Tag: NPWP

  • Cara Cek NPWP Online dan Hidupkan NPWP yang Tidak Aktif

    Cara cek NPWP online bisa dengan beberapa cara, pengecekan ini dilakukan untuk mengetahui nomor resmi untuk kepentingan administrasi perpajakan, serta mengetahui status NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) masih aktif atau tidak.

    Cara online menjadi solusi terbaik untuk pemilik NPWP, terlebih kini serba mudah dan cepat dengan teknologi digital. Tidak perlu datang ke kantor pajak, Anda bisa daftar NPWP, membuat kartu NPWP dan cek NPWP kapanpun dan dimanapun. Lantas, siapa yang punya NPWP?

    Baca Juga: Cara Membuat NPWP Online Pribadi: Panduan Lengkap

    Bisa badan lembaga atau perusahaan, orang pribadi, dan instansi pemerintahan yang punya hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan Undang-undang. Selain pengecekan NPWP, Anda juga bisa membuat dan mengaktifkan NPWP NE secara online.

    Adakalanya lupa nomor NPWP atau ingin cek status, oleh karena itu Anda bisa cek dengan mudah dan cepat secara online. Cara secara online ini bisa Anda lakukan dengan tiga cara. Sebelum itu, pastikan Anda punya akses internet. Salah satu cara juga mengharuskan Anda untuk memiliki aplikasi.

    Cara Cek NPWP Online Mudah dan Praktis

    Cara Cek NPWP Online Aktif atau tidak

    Cara cek NPWP bisa melalui tiga cara, bisa melalui situs resmi ereg.pajak.go.id, bisa cek status aktif menggunakan nomor NPWP atau cek nomor dan status NPWP dengan NIK KTP dan KK. Serta, menggunakan aplikasi DJP.

    1. Cek NPWP Menggunakan Aplikasi DJP M-Pajak

    Aplikasi DJP merupakan aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi ini memiliki fungsi seputar pelayanan pajak, misal lokasi pojok pajak, payment point terdekat, kantor pajak terdekat, berita seputar pajak, kurs pajak, termasuk bisa untuk pengecekan NPWP.

    Sebelum cek pastikan download aplikasi melalui Google Play Store. Cara ini untuk mengetahui status keaktifan NPWP, jadi jika lupa NPWP sebaiknya gunakan cara lain, seperti menggunakan KTP dan KK melalui website resmi. Sementara itu, berikut cara cek NPWP melalui DJP jika sudah punya akun.

    • Buka aplikasi DJP
    • Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak
    • Masukkan kata sandi
    • Jika masih aktif maka muncul data berupa NPWP dan identitas. Apabila tidak muncul maka NPWP belum aktif.

    2. Cek Status NPWP Melalui Website Resmi Pakai Nomor NPWP

    Cara kedua bisa menggunakan nomor NPWP untuk mengetahui status NPWP apakah aktif atau tidak. Caranya adalah melalui situs resmi DJP. Berikut cara cek NPWP Online mudah dan cepat melalui website.

    • Buka situs resmi ereg.pajak.go.id
    • Login dengan cara ketik nomor NPWP atau email
    • Ketik kata sandi dengan tepat
    • Ketik captcha
    • Jika berhasil dan masih aktif maka akan muncul NPWP dan identitas.

    Pastikan memasukkan email yang sesuai ketika membuat NPWP serta kata sandi yang tepat. Apabila penulisan kata sandi salah maka akan gagal, meskipun hanya huruf kapital atau kecil, ataupun salah satu huruf atau angka. Apabila lupa kata sandi, maka bisa menggunakan fitur lupa password.

    3. Cek NPWP Melalui Website Resmi Dengan NIK KTP dan Nomor KK

    Cara ketiga adalah cara cek NPWP melalui website resmi DJP menggunakan NIK KTP dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Cara ini bisa Anda lakukan apabila lupa dengan nomor pokok wajib pajak Anda. Bagaimana caranya? Siapkan dahulu nomor NIK KTP dan KK.

    • Buka website ereg.pajak.go.id, kemudian lihat bagian paling bawah, klik tulisan biru ‘cek NPWP’
    • Ketik Nomor NIK pada KTP dan nomor KK
    • Ketik kode Captcha
    • Jika sudah benar, maka akan muncul data terkait.

    Data yang muncul, yaitu NPWP, nama wajib pajak, KPP terdaftar, status, status NPWP16, dan NITKU . Ketika data NPWP muncul, informasi nama wajib pajak sengaja disamarkan untuk kepentingan keamanan.

    Mengenal Istilah yang Muncul pada Data NPWP

    Mengenal Istilah yang Muncul pada Data NPWP

    Bagi Anda wajib pajak baru mungkin bingung dengan beberapa istilah yang muncul pada data cek NPWP Online, seperti status, status NPWP 16, NITKU, dan lain sebagainya. Berikut penjelasan istilah-istilah seputar NPWP.

