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal Via Situs OJK

    Konsumen juga bisa mengecek legalitas pinjaman online melalui situs resmi OJK langsung, berikut adalah caranya:

    • Buka situs OJK.
    • Klik menu Industri Keuangan Npn-Bank atau IKBN dan ‘Fintech’.
    • Akan muncul daftar pinjol legal yang termuat di dalam dokumen PDF yang dapat diunduh.
    • Sedangkan, untuk memeriksa legalitas pinjol bisa mengunjungi laman https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id .
    • Lalu pilih menu ‘Daftar Entitas Dihentikan’.
    • Halaman tersebut akan menampilkan seluruh daftar pinjol yang ilegal.

    3. Cek Legalitas Pinjol Lewat Nomor Telepon OJK

    Konsumen dapat memeriksa status legalitas pinjol dengan cara menghubungi nomor telepon OJK: 157.

    4. Cek Legalitas Pinjol Lewat Email

    Konsumen juga dapat memeriksanya dengan menanyakan status legalitas melalui alamat email ‘konsumen@ojk.go.id’ (tanda tanda kutip).

    Daftar Pinjol Ilegal

    Pihak OJK selalu melakukan pembaruan secara berkala terkait daftar pinjol ilegal. Berikut adalah daftar pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK terbaru per July 2024:

    1. Investree
    2. Danamas
    3. Amartha
    4. DOMPET Kilat
    5. TOKO MODAL
    6. Boost
    7. Modalku
    8. KTA KILAT
    9. Maucash
    10. Kredit Pintar
    11. KlikA2C
    12. Finmas
    13. Ammana.id
    14. Akseleran
    15. KoinP2P
    16. PinjamanGO
    17. Pohondana
    18. MEKAR
    19. AdaKami
    20. KREDITPRO
    21. ESTA KAPITAL FINTEK
    22. RUPIAH CEPAT
    23. FINTAG
    24. CROWDO
    25. JULO
    26. Indodoana
    27. DanaRupiah
    28. Pinjamwinwin
    29. Pinjam Modal
    30. Taralite
    31. ALAMI
    32. Danakini
    33. AwanTunai
    34. Singa
    35. EASYCASH
    36. DANAMERDEKA
    37. FinPlus
    38. PINJAM YUK
    39. UangMe
    40. PinjamDuit
    41. BATUTUMBU
    42. DANA SYARIAH
    43. klikUMKM
    44. Cashcepat
    45. Cicil
    46. Pinjam Gampang
    47. Lumbungdana
    48. Dhanapala
    49. 360 KREDI
    50. Kredinesia
    51. ModalRakyat
    52. Pintek
    53. Cairin
    54. SOLUSIKU
    55. KLIK KAMI
    56. TrustIQ
    57. Invoila
    58. Duha SYARIAH
    59. DanaBagus
    60. Sanders One Stop Solution
    61. UKU
    62. AdaPundi
    63. KREDITO
    64. Modal Nasional
    65. Lentera Dana Nusantara
    66. Komunal
    67. Modal Nasional
    68. Restock.id
    69. Ringan
    70. TaniFund
    71. Gradana
    72. Avantee
    73. IKI Modal
    74. Danacita
    75. Indofund.id
    76. Ivoji
    77. iGrow
    78. DUMI
    79. Danai.id
    80. KrediFazz
    81. Qazwa.id
    82. Aktivau
    83. Doeku
    84. Indosaku
    85. EDUFUND
    86. Jembatan Emas
    87. PAPITUPI SYARIAH
    88. Gandeng Tangan
    89. Danabijak
    90. BantuSaku
    91. AdaModal
    92. Danafix
    93. SamaKira
    94. KlikCair
    95. CROWDE
    96. SAMIR
    97. ETHIS
    98. Findaya
    99. Asetku

    Itulah daftar pinjol legal beserta ciri-ciri dan cara cek pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Semoga informasi di atas dapat membantu, ya.