Tag: Libur Nasional

  • Libur Awal Puasa Ramadhan 2025: Jadwal Libur Sekolah & Cuti Bersama Lebaran (PDF Resmi)

    Libur Awal Puasa Ramadhan 2025: Jadwal Resmi untuk Sekolah dan Cuti Bersama
    Pemerintah telah merilis Surat Edaran Libur Ramadhan 2025 PDF yang memuat informasi resmi tentang libur awal puasa 2025 dan libur bulan Maret 2025 untuk siswa sekolah. Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur sekolah awal puasa Ramadhan 2025 dimulai pada 27 Februari 2025. Simak detail jadwal libur, cuti bersama Lebaran, dan link unduh PDF resmi di artikel ini!

    Jadwal Libur Awal Puasa Ramadhan 2025 untuk Sekolah

     Jadwal libur sekolah bulan Ramadhan 2025
    Ilustrasi: Jadwal libur sekolah bulan Ramadhan 2025 sesuai SEB 3 Menteri yang akan dimulai pekan ini yakni Kamis, 27 Februari

    Menurut Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri, berikut rincian libur awal puasa Ramadhan 2025:

    • Februari 2025:
    • Kamis, 27 Februari 2025: Libur awal puasa
    • Jumat, 28 Februari 2025: Libur awal puasa
    • Maret 2025:
    • 1-5 Maret 2025: Libur awal puasa
    • 26-31 Maret 2025: Libur akhir Ramadhan 2025 (pra-Idul Fitri)

    Siswa akan kembali sekolah pada 9 April 2025. Pastikan orangtua dan siswa mencatat jadwal libur puasa 2025 ini di kalender 2025!

    Cuti Bersama Lebaran 2025 dan Libur Nasional
    Selain libur awal puasa, SKB 3 Menteri juga menetapkan:

    • Libur Nasional Idul Fitri 2025: 31 Maret & 1 April 2025
    • Cuti Bersama Lebaran 2025: 2-4 April & 7 April 2025

    Total terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2025, termasuk libur awal puasa Ramadhan dan libur akhir pekan.

    Download Surat Edaran Libur Ramadhan 2025 PDF
    Untuk informasi lengkap tentang mulai puasa 2025, libur sekolah, dan jadwal Ramadhan 2025, unduh Surat Edaran Libur Puasa 2025 PDF resmi melalui tautan ini. Dokumen ini mencakup detail libur dari Februari hingga April 2025.

    Catatan Penting untuk Orangtua dan Siswa

    1. Libur awal puasa 2025 bertepatan dengan akhir Februari, siapkan agenda mudik atau kegiatan keagamaan.
    2. Perhatikan perbedaan antara libur akhir pekan dan libur resmi Ramadhan 2025.
    3. Hari Raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.

    Daftar Lengkap Libur Nasional & Cuti Bersama 2025
    Selain puasa Ramadhan 2025, berikut hari libur lainnya:

    • Tahun Baru Imlek: 29 Januari 2025
    • Hari Buruh: 1 Mei 2025
    • Idul Adha: 6 Juni 2025
    • Tahun Baru Islam 1447 H: 27 Juni 2025

    Baca Juga: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

    Dengan mengetahui jadwal libur awal puasa 2025 dan cuti bersama Lebaran, orangtua dan siswa dapat merencanakan aktivitas selama Ramadan 2025. Segera unduh Surat Edaran Libur Ramadhan 2025 PDF untuk informasi valid dari sumber resmi!

  • Cuti Bersama Desember 2024 dan Jadwal Libur Nasional Akhir Tahun

    Memasuki bulan Desember 2024, masyarakat mulai merancang berbagai aktivitas akhir tahun, termasuk liburan dan perayaan hari besar. Waktu libur menjadi momen penting, baik untuk melepas penat dari rutinitas maupun berkumpul bersama keluarga. Informasi lengkap tentang libur nasional dan cuti bersama di bulan Desember 2024 sangat diperlukan untuk mempermudah perencanaan.

    Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

    Libur nasional dan cuti bersama di Indonesia diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB ini diterbitkan setiap awal tahun sebagai panduan resmi untuk menentukan tanggal libur, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Pada bulan Desember 2024, telah ditetapkan dua hari libur utama, yaitu:

    • Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional Hari Natal
    • Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Natal

    Keputusan ini memberikan masyarakat waktu tambahan untuk merayakan Natal dan beristirahat setelahnya.


