Tag: Korupsi

  • Ahok Pastikan Penuhi Panggilan Kejagung sebagai Saksi Kasus Korupsi Pertamina

    Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama Pertamina, menyatakan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Maret 2025, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. “Ya, akan hadir,” tegas Ahok, Rabu (12/3/2025). Pemeriksaan direncanakan berlangsung pukul 10.00 WIB di kantor Kejagung.

    Kasus ini telah menjerat sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat tinggi di anak perusahaan (subholding) Pertamina. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi:

    1. Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga),
    2. Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping),
    3. Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional),
    4. Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional),
    5. Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga),
    6. Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga).

    Selain itu, tiga broker swasta juga menjadi tersangka: Muhammad Kerry Adrianto Riza (pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

    Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Meski belum mengungkap alasan spesifik memanggil Ahok, diketahui mantan Gubernur DKI Jakarta ini pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina dari 2019 hingga 2024. Posisinya selama periode tersebut diduga terkait dengan lingkup waktu kasus yang sedang diselidiki.

    Baca Juga: Ahok Diperiksa Besok! Kejagung Bongkar Misteri Korupsi Pertamina yang Bikin DPR Panas

    Pemeriksaan Ahok dinilai menjadi langkah krusial untuk mengungkap praktik korupsi di sektor energi, terutama menyusul besarnya nilai kerugian yang diderita negara. Publik pun menanti transparansi proses hukum dari Kejagung untuk memastikan akuntabilitas para pihak yang terlibat.

  • Ahok Diperiksa Besok! Kejagung Bongkar Misteri Korupsi Pertamina yang Bikin DPR Panas

    Jakarta, 12 Maret 2025 – Nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali mencuri perhatian publik. Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Maret 2025, terkait dugaan korupsi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut. Kasus ini semakin memanaskan perdebatan soal tata kelola Pertamina yang kerap dikritik.

    Latar Belakang Kasus dan Periode Ahok di Pertamina
    Ahok memimpin sebagai Komisaris Utama Pertamina sejak akhir 2019 hingga mengundurkan diri pada Februari 2022. Selama menjabat, ia dikenal vokal mendorong reformasi internal, termasuk mengkritik praktik tidak efisien dan menyoroti masalah di anak perusahaan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang pernah terlibat kasus korupsi. Namun, penyelidikan Kejagung kali ini diduga merujuk pada periode sebelum kepemimpinan Ahok, yakni dugaan penyimpangan pada 2018.

    Temporalitas ini memicu tanda tanya publik. “Korupsi disebut terjadi sejak 2018, sementara Ahok baru masuk Pertamina akhir 2019. Apa kaitannya?” tanya seorang warganet di platform X, mencerminkan keraguan atas keterlibatannya.

    Baca Juga: Kasus Korupsi Bank BJB: Kronologi, Tersangka, dan Keterkaitan Ridwan Kamil

    Drama Politik di DPR dan Kritik
    Kasus ini juga memantik ketegangan di parlemen. Dalam rapat Komisi VI DPR dengan Pertamina (11/3), politisi Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, secara terbuka menyebut Ahok “bacot” (banyak bicara) saat membahas kinerjanya. Ucapan itu menuai kecaman dari pendukung Ahok yang menilai kritik tersebut lebih bersifat politis.

    Di sisi lain, PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) khusus untuk mengusut kasus korupsi Pertamina dan memanggil Ahok sebagai saksi. Namun, usulan ini ditolak fraksi lain, termasuk Gerindra, yang dianggap sebagai upaya menutupi keterlibatan pihak tertentu. “Kini makin jelas siapa yang bermain kotor,” kicau seorang pengguna X, menyindir dinamika politik di balik kasus ini.

    Respons Ahok dan Tanda-Tanya Pemeriksaan Besok
    Hingga berita ini diturunkan, Ahok belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan Kejagung. Namun, dalam wawancara dengan Narasi Newsroom akhir Februari lalu, ia membantah terlibat korupsi dan mengaku menolak tawaran kembali menjadi Direktur Utama Pertamina. “Saya ingin hidup tenang setelah puluhan tahun berkecimpung di politik dan BUMN,” ujarnya.

