Tag: Hakim

  • Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Hukum Lima Tahun Penjara

    Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Melalui keputusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun kepada Ronald. “Kasasi penuntut umum diterima, putusan judex facti dibatalkan,” bunyi amar putusan yang diumumkan di situs resmi Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).

    Perkara nomor 1466/K/Pid/2024 diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan ini dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Ronald terbukti bersalah atas dakwaan alternatif kedua, yaitu melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Hukuman lima tahun penjara pun dijatuhkan.

    Sebelumnya, PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti (29). Menurut majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain yang dipicu oleh konsumsi alkohol, bukan karena luka akibat penganiayaan oleh Ronald.

    Baca Juga: Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Ronald Tannur

    Komisi Yudisial (KY) sempat memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk memecat Erintuah Damanik dan dua hakim anggota lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo, atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara tersebut. KY mendesak MA untuk segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) guna menindaklanjuti rekomendasi ini.

    Pada saat yang sama, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah menangkap Erintuah Damanik beserta rekan-rekannya terkait dugaan suap dalam pengurusan perkara Ronald Tannur. Salah satu pengacara yang terlibat dalam kasus ini juga turut ditangkap.

  • Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Ronald Tannur

    Kejaksaan Agung telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan suap atau gratifikasi yang diterima oleh para hakim terkait putusan bebas dalam kasus tersebut. “Ketiga hakim diduga terlibat suap dalam penanganan perkara atas nama Ronald Tannur,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Para hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka sebelumnya memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada sidang yang digelar 24 Juli 2024. Sebelumnya, jaksa menuntut Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara dan ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp263,6 juta.

    Putusan bebas ini kemudian mendapat sorotan publik dan memicu pengaduan dari keluarga korban ke Komisi Yudisial (KY), yang menilai para hakim melakukan pelanggaran etik. KY mengeluarkan rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk memecat ketiga hakim tersebut. Surat rekomendasi itu diterbitkan pada 29 Agustus 2024. Dalam investigasinya, KY menemukan adanya perbedaan antara fakta hukum yang dibacakan di persidangan dan yang tertulis dalam salinan putusan.

    Kronologi Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti

    Kronologi Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti
    Reka Adegan Rekonstruksi

    Kasus ini bermula pada 4 Oktober 2023, ketika Polrestabes Surabaya mengungkap penganiayaan berat yang menewaskan Dini Sera Afrianti, pacar Ronald Tannur, di Lenmarc Mall, Surabaya. Kasus ini terungkap setelah Ronald melaporkan kematian Dini ke Polsek Lakarsantri. Namun, setelah mendalami kejadian, polisi menemukan kejanggalan.

    Sebelum insiden terjadi, Ronald dan Dini sempat berkumpul bersama teman-temannya di karaoke, sambil mengonsumsi alkohol. Pertengkaran pecah saat keduanya hendak pulang. Ronald menendang kaki kanan Dini hingga jatuh, lalu memukul kepala korban dengan botol minuman keras. Di parkiran, Ronald mengabaikan kekasihnya yang terduduk lemas di sebelah mobil, lalu melindas tubuh korban saat memutar mobil, menyebabkan Dini terseret sejauh lima meter.

    Meski sempat dibawa ke apartemen dan diberikan pertolongan darurat oleh Ronald, serta dibawa ke rumah sakit, nyawa Dini tidak terselamatkan. Hasil autopsi RSUD Dr. Soetomo menemukan banyak luka memar dan lecet di berbagai bagian tubuh korban.

    Namun, dalam persidangan, hakim memutuskan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini, dengan alasan Ronald sempat berupaya memberikan pertolongan pada korban di saat kritis.