    Tanggal Merah dan Akhir Pekan di Bulan Desember 2024

    Selain hari libur nasional dan cuti bersama, bulan Desember juga memiliki sejumlah akhir pekan yang dapat dimanfaatkan untuk istirahat atau beraktivitas bersama keluarga. Berikut daftar lengkap tanggal merah bulan ini:

    1. Minggu, 1 Desember 2024
    2. Minggu, 8 Desember 2024
    3. Minggu, 15 Desember 2024
    4. Minggu, 22 Desember 2024
    5. Minggu, 29 Desember 2024

    Secara keseluruhan, Desember 2024 memiliki tujuh hari libur yang mencakup dua libur resmi, satu cuti bersama, dan lima akhir pekan.


    Pentingnya Mengetahui Jadwal Libur

    Pemahaman mengenai jadwal libur memiliki banyak manfaat, terutama bagi:

    1. Pekerja dan Pelaku Usaha
      Jadwal libur membantu menyusun kalender kerja dan merencanakan produksi atau layanan agar tetap efisien.
    2. Keluarga
      Liburan akhir tahun menjadi waktu berkualitas untuk berkumpul, baik dalam perayaan hari raya maupun liburan santai.
    3. Umat Kristiani
      Hari Natal dan cuti bersama memberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah serta mengikuti berbagai kegiatan sosial yang bermakna.

    Hari Besar Nasional dan Internasional Desember 2024

    Selain libur nasional, bulan Desember juga dipenuhi peringatan hari besar nasional dan internasional. Berikut beberapa yang utama:

    Hari Besar Nasional

    • 9 Desember: Hari Armada Republik Indonesia
    • 12 Desember: Hari Transmigrasi
    • 22 Desember: Hari Ibu Nasional

    Hari Besar Internasional

    • 1 Desember: Hari AIDS Sedunia
    • 3 Desember: Hari Penyandang Disabilitas Internasional
    • 10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia

    Baca Juga: Kalender 2025: Penanggalan Lengkap dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama

    Rencanakan Liburan Anda Sekarang!

    Dengan informasi ini, Anda dapat mulai menyusun agenda untuk menikmati libur akhir tahun. Baik itu untuk perjalanan, merayakan Natal, atau hanya menghabiskan waktu bersama orang-orang tercinta, memanfaatkan waktu libur dengan baik adalah cara terbaik untuk menutup tahun 2024.

    Persiapkanlah rencana Anda agar setiap momen menjadi lebih bermakna dan penuh kebahagiaan!

  • Kalender 2025: Penanggalan Lengkap dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama

    Bagi Anda yang sedang merencanakan aktivitas di tahun depan, kalender tahun 2025 kini tersedia lengkap dengan penanggalan Hijriah, Jawa, tanggal merah libur nasional, serta jadwal cuti bersama. Kalender ini disusun sebagai panduan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

    Total 27 Hari Libur di Tahun 2025

    Pemerintah menetapkan total 27 hari libur pada tahun 2025, yang terdiri dari:

    • 17 hari libur nasional.
    • 10 hari cuti bersama.

    Penetapan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, dengan nomor:

    • 1017 Tahun 2024,
    • 2 Tahun 2024,
    • 2 Tahun 2024.

    SKB ini dirancang untuk mengoptimalkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan pedoman kepada instansi pemerintah maupun swasta dalam pelaksanaan hari libur dan cuti bersama.

    Catatan: Cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan sesuai aturan yang berlaku.

    Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

    Berikut daftar lengkap tanggal merah dan cuti bersama tahun 2025 yang perlu Anda catat:

    Hari Libur Nasional 2025

    1. 1 Januari (Rabu) – Tahun Baru Masehi
    2. 27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    3. 29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    4. 29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah
    6. 18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
    7. 20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    8. 1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional
    9. 12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
    10. 29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
    11. 1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila
    12. 6 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 Hijriah
    13. 27 Juni (Jumat) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    14. 17 Agustus (Minggu) – Hari Kemerdekaan RI
    15. 5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad saw.
    16. 25 Desember (Kamis) – Hari Natal

    Jadwal Cuti Bersama 2025

    1. 28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek
    2. 28 Maret (Jumat) – Hari Suci Nyepi
    3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu-Senin) – Idulfitri
    4. 13 Mei (Selasa) – Hari Raya Waisak
    5. 30 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
    6. 9 Juni (Senin) – Iduladha
    7. 26 Desember (Jumat) – Hari Natal

    Panduan Pelaksanaan Cuti Bersama

    • Untuk ASN (Aparatur Sipil Negara): Cuti bersama dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Untuk Instansi Swasta: Pelaksanaan cuti bersama diatur oleh kebijakan masing-masing perusahaan.

    Unduh Kalender 2025 dalam Format PDF

    Anda dapat dengan mudah mendownload kalender 2025 lengkap disini yang mencakup penanggalan Hijriah, Jawa, serta daftar tanggal merah dalam format PDF. Kalender ini ideal untuk merencanakan kegiatan pribadi maupun profesional sepanjang tahun.


    Jangan lewatkan momen penting! Pastikan Anda memanfaatkan kalender ini untuk mengelola waktu dengan efektif.

  • Pemerintah Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

    Pemerintah resmi menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers seusai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Jumat (22/11/2024). Tito menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat agar lebih mudah menggunakan hak pilih mereka tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan.

    “Kami ingin menyampaikan bahwa hari pemungutan suara pada 27 November 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden,” ujar Tito, sebagaimana dikutip dari Antara.

    Dukungan untuk Kelancaran Pilkada

    Dengan ditetapkannya hari libur nasional, pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak meningkat. Kebijakan ini juga diharapkan mendukung kelancaran proses pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

    Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 545 daerah, mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada pemerintah agar hari pencoblosan dijadikan hari libur nasional.

    Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, dalam pernyataannya pada 9 November 2024 di Kota Batu, Jawa Timur, mengatakan bahwa surat resmi terkait usulan ini telah dikirimkan. “Insyaallah, seperti Pilkada sebelumnya, 27 November akan menjadi hari libur untuk mempermudah pelaksanaan Pilkada serentak,” ujarnya.

    Baca Juga: Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 disertai Link dan Caranya

    Logistik Pilkada Hampir Tuntas

    KPU juga melaporkan bahwa distribusi logistik Pilkada 2024 telah mencapai tahap akhir. Sebagian besar logistik, seperti surat suara, sudah dalam proses pengiriman ke daerah-daerah terluar.

    “Untuk surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, produksinya sudah 100 persen, sementara pengirimannya telah mencapai 97 persen. Adapun surat suara untuk bupati dan wali kota, pengadaan sudah 99,9 persen, dan pengiriman mencapai 99 persen,” jelas Afifuddin.

    Dengan kesiapan logistik yang hampir selesai dan dukungan kebijakan libur nasional, pemerintah optimistis pelaksanaan Pilkada serentak 2024 akan berjalan lancar dan sukses.

  • 1 Juni Hari Apa? Tanggal Merah atau Bukan?

    1 Juni adalah hari libur Nasional, yang diperingati sebagai hari lahir Pancasila. Pancasila sendiri merupakan falsafah hidup rakyat Indonesia dan dasar negara.

    Presiden Joko Widodo menetapkan hari lahir Pancasila adalah 1 Juni.

    Lalu apa alasan Presiden Jokowi menetapkan 1 Juni sebagai Hari Kelahiran Pancasila sejak 2016 lalu?

    Jokowi menetapkan 1 Juni sebagai Hari Kelahiran Pancasila dikarenakan Jokowi Ingin seluruh Masyarakat Indonesia mengetahui sejarah Pancasila yang menjadi Ideologi dan dasar Negara Indonesia.

    Namun, rangkaian pembuatan rumusan Pancasila sehingga menjadi lima poin seperti sekarang, ditentukan pada 1 Juni hingga 18 Agustus 1945.

    Penetapan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan hari libur nasional diatur dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Berikut isi keputusan tersebut:

    1. Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.
    2. Tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional.
    3. Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.

    Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia yang menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Nama Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, “Panca” yang berarti lima dan “Sila” yang berarti prinsip atau asas. Lima prinsip ini menjadi panduan dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

    Isi kelima sila yang tercantum adalah:

    1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
    5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

    1 Juni Hari apa?

    1 Juni merupakan hari lahir Pancasila berdasarkan KEPRES No.24 Tahun 2016 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.