Tag: KRIS

  • Transformasi BPJS Kesehatan, Jokowi Resmi Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merombak sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan dengan memperkenalkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Langkah inovatif ini diambil untuk menghilangkan diskriminasi dalam pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

    Perubahan penting ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan baru ini, terdapat ketentuan khusus yang menetapkan standar minimal untuk ruang rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    Kriteria fasilitas ruang perawatan dalam layanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar meliputi:
    Kriteria Fasilitas Ruangan Perawatan Rawat Inap Berdasarkan KRIS

    Ketentuan tersebut dijabarkan dalam Pasal 46A sebagai berikut:

    Kriteria fasilitas ruang perawatan dalam layanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar meliputi:

    • Komponen bangunan dengan porositas rendah.
    • Ventilasi udara yang baik.
    • Pencahayaan ruangan yang memadai.
    • Tempat tidur yang lengkap.
    • Nakas di setiap tempat tidur.
    • Suhu ruangan yang nyaman.
    • Pemisahan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta jenis penyakit (infeksi atau noninfeksi).
    • Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur yang memadai.
    • Tirai atau partisi antar tempat tidur.
    • Kamar mandi di dalam ruang rawat inap.
    • Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.
    • Outlet oksigen.

    Meski demikian, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa standar minimal kamar rawat inap masih memerlukan perincian lebih lanjut.

    “Kami menunggu aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) untuk detail mekanisme dan implementasi KRIS,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan akan mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Keputusan ini diresmikan melalui Perpres Nomor 59 tahun 2024, yang ditandatangani pada Rabu, 8 Mei 2024.

    “Penerapan fasilitas ruang perawatan dalam layanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, sebagaimana diatur dalam Pasal 46A, harus dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” demikian bunyi Pasal 103B Ayat (1), yang dikutip pada Senin (13/5).

    Transformasi ini diharapkan membawa perubahan positif dalam sistem layanan kesehatan Indonesia, memastikan bahwa setiap peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan yang setara dan berkualitas tinggi.

  • KRIS, Pengganti Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Yang Dihapus Presiden Jokowi

    Presiden Joko Widodo secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menggantikannya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

    Langkah ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Melalui keputusan yang dikeluarkan pada 8 Mei 2024, Presiden Jokowi memerintahkan rumah sakit yang bermitra dengan BPJS untuk menerapkan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025.

    Hal ini juga berdampak pada perubahan iuran BPJS, menggantikan struktur kelas sebelumnya yang menentukan besaran iuran bulanan peserta.

    Sistem KRIS akan menentukan kelas rawat inap yang dapat diakses peserta, dengan besaran iuran yang sesuai. Pasal 103B dari Perpres 59 Tahun 2024 mengatur bahwa Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit dengan koordinasi bersama BPJS Kesehatan dan lembaga terkait.

    Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran, yang harus ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025 sesuai dengan ayat 8 pasal yang sama. Perubahan ini menandai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat melalui BPJS Kesehatan.