    1. WP

    WP merupakan singkatan dari wajib pajak. Pada data cek NPWP akan muncul keterangan Nama WP, berarti ‘Nama wajib pajak’. Bisa nama pribadi, nama lembaga perusahaan, sekolah, dan lain sebagainya. Lantas, apakah bisa cek NPWP hanya dengan nama WP?

    Tidak bisa, baik situs ataupun aplikasi tidak menyediakan layanan cek NPWP hanya menggunakan nama wajib pajak. Cek NPWP secara online tetap menggunakan tiga cara sebelumnya, misal dengan NIK KTP dan KK, menggunakan NPWP atau alamat Email, atau menggunakan NPWP melalui aplikasi DJP.

    2. NITKU

    NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) merupakan nomor milik wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha terpisah dari tempat tinggal atau memiliki usaha di beberapa tempat, yaitu setidaknya 2 atau lebih.

    Sistem nomor ini auto generated system sehingga tidak perlu dihafal. NITKU ini resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang berlaku untuk WP badan, instansi pemerintah, maupun orang pribadi yang menggantikan peran dari NPWP cabang.

    3. Status

    Status memiliki beberapa kategori, contoh NE (Non Efektif) dan Aktif. Wajib pajak yang statusnya aktif berarti wajib pajak, baik orang pribadi maupun lembaga yang telah memenuhi persyaratan untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Sedangkan, status non efektif berarti bisa bakal non aktif. Wajib pajak non efektif memiliki NPWP, tetapi tidak memenuhi syarat secara objektif dan subjektif kewajiban pajak, misal belum bekerja, tidak melaporkan SPT Tahunan dalam 2 tahun, atau terlambat membayar pajak.

    4. Status NPWP 16

    NPWP 16 merupakan kebijakan baru yang menerapkan nomor pokok wajib pajak berjumlah 16 digit. Sebelumnya, jumlah NPWP hanya 15 digit. Kebijakan ini berlaku mengikuti aturan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021.

    NPWP 16 digit berlaku untuk wajib pajak badan, orang pribadi warga negara asing, dan instansi pemerintah. Lantas, bagaimana jika masih 15 digit? Wajib pajak lama orang pribadi WNA yang masih 15 digit bisa merubahnya dengan mudah, yaitu dengan menambahkan angka 0 diawal NPWP 15 digit.

    Mengatasi NPWP Tidak Aktif

    Sudah cek NPWP ternyata NPWP tidak aktif? Bisa Anda aktifkan kembali secara online maupun offline. dengan memenuhi beberapa syarat. Setiap wajib pajak memiliki syarat yang berbeda. Misal pemerintah membutuhkan hanya NPWP, alamat, dan telepon.

    Sementara itu, orang pribadi butuh validasi nama, NPWP, NIK KTP, alamat, email dan nomor telepon yang telah terdaftar di DJP, nominal SPT terakhir, status, dan tahun pajak. Sedangkan badan hampir sama dengan orang pribadi, tetapi tambah EFIN dan tanpa SPT, status, dan tahun pajak.

    Cara offline bisa melalui layanan Kring Pajak dengan cara menghubungi nomor 1500200 atau langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak yang terdaftar. Anda juga bisa mengurus secara online melalui situs www.pajak.go.id.

    Jadi, bagaimana dengan status NPWP Anda? Segera cek NPWP online melalui ereg.pajak.go.id atau aplikasi DJP. Ketahui status aktif atau tidak aktif menggunakan nomor NPWP, jika lupa bisa dengan NIK KTP dan KK. Apabila ternyata tidak aktif, maka Anda bisa aktifkan juga secara online.

  • Cara Membuat NPWP Online Pribadi: Panduan Lengkap 2024

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP penting untuk berbagai keperluan administratif dan perpajakan. Kini, Anda dapat membuat NPWP secara online dengan mudah melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

    Artikel ini akan membahas langkah-langkah cara membuat NPWP online, syarat-syarat yang diperlukan, serta manfaat memiliki NPWP.

    Manfaat Memiliki NPWP

    Sebelum membahas cara membuat NPWP online, penting untuk memahami beberapa manfaat memiliki NPWP:

    • Keperluan Administratif: NPWP seringkali diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti membuka rekening bank atau mengajukan kredit.
    • Kepatuhan Pajak: Memiliki NPWP membantu Anda memenuhi kewajiban perpajakan, menghindari sanksi, dan memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan.
    • Akses Layanan Publik: Beberapa layanan publik dan perizinan mensyaratkan kepemilikan NPWP.

    Syarat-syarat Membuat NPWP

    Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

    • KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI
    • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
    • SK Pengangkatan sebagai Pegawai (bagi karyawan)
    • Surat Izin Usaha atau dokumen sejenis bagi pelaku usaha

    Langkah-langkah Membuat NPWP Online

    Berikut ini adalah langkah-langkah cara membuat NPWP secara online:

    1. Kunjungi Situs Resmi DJP

    Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

    2. Pilih Menu e-Registration

    Pada halaman utama, cari dan klik menu e-Registration untuk memulai proses pendaftaran NPWP online.

    3. Buat Akun Baru

    Jika Anda belum memiliki akun, pilih opsi untuk membuat akun baru. Isi formulir dengan informasi yang benar dan lengkap, seperti nama, alamat email, dan nomor telepon. Setelah itu, verifikasi akun Anda melalui link yang dikirimkan ke email.

    4. Login ke e-Registration

    Setelah akun terverifikasi, login ke sistem e-Registration menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.

    5. Isi Formulir Pendaftaran

    Isi formulir pendaftaran NPWP dengan data pribadi yang diminta. Pastikan semua informasi yang diisi adalah benar dan sesuai dengan dokumen resmi Anda.

    6. Unggah Dokumen Pendukung

    Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, paspor, atau surat izin usaha. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan dapat dibaca.

    7. Submit Pendaftaran

    Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, periksa kembali semua informasi. Jika sudah benar, klik tombol Submit untuk mengirimkan permohonan pembuatan NPWP Anda.

    8. Tunggu Verifikasi

    Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Anda akan menerima email konfirmasi setelah permohonan Anda disetujui.

    9. Cetak NPWP

    Setelah permohonan disetujui, Anda dapat mencetak kartu NPWP sementara dari situs DJP. Kartu NPWP fisik akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.

    Tips dan Trik

    • Pastikan Data Akurat: Pastikan semua data yang Anda masukkan adalah benar dan sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari penolakan.
    • Periksa Email Secara Berkala: Pantau email Anda untuk memastikan tidak ada informasi yang terlewat selama proses verifikasi.
    • Simpan Bukti Pendaftaran: Simpan bukti pendaftaran dan nomor referensi yang diberikan setelah submit pendaftaran.

    Membuat NPWP online kini menjadi lebih mudah dengan sistem e-Registration yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat NPWP dengan cepat dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Jangan lupa untuk selalu memeriksa email dan memastikan data yang dimasukkan adalah akurat untuk kelancaran proses pendaftaran.

    Dengan memiliki NPWP, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga mendapatkan berbagai manfaat lain dalam berbagai aspek kehidupan administratif dan keuangan di Indonesia.

    Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum


    Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

    Apakah membuat NPWP online dikenakan biaya?

    Tidak, pembuatan NPWP online tidak dikenakan biaya alias gratis.

    Apakah NPWP online memiliki kekuatan hukum yang sama dengan NPWP yang dibuat secara offline?

    Ya, NPWP yang dibuat secara online memiliki kekuatan hukum yang sama dengan NPWP yang dibuat secara offline.

    Berapa lama proses pembuatan NPWP online?

    Proses verifikasi dan persetujuan biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung kelengkapan dan kebenaran data yang Anda berikan.
  • 2 Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum

    Melalui situs DJP Online dan Ereg kita dapat mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) apakah sudah terintegrasi NPWP.

    Integrasi NIK KTP jadi NPWP dilakukan sampai batas waktu 31 Juni 2024, dimana jika melewati tanggal tersebut akan mengalami kendala dalam mengakses pelayanan pajak.

    Untuk mengetahui NIK apakah terdaftar di NPWP, ikuti langkah-langkah berikut:

    Cara Cek NIK KTP Sudah Jadi NPWP

    1. Buka situs Ereg Pajak di https://ereg.pajak.go.id/
    2. Scroll ke bawah, lalu klik menu “Cek NPWP”
    3. Pilih opsi ‘Orang Pribadi’ pada menu Kategori
    4. Masukan 16 digit NIK sesuai KTP pribadi
    5. Masukan 16 digit Nomor Kartu Keluarga (KK)
    6. Masukan kode captcha sesuai yang tertera
    7. Klik tombol “Cari”.

    Status validasi NIK KTP yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan muncul keterangan “Valid” di kolom Status NPWP.

    Cara kedua yang dapat dilakukan dalam mengecek NIK NPWP secara Online melalui situs DJP Online.

    Cara cek NIK NPWP Online

    1. Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/
    2. Lakukan login/masuk akun dengan NIK/NPWP
    3. Masukan kata sandi dan kode keamanan tertera
    4. Jika berhasil NIK KTP sudah terintegrasi dengan NPWP.
    5. Jika belum bisa, maka lakukan login akun dengan NPWP terlebih dahulu.
    6. Masukan kata sandi dan kode keamanan tertera
    7. Setelah berhasil masuk, klik ikon baris tiga
    8. Masuk ke Menu Profil dan pilih Data Profil
    9. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
    10. Cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”
    11. Perbaharui Profil, save lalu logout dan ulangi proses login menggunakan NIK.

    Itulah 2 cara untuk mengecek status NIK KTP yang sudah terintegrasi dengan NPWP secara online. Semoga bermanfaat!