Tag: Gaji Ke-13

  • Pencairan THR Pensiunan PNS 2025: Kapan Cair? Ini Jadwal & Perkiraan Besarannya

    Bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pencairan THR pensiunan PNS 2025 menjadi momen penting jelang Idul Fitri. Berdasarkan ketentuan pemerintah, THR pensiunan 2025 diperkirakan cair minimal 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Untuk tahun ini, prediksi pencairan jatuh pada 20 Maret 2025. Namun, tanggal ini masih menunggu konfirmasi resmi dari Kementerian Keuangan atau PT Taspen.

    Prosedur Pencairan THR Pensiunan PNS:

    1. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp50 triliun untuk THR ASN, termasuk pensiunan.
    2. Pencairan dilakukan bertahap melalui sistem terintegrasi dengan database kepegawaian.
    3. Pastikan data rekening aktif dan valid. Jika ada perubahan, segera laporkan ke PT Taspen.

    THR Pensiunan 2025 Kapan Cair? Pantau Langkah Ini untuk Hindari Keterlambatan

    Agar tidak ketinggalan info pencairan THR pensiunan PNS 2025, ikuti tips berikut:

    • Cek Rekening: Pastikan rekening terdaftar masih aktif.
    • Update Data: Laporkan perubahan data (nomor rekening/alamat) ke kantor Taspen.
    • Pantau Situs Resmi: Kunjungi www.kemenkeu.go.id atau www.taspen.co.id untuk update terpercaya.

    Perkiraan Besaran THR Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan

    Berikut estimasi nominal THR pensiunan 2025 sesuai golongan (belum termasuk penyesuaian resmi):

    • Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
    • Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
    • Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
    • Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

    Angka ini mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya. Besaran final menunggu keputusan pemerintah.


    Pertanyaan Umum (FAQ):
    Q: Apakah THR pensiunan PNS 2025 mengalami kenaikan?
    A: Hingga Maret 2025, belum ada pengumuman resmi terkait penyesuaian nominal.

    Q: Bagaimana jika THR tidak cair sesuai jadwal?
    A: Segera hubungi PT Taspen atau instansi terkait dengan membawa dokumen verifikasi.

    Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Menabung Dana Pensiun, Anda Sudah Tahu?


    Catatan Penting:

    • Jadwal pencairan THR pensiunan PNS 2025 dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
    • Artikel ini diperbarui per 9 Maret 2025. Informasi lebih lanjut kunjungi situs resmi Kemenkeu atau Taspen.

    Dengan persiapan matang, semoga para pensiunan PNS dapat menikmati Idul Fitri 2025 dengan tenang! 🎉

  • Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan ASN 2024: Kapan Cair dan Cara Mengeceknya

    Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pensiunan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, telah dijelaskan bahwa gaji ke-13 akan cair paling cepat pada Juni 2024. Mari kita simak apakah gaji ke-13 sudah cair dan bagaimana cara mengeceknya.

    Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan ASN 2024

    Jadwal pencairan untuk pensiunan dimulai hari Senin, 3 Juni 2024, melalui PT Taspen (Persero).

    Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 akan mulai cair pada bulan Juni 2024. Pasal 12 ayat (1) berbunyi “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.”

    Komponen gaji ke-13 bagi ASN aktif meliputi:

    • Gaji pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tunjangan jabatan
    • Tunjangan kinerja per bulan

    Sedangkan bagi pensiunan, gaji ke-13 terdiri dari:

    • Pensiunan pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tambahan penghasilan

    Pencairan gaji ke-13 ini dilakukan melalui PT Taspen (Persero) yang akan langsung menyalurkannya ke rekening setiap penerima.

    Apakah Gaji ke-13 Sudah Cair?

    PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya menyatakan bahwa gaji ke-13 akan mulai diberikan pada Senin, 3 Juni 2024. Penerima dapat memeriksa akun atau rekening masing-masing untuk memastikan apakah gaji ke-13 sudah masuk.

    Namun, bisa saja terdapat keterlambatan di beberapa daerah. Taspen