Tag: Kriminal

  • Langkah Tegas Polda Banten: Tangkap Pelaku Pembajakan Film Video Streaming

    Banten – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap NS, seorang pemuda asal Lampung yang diduga kuat menjadi otak di balik situs streaming ilegal www.rajamovie21.xyz. Situs ini telah beroperasi sejak Januari 2019, menyediakan konten film video ilegal dari berbagai platform, termasuk serial original anggota Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI).

    Situs dengan rata-rata kunjungan mencapai 7,7 juta pengguna per bulan ini mengakibatkan kerugian besar bagi industri kreatif digital di Indonesia. Langkah penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam pembajakan konten berbasis video streaming.

    Dampak Pembajakan terhadap Industri Film dan Video

    Helmi Balfas, Wasekjen AVISI sekaligus Direktur Vision+, menyampaikan apresiasi atas tindakan Polda Banten. Menurutnya, pembajakan konten seperti film dan video tidak hanya menghancurkan nilai ekonomi industri hiburan tetapi juga menghambat inovasi dan kreativitas.

    “Kami mendukung penuh upaya Kepolisian dalam memberantas pembajakan. Perlindungan hak cipta menjadi pilar utama dalam membangun ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Helmi dalam pernyataan resminya pada Jumat (20/12/2024).

    Vision+ sebagai salah satu platform anggota AVISI terus berkomitmen menghadirkan konten berkualitas tinggi secara legal. Langkah ini bertujuan untuk memajukan industri video streaming yang tengah berkembang pesat di Indonesia.

    Baca Juga: IDLIX: Nonton Streaming Gratis untuk Pecinta Film dan Serial

    Peran AVISI dalam Mendukung Ekosistem Kreatif Digital

    AVISI, organisasi yang menaungi 13 platform streaming seperti Vision+, Iflix, dan Vidio, memiliki misi menciptakan ekosistem kreatif yang adil. Wakil Ketua Umum AVISI, Budi Setyawan, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan aparat penegak hukum dalam melawan pembajakan konten film dan video.

    “Salah satu tantangan terbesar yang kami hadapi adalah penyebaran situs streaming ilegal. Dukungan pemerintah dan kepolisian sangat membantu dalam mengatasi permasalahan ini,” jelasnya.

    AVISI berupaya memaksimalkan pengembangan ekosistem streaming legal, mulai dari produksi hingga distribusi konten berbasis video on demand.

    Baca Juga: Hindari LK21 dan Coba 21 Platform Legal Ini!

    Komitmen Polda Banten dalam Menangani Kasus Pembajakan

    Kompol Ikrar Potawari, Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku pembajakan konten digital, khususnya yang merugikan industri film video.

    “Kami akan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam pembajakan konten berhak cipta. Komitmen ini adalah bentuk dukungan kami terhadap industri kreatif Indonesia,” tegas Kompol Ikrar.

    Penegakan Hukum dan Masa Depan Industri Film Video di Indonesia

    Langkah Polda Banten menangkap pelaku pembajakan menjadi sinyal positif bagi industri kreatif digital. Dengan semakin tegasnya penegakan hukum, diharapkan masyarakat lebih sadar untuk mengakses film video secara legal.

    Industri video streaming legal di Indonesia terus berkembang, menawarkan berbagai konten menarik yang dapat dinikmati tanpa melanggar hukum. Peran serta masyarakat dalam menghentikan akses ke situs ilegal menjadi langkah penting dalam mendukung keberlanjutan ekosistem kreatif.

    1. Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Hukum Lima Tahun Penjara

      Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Melalui keputusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun kepada Ronald. “Kasasi penuntut umum diterima, putusan judex facti dibatalkan,” bunyi amar putusan yang diumumkan di situs resmi Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).

      Perkara nomor 1466/K/Pid/2024 diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan ini dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Ronald terbukti bersalah atas dakwaan alternatif kedua, yaitu melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Hukuman lima tahun penjara pun dijatuhkan.

      Sebelumnya, PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti (29). Menurut majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain yang dipicu oleh konsumsi alkohol, bukan karena luka akibat penganiayaan oleh Ronald.

      Baca Juga: Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Ronald Tannur

      Komisi Yudisial (KY) sempat memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk memecat Erintuah Damanik dan dua hakim anggota lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo, atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara tersebut. KY mendesak MA untuk segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) guna menindaklanjuti rekomendasi ini.

      Pada saat yang sama, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah menangkap Erintuah Damanik beserta rekan-rekannya terkait dugaan suap dalam pengurusan perkara Ronald Tannur. Salah satu pengacara yang terlibat dalam kasus ini juga turut ditangkap.

    2. Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Ronald Tannur

      Kejaksaan Agung telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan suap atau gratifikasi yang diterima oleh para hakim terkait putusan bebas dalam kasus tersebut. “Ketiga hakim diduga terlibat suap dalam penanganan perkara atas nama Ronald Tannur,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

      Para hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka sebelumnya memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada sidang yang digelar 24 Juli 2024. Sebelumnya, jaksa menuntut Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara dan ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp263,6 juta.

      Putusan bebas ini kemudian mendapat sorotan publik dan memicu pengaduan dari keluarga korban ke Komisi Yudisial (KY), yang menilai para hakim melakukan pelanggaran etik. KY mengeluarkan rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk memecat ketiga hakim tersebut. Surat rekomendasi itu diterbitkan pada 29 Agustus 2024. Dalam investigasinya, KY menemukan adanya perbedaan antara fakta hukum yang dibacakan di persidangan dan yang tertulis dalam salinan putusan.

      Kronologi Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti

      Kronologi Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti
      Reka Adegan Rekonstruksi

      Kasus ini bermula pada 4 Oktober 2023, ketika Polrestabes Surabaya mengungkap penganiayaan berat yang menewaskan Dini Sera Afrianti, pacar Ronald Tannur, di Lenmarc Mall, Surabaya. Kasus ini terungkap setelah Ronald melaporkan kematian Dini ke Polsek Lakarsantri. Namun, setelah mendalami kejadian, polisi menemukan kejanggalan.

      Sebelum insiden terjadi, Ronald dan Dini sempat berkumpul bersama teman-temannya di karaoke, sambil mengonsumsi alkohol. Pertengkaran pecah saat keduanya hendak pulang. Ronald menendang kaki kanan Dini hingga jatuh, lalu memukul kepala korban dengan botol minuman keras. Di parkiran, Ronald mengabaikan kekasihnya yang terduduk lemas di sebelah mobil, lalu melindas tubuh korban saat memutar mobil, menyebabkan Dini terseret sejauh lima meter.

      Meski sempat dibawa ke apartemen dan diberikan pertolongan darurat oleh Ronald, serta dibawa ke rumah sakit, nyawa Dini tidak terselamatkan. Hasil autopsi RSUD Dr. Soetomo menemukan banyak luka memar dan lecet di berbagai bagian tubuh korban.

      Namun, dalam persidangan, hakim memutuskan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini, dengan alasan Ronald sempat berupaya memberikan pertolongan pada korban di saat kritis.

    3. Hasil Tes DNA Pegi Setiawan Cianjur Bukan Anak Mantan Bupati Cirebon

      Hasil tes DNA Pegi Setiawan memastikan ia adalah anak Elisna dan Cecep, bukan mantan Bupati Cirebon. Tes ini difasilitasi oleh Dedi Mulyadi.

      Hasil tes DNA Pegi Setiawan Cianjur telah diumumkan. Tes ini difasilitasi oleh Dedi Mulyadi. Dalam video di akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Dedi terlihat ditemani oleh ayah Pegi Setiawan dari Cirebon.

      Hasil tes DNA tersebut mengungkap kebenaran mengenai orangtua asli Pegi Setiawan Cianjur, sehingga kasus Vina Cirebon menjadi lebih jelas. Ayah Pegi Setiawan dari Cirebon diminta oleh Dedi Mulyadi untuk membacakan hasilnya.

      “Ayo coba dibaca apa hasilnya, karena tak semua orang mengerti rumusan DNA. Hasilnya saja,” ujar Dedi Mulyadi.

      Hasil Tes DNA Pegi Setiawan Cianjur
      Hasil Tes DNA Pegi Setiawan Cianjur (Youtube KDM)

      Ayah Pegi Setiawan dari Cirebon pun membacakan hasilnya, “Bukti ilmiah ini menunjukkan bahwa 23 alat locus marka, STR yang dianalisis dari ibu Elisna cocok dengan Alel Maternal dari anak Pegi Setiawan. Dengan demikian, probabilitas Elisna adalah ibu dari Pegi Setiawan sebesar 99,999 persen.” Hal ini juga ditegaskan oleh Dedi Mulyadi, yang menyimpulkan bahwa Pegi Setiawan Cianjur adalah anak dari Elisna dan Cecep.

      “Dapat disimpulkan bahwa Elisna dan Cecep adalah ayah dan ibu Pegi Setiawan,” tambah Dedi Mulyadi. “Kalau tidak percaya, cari lab sendiri dan bayar sendiri. Kalau tidak, kasihan anak ini bisa jadi korban bully,” tegasnya.

      Kesimpulannya, hasil tes DNA memastikan bahwa Pegi Setiawan dari Cianjur bukanlah anak dari mantan Bupati Cirebon yang sebelumnya ramai disebut-sebut sebagai pelaku di balik tewasnya Vina dan Eky. Sebelumnya, Pegi Cianjur viral di media sosial sebagai anak dari mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, yang diduga terlibat dalam pembunuhan Eky dan Vina. Untuk membuktikan kebenaran ini, Pegi Setiawan akhirnya melakukan tes DNA di laboratorium di Jakarta Barat dengan bantuan Dedi Mulyadi.

    4. Diteriaki Maling! Bos Rental Mobil Tewas di Pati Usai Dikeroyok Sejumlah Warga, Berikut Kronologi dan 4 Faktanya

      Seorang pemilik rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) mengalami nasib nahas saat mendatangi lokasi dimana mobil rentalnya berada, yaitu Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6).

      BH datang ke lokasi tersebut bersama ketiga rekannya yaitu SH (28), ES (37), dan KB (54). BH bersama rekannya tersebut mengalami pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah warga setempat hingga BH tewas setelah sempat dibawa ke RSUD Kayen dan tiga rekannya mengalami luka-luka hingga bercucuran darah.

      Berdasarkan keterangan salah satu korban pengeroyokan tersebut menceritakan awal mula kejadian tersebut. Korban bercerita, mereka berangkat dari Jakarta menuju Pati untuk mengambil mobil rental milik saudara BH.

      “Keterangan dari korban pengeroyokan yang masih bisa kami interogasi, awal mula mereka berangkat dari Jakarta menuju Pati, diajak saudara BH untuk mengambil mobil rentalan milik saudara BH,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin, Jumat (7/6/2024).

      Kemudian, korban diteriaki maling saat hendak mengambil mobil Honda Mobilio yang berada di depan rumah salah satu warga. Mobil tersebut merupakan mobil rental yang dimaksud keempat korban.

      “Korban BH membuka dan membawa mobil tersebut dengan kunci cadangan, ada warga yang melihat mobil tersebut dibawa, lalu berteriak “Maling” dan mengejar Mobil yang dibawa para Korban, kemudian setelah berhasil dihentikan, para Korban keluar Mobil dan dipukuli oleh massa”, ungkap Kompol Alfan.

      Akhirnya, sejumlah warga melakukan main hakim sendiri kepada empat orang tersebut termasuk BH, pemilik rental mobil. BH beserta ketiga rekannya dihajar massa hingga babak belur usai diteriaki maling tau pencuri mobil.

      Hingga polisi dari Polsek Sukokilo mendatangi tempat terjadinya pengeroyokan untuk meredam aksi massa dan melakukan evakuasi korban.

      • Pemilik rental meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit
        Setelah sempat dilarikan ke RSUD Kayen, BH dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.30 WIB. Tiga rekan lainnya menderita luka sekujur tubuh dan masih dirawat di RSUD RAA Soewondo di Pati.

      “Akibat dari kejadian tersebut Sekitar Pukul 18.30 WIB, salah satu Korban yaitu BH Meninggal dunia di RSUD Kayen, sementara ketiga korban lainnya mengalami luka-luka dan saat ini sudah di rujuk di RSUD Suwondo Pati”, lanjutnya.

      • Melakukan pelacakan keberadaan mobil rental yang disewa
        Sebelumnya, korban berhasil melacak keberadaan mobil Honda Mobilio tersebut melalui GPS dan terdeteksi berada i Pati. Lalu mereka mendatangi lokasi tersebut menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna putih.

      Kemudian mereka langsung mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan yang dibawa oleh salah seorang korban tanpa menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu ke peminjam mobil.

      • Dalang pengeroyokan ada 2 orang
        Setelah dilakukan proses penyelidikan, dua orang yang diduga menjadi provokator dalam kejadian pengeroyokan telah ditahan oleh pihak kepolisian setempat.
      • Pemilik rumah TKP mengaku mobil Honda Mobilio pinjam dari teman
        Pemilik rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Aris mengaku bahwa mobil tersebut merupakan mobil yang dipinjam dari seorang teman. Kejadian tersebut terjadi pada pukul 13.00 saat Aris sedang tidak ada di rumah.

      Dari kejadian tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka yang juga menjadi akar dari terjadinya pengeroyokan pemilik rental mobil.

      Kedua orang tersebut telah ditahan, berinisial EN (51) dan BC (37). Kompol Alfan menyampaikan, kedua tersangka tersebut dijatuhi hukuman ancaman penjara maksimal 12 tahun oleh pasal 170 KUHP.

      “Di mana keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KHUPidana ancaman penjara maksimal 12 tahun,” kata Kompol Alfan.

      Kompol Alfan juga menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Menurutnya, tak dipungkiri ada tersangka lain selain kedua tersangka tersebut.

    5. Bocah Perempuan 9 Tahun di Bekasi Ditemukan Tewas dalam Lubang Halaman Rumah Terduga Pelaku Pembunuhnya

      Kota Bekasi digegerkan dengan berita ditemukannya seorang bocah perempuan berinisial GH (9) dalam keadaan tewas dan terbungkus karung di rumah terduga pelaku yang membunuh GH.

      Penemuan jasad korban tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi pada Minggu (2/6).

      Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti menyampaikan, kasus ini berawal dari keluarga korban yang melapor kepada Polisi bahwa GH menghilang sejak Jumat (31/5).

      “Korban perempuan 9,5 tahun. Berawal dari orang tuanya melaporkan kehilangan anak. Kemudian orang tuanya diarahkan ke Polres untuk membuat laporan. Tapi kami dari pihak Polsek menyelidiki Untuk laporan kehilangan anak itu koordinasi dengan Binmas Pol,” jelas AKP Ririn.

      AKP Ririn juga menyampaikan, setelah dilakukannya penyelidikan dan pemeriksaan saksi, terduga pelaku mengarah kepada seseorang berinisial DS (61), sehingga pihak kepolisian melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

      Setelah dilakukan proses penggeledahan tersebut, AKP Ririn menyampaikan bahwa jasad korban GH ditemukan terkubur dalam sebuah lubang yang berada di halaman belakang rumah DS (2/6) dini hari.

      Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan, menurut pengakuan pelaku DS, ia sempat membekap korban dengan menggunakan bantal. Aksi tersebut ia lakukan pada korban pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 10.00 WIB.

      Ia menyebutkan bahwa korban GH ditemukan di kedalaman lubang sekitar 2,5 meter berdiameter 60×60 cm, yang sebelumnya diniatkan untuk menaruh jet pump air oleh DS.

      “Sekitar 2,5 meter dalamnya lubang. Untuk air katanya, untuk jet pump tadinya,” katanya.

      Tambah AKBP Firdaus, polisi menaruh kecurigaan pada dua titik lantai rumah pelaku DS yang terlihat belum lama dicor yang akhirnya membuat tim penyelidik dari kepolisian membongkar lantai tersebut.

      Ia sampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan juga untuk memastikan apakah ada korban lainnya atau tidak.

      Temuan hal lain dari proses penggeledahan oleh AKBP Firdaus beserta timnya yaitu menemukan perlengkapan perdukunan dari rumah DS seperti bunga, kendi, dan benda lainnya.

      Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menemukan beberapa foto anak-anak di dalam rumah DS. Hal ini membuat tim penyelidik perlu menganalisis lebih dalam terkait penemuan foto-foto tersebut.

      Menurut sejumlah orang sebagai tetangga DS mengungkapkan bahwa DS merupakan sosok yang jarang bergaul dan tertutup. Seorang di antaranya, Sarmina mengaku jarang bertemu dan bertegur sapa dengan DS walaupun memiliki tempat tinggal bersebelahan.

      “D itu orangnya tertutup, nggak cerita ngga ngobrol walaupun rumahnya deket ngga pernah. Pertama dia sopir angkot, terus berhenti, terus jadi di bengkel,” kata Sarmina.

      “Dia kebanyakan sih di dalam rumah, dia sendiri, istri sama anaknya sudah pergi, dia hidup sendiri, rumahnya juga selalu tertutup, kalau keluar sih dia keluar, tapi kita kan nggak tahu ke mana,” sambungnya.

      Hal tersebut juga diperkuat oleh seorang tetangga lainnya yang mengatakan bahwa rumah milik DS selalu tertutup. Adapun lampu di dalam rumah DS terlihat redup.

      Selain itu, seorang tetangga DS lainnya Sobiri (52) mengungkapkan, kecurigaan terhadap DS bukan tanpa alasan. Beberapa waktu terakhir, sering terlihat bahwa korban terlihat berinteraksi dengan Didi saat sedang asyik bermain di dekat rumahnya.

      “Dia (pelaku) sering mondar-mandir di sini (tanah kosong dekat kediaman korban). Korbannya suka main di situ,” ucap Sobirin.

      Sobirin mengatakan, Jumat pagi sebelum GH dikabarkan menghilang, GH sedang bermain dengan teman sebayanya.

      Pelaku saat ini telah ditangkap oleh polisi dan masih menyelidiki motif pembunuhan yang dilakukan DS kepada GH.

    6. Kronologi Penganiayaan di STIP Jakarta: TRS Tersangka, Putu Satria Meninggal Dunia

      Kepolisian Jakarta Utara mengungkapkan bahwa TRS, seorang taruna dari Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, telah melakukan penganiayaan terhadap sesama tarunanya, Putu Satria Ananta Rastika (19). Peristiwa ini terjadi di dalam toilet gedung STIP Jakarta, dan disaksikan oleh beberapa rekan pelaku. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024) menyatakan bahwa ada empat rekan tersangka yang berada di lokasi penganiayaan, namun mereka tidak terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap korban.

      Meskipun berada di tempat kejadian, keempat rekan TRS tidak dapat dituntut karena tidak terlibat langsung dalam penganiayaan. Hanya TRS yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini, dengan dakwaan berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara.

      Peristiwa tragis ini terjadi ketika Putu Satria Ananta Rastika, seorang taruna tingkat 1 di STIP Jakarta, diduga meninggal dunia setelah dianiaya oleh sesama tarunanya, T (21). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hadi Saputra Siagian, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi di sebuah toilet di lantai dua gedung STIP Jakarta. Putu diserang setelah dia dan beberapa temannya dipanggil oleh T, yang mempertanyakan mengapa Putu mengenakan pakaian olahraga di gedung pendidikan.

      Pelaku kemudian membawa Putu dan empat temannya ke kamar mandi, di mana Putu diperintahkan untuk berbaris tanpa alasan yang jelas. Tiba-tiba, T melakukan serangkaian pukulan ke arah Putu yang membuatnya lemas dan terkapar. Setelah itu, pelaku meminta teman-teman Putu pergi dan membawa korban ke klinik di lingkungan STIP, di mana kemudian Putu dinyatakan meninggal dunia.

      Kapolres Metro Jakarta Utara menegaskan bahwa pemeriksaan di klinik sekolah menunjukkan bahwa Putu sudah dalam keadaan tidak bernyawa saat diperiksa, dengan tidak ada denyut nadi yang terdeteksi. Kasus ini terus diselidiki oleh pihak berwenang untuk mengungkap semua fakta yang terjadi.