    Publik kini menanti: Apakah Ahok hanya dipanggil sebagai saksi atau tersangka? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan nasib mantan Gubernur DKI Jakarta yang karirnya tak lepas dari kontroversi dan gebrakan reformasi.

  • Ridwan Kamil Tanggapi Penggeledahan Rumahnya oleh KPK, Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

    Bandung – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan rumahnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa RK itu mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

    “Benar bahwa kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di Bank BJB,” ujar Ridwan Kamil dalam pernyataannya, Senin (10/3/2025).

    Ridwan Kamil Kooperatif Saat Penggeledahan

    RK menegaskan bahwa tim KPK datang dengan membawa surat tugas resmi. Ia pun memastikan dirinya bersikap kooperatif selama proses berlangsung.

    “Tim KPK telah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami sebagai warga negara yang baik sangat kooperatif. Kami sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus tersebut. Ia meminta agar pihak media langsung mengonfirmasi informasi lebih lanjut kepada KPK.

    “Hal-hal lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tambahnya.

    Baca Juga: Kasus Korupsi Bank BJB: Kronologi, Tersangka, dan Keterkaitan Ridwan Kamil

    KPK Sebut Kasus Bank BJB Sudah Ada Tersangka

    Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa kasus dugaan korupsi di Bank BJB sudah memasuki tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan rumah Ridwan Kamil merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.

    Hingga kini, KPK belum mengungkap detail lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini. Publik pun masih menunggu perkembangan terbaru dari penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

    Pantau terus berita terkini terkait kasus korupsi Bank BJB hanya di sini.

  • Kasus Korupsi Bank BJB: Kronologi, Tersangka, dan Keterkaitan Ridwan Kamil

    Kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki penyimpangan pengelolaan dana iklan bank periode 2021-2023. Pemicu utama adalah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Maret 2024 yang mengungkap indikasi mark-up anggaran iklan senilai Rp200 miliar. Dana ini diduga dialirkan ke pejabat internal Bank BJB dan pihak swasta terkait.


    Kronologi Lengkap Perkembangan Kasus

    1. Maret 2024:
      BPK menemukan selisih mencurigakan antara alokasi anggaran iklan Bank BJB sebesar Rp341 miliar (melalui enam agensi) dengan nilai yang diterima media. Temuan ini menjadi dasar KPK memulai penyelidikan.
    2. September 2024:
      KPK menggelar rapat internal dan menyetujui peningkatan status kasus ke tahap penyidikan. Lima calon tersangka diidentifikasi, termasuk dua petinggi Bank BJB dan tiga pihak swasta.
    3. 27 Februari 2025:
      KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menandai resminya proses hukum.
    4. 4 Maret 2025:
      Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, mengundurkan diri dengan alasan pribadi. Pengunduran ini memicu spekulasi keterkaitan dengan kasus korupsi.
    5. 10 Maret 2025:
      KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung sebagai bagian penyidikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan langkah ini untuk mengumpulkan bukti tambahan.

    Dugaan Penyimpangan dan Modus Korupsi

    • Mark-Up Dana Iklan 100%:
      Biaya pemasangan iklan diduga digelembungkan hingga dua kali lipat. Contoh: anggaran Rp200 juta menjadi Rp400 juta per placement. Total kerugian negara mencapai Rp200 miliar (2021-2023).
    • Aliran Dana ke Pejabat dan Swasta:
      KPK menduga dana mark-up mengalir ke oknum internal Bank BJB dan mitra swasta yang terlibat pengelolaan anggaran.
    • Keterkaitan Ridwan Kamil:
      Sebagai mantan Gubernur Jabar (2018-2023), Ridwan Kamil memiliki hubungan tidak langsung dengan Bank BJB sebagai BUMD. Status hukumnya belum jelas, tetapi penggeledahan rumahnya menunjukkan KPK sedang memperkuat bukti.

    Perkembangan Terkini Hingga 10 Maret 2025

    • Penetapan Tersangka:
      Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan lima tersangka telah ditetapkan, terdiri dari pejabat Bank BJB dan swasta. Identitas akan diumumkan resmi pada 13-14 Maret 2025.
    • Hasil Penggeledahan:
      Proses penggeledahan di Bandung masih berlangsung. KPK belum mengungkap temuan spesifik dari lokasi yang digrebek, termasuk rumah Ridwan Kamil.
    • Koordinasi dengan APH:
      KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Jabar untuk menghindari tumpang tindih penyelidikan, terutama terkait kasus korupsi lain di Bank BJB (Kredit Modal Kerja 2016, kerugian Rp6,1 miliar).

    Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Apa yang Terjadi?


    Dampak Kasus terhadap Reputasi Bank BJB

    1. Spekulasi Pengunduran Yuddy Renaldi:
      Meski mengklaim alasan pribadi, pengunduran Dirut Bank BJB diduga terkait tekanan investigasi KPK.
    2. Reaksi Publik dan Media Sosial:
      Kasus ini menjadi trending topic di platform X (Twitter) pada 10 Maret 2025, dengan netizen menuntut transparansi proses hukum.
    3. Kepercayaan terhadap BUMD:
      Skandal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola Bank BJB dan BUMD di Jawa Barat.

    Status Penyidikan per 10 Maret 2025

    Hingga pukul 21:28 WIB, KPK belum merilis konstruksi perkara lengkap atau barang bukti. Masyarakat menanti konferensi pers untuk mengetahui:

    • Identitas lima tersangka.
    • Temuan dari penggeledahan.
    • Keterlibatan Ridwan Kamil (apakah sebagai saksi atau tersangka).

    Proses penyidikan masih berfokus pada pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi. Simak update resmi dari KPK pada 13-14 Maret 2025 untuk informasi lebih akurat.

  • KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Apa yang Terjadi?

    Bandung, 10 Maret 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin (10/3/2025). Penggeledahan ini dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), yang saat ini tengah diusut oleh lembaga antirasuah tersebut. Kejadian ini memicu berbagai spekulasi dan perbincangan hangat di media sosial, termasuk di platform X.

    Ridwan Kamil Buka Suara soal Penggeledahan KPK

    Ridwan Kamil, yang akrab disapa RK, mengonfirmasi bahwa tim KPK mendatangi kediamannya di Kota Bandung dengan membawa surat tugas resmi. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyatakan, “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan mendukung sepenuhnya proses yang dilakukan KPK secara profesional.”

    Namun, RK enggan memberikan detail lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut. “Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK untuk informasi lebih lanjut,” tambahnya. Sikap kooperatif Ridwan Kamil ini menjadi salah satu poin yang banyak dibahas netizen, dengan beberapa di antaranya mempertanyakan keterkaitannya dengan kasus korupsi Bank BJB.

    KPK Ungkap Alasan Penggeledahan

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa penggeledahan rumah Ridwan Kamil merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. “Benar, ini terkait kasus di Bank BJB. Penggeledahan adalah bagian dari materi penyidikan,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi awak media pada Senin malam. Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan bahwa rincian lebih lanjut, termasuk lokasi dan barang bukti yang disita, akan diumumkan setelah proses penggeledahan selesai.

    Kasus korupsi Bank BJB sendiri telah menjadi perhatian KPK sejak surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan beberapa waktu lalu. Meski belum ada keterangan resmi mengenai tersangka atau nilai kerugian negara, penggeledahan ini menunjukkan adanya perkembangan signifikan dalam penyelidikan.

    Reaksi Publik dan Dunia Maya

    Penggeledahan rumah Ridwan Kamil langsung menjadi trending topic di platform X pada 10 Maret 2025. Banyak pengguna X yang mengunggah opini dan spekulasi terkait kasus ini. Salah satu akun menulis, “KPK menyasar Ridwan Kamil. Apa kejutannya kali ini?” sementara akun lain menyebut, “Dugaan korupsi Bank BJB, rumah RK digeledah. Semoga clear dan transparan prosesnya.”

    Menariknya, pasca-penggeledahan, Ridwan Kamil dilaporkan menutup kolom komentar di akun Instagram pribadinya. Hal ini memicu pertanyaan dari netizen, apakah langkah tersebut terkait dengan ramainya sorotan publik terhadap kasus ini. Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari pihak RK terkait alasan penutupan kolom komentar tersebut.

    Latar Belakang Ridwan Kamil dan Bank BJB

    Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 sebelum kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024, meskipun akhirnya kalah dari pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Selama menjabat sebagai gubernur, RK memiliki keterkaitan tidak langsung dengan Bank BJB sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Barat. Dugaan korupsi yang diusut KPK diduga melibatkan pengelolaan dana iklan atau proyek tertentu, meskipun detailnya belum diungkap secara resmi.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan kepada KPK pada Februari 2024, harta kekayaan Ridwan Kamil tercatat mencapai Rp22,75 miliar. Peningkatan harta sebesar 57% selama masa jabatannya sempat menjadi perbincangan, meski tidak ada indikasi bahwa penggeledahan ini berkaitan langsung dengan laporan tersebut.

    Apa Selanjutnya untuk Ridwan Kamil dan KPK?

    Kasus ini menambah daftar panjang penyidikan korupsi yang ditangani KPK di sektor BUMD. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut, termasuk apakah Ridwan Kamil akan dipanggil sebagai saksi atau bahkan tersangka dalam kasus ini. Hingga kini, KPK belum menetapkan status hukum RK, dan penggeledahan masih dianggap sebagai bagian dari pengumpulan bukti.

    Bagi Anda yang ingin mengikuti update terkini soal “Ridwan Kamil dan KPK” atau “kasus korupsi Bank BJB”, pantau terus berita dari sumber terpercaya. Bagaimana pendapat Anda tentang langkah KPK kali ini? Tulis di kolom komentar!

  • KPK Pastikan Keterkaitan Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku, Rumah Digeledah

    Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan adanya keterkaitan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, dalam kasus yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. Temuan ini didapatkan melalui pemeriksaan saksi dalam pengusutan kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

    “Ya, itu pasti ada kaitan, ya. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan lain-lainnya,” ujar Setyo dalam pernyataannya, Sabtu (25/1/2025). Meski demikian, ia belum membeberkan detail keterlibatan Djan Faridz dalam kasus Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020.

    Rumah Djan Faridz Digeledah

    Diketahui, tim penyidik KPK menggeledah kediaman Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/2025) malam hingga Kamis (23/1/2025) dini hari. Penggeledahan berlangsung selama lebih dari lima jam, mulai pukul 20.00 WIB hingga 01.05 WIB.

    Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik membawa tiga koper berisi dokumen dan barang bukti elektronik. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan temuan tersebut.

    “Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” ujar Tessa pada Kamis (23/1/2025).

    Pemanggilan Djan Faridz Dibuka

    Tessa juga menyatakan bahwa KPK membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Djan Faridz usai penggeledahan ini. “Bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan, maka saksi siapa pun akan dipanggil untuk dimintai keterangannya,” tambahnya.

    Perkembangan Kasus Harun Masiku

    Harun Masiku telah menjadi buronan KPK selama lima tahun, sejak 2020. Hingga kini, KPK belum berhasil menangkap mantan calon anggota legislatif PDIP tersebut. Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap terkait penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.

    Dua tersangka tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. Hasto juga didakwa dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah nama besar, termasuk Djan Faridz, yang kini berada dalam radar penyidik KPK. Penyelidikan lebih lanjut masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

  • Hana Hanifah Terlibat Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

    Hana Hanifah, artis FTV sekaligus selebgram, kembali menjadi pemberitaan setelah namanya disebut dalam dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD) di DPRD Riau. Berdasarkan laporan, Hana menerima transfer berkala senilai Rp5 juta hingga Rp15 juta yang akumulasi totalnya mencapai ratusan juta rupiah. Dana tersebut diduga berasal dari manipulasi anggaran perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan.

    Kasus ini melibatkan Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Riau, yang memerintahkan penggunaan rekening atas nama tertentu untuk memfasilitasi aliran dana. Modus operandi berupa pencatatan nama tenaga harian lepas (THL) dalam daftar perjalanan dinas tanpa aktivitas nyata. Nama Hana mencuat karena dugaan hubungannya dengan pihak terkait.

    Baca Juga: 4 Tante Pemersatu Bangsa Instagram, Yang Trending Pada Masanya

    Hana telah menjalani pemeriksaan di Polda Riau dan diduga diminta mengembalikan uang tersebut jika terbukti berasal dari korupsi. Selain Hana, pihak lain juga tengah diperiksa. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur terkenal dan menambah daftar panjang skandal korupsi di tanah air.

  • Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengumumkan pencatatan lima nama baru dalam daftar tersangka kasus korupsi Timah yang menyeret dana negara sebesar Rp 271 triliun. Salah satu nama yang mencuat adalah Hendry Lie, pemilik Sriwijaya Air.

    Dalam kasus yang menyoal pelanggaran hukum terkait izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, Hendry Lie teridentifikasi sebagai Beneficiary Owner PT TIN.

    Pemberitaan mengenai Hendry Lie mendapat perhatian luas, memunculkan namanya sebagai trending topic di mesin pencarian Google, menggugah minat khalayak untuk mengetahui profil dan biodata lengkapnya.

    Menurut keterangan dari pihak Kejagung, Hendry Lie telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan karena alasan kesehatan.

    Namun, siapakah sebenarnya Hendry Lie? Informasi dari situs resmi PT Sriwijaya Air mengungkap bahwa perusahaan tersebut didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 10 November 2002. Hendry Lie, lahir di Pangkal Pinang pada tahun 1965, sebelumnya terlibat dalam bisnis garmen sebelum terjun ke industri maskapai penerbangan.

    Selain Hendry Lie, saudaranya Chandra Lie, dan kedua adiknya, Andy Halim dan Fandy Jingga, turut mendirikan perusahaan PT Sriwijaya Air. Fandy Jingga juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

    Hendry dan Fandy juga diketahui terlibat dalam kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan peleburan timah bersama PT Timah Tbk. Keduanya juga diduga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan kaki tangan untuk melancarkan kegiatan ilegal.

    Sementara itu, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memanggil 14 orang saksi terkait kasus ini. Namun, hanya satu orang yang tidak memenuhi panggilan, yaitu Hendry Lie. Jumlah saksi kemudian bertambah menjadi 158 orang setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Dari hasil penyidikan dan berdasarkan bukti yang terkumpul, lima tersangka baru diumumkan oleh penyidik. Total tersangka dalam kasus ini mencapai 21 orang, termasuk kasus penghalangan hukum (Obstruction of Justice).

    Kelima tersangka tersebut adalah Hendry Lie sebagai Beneficiary Owner PT TIN, Fandy Lingga sebagai Marketing PT TIN, pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta beberapa nama lain yang terkait dalam kasus ini.

    Dengan ditetapkannya Hendry Lie, pemilik Sriwijaya Air, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi timah, jumlah total tersangka dalam kasus ini menjadi 21 orang. Daftar lengkap tersangka telah disampaikan oleh pihak Kejagung.

    Daftar Tersangka Korupsi Timah

    Daftar Tersangka Korupsi Timah
    1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
    2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
    3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP
    4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
    5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
    6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
    7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
    8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
    9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
    10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
    11. RL, General Manager PT TIN
    12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
    13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
    14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
    15. HL (Helena Liem) manajer PT QSE.
    16. HM (Harvey Moeis)
    17. HL: Beneficiary Owner PT TIM
    18. FR: Marketing PT TIM
    19. SW: Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-Maret tahun 2019
    20. BN: Plt Kadis ESDM Babel Maret tahun 2019
    21. AS: Plt Kadis ESDM Babel yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kadis ESDM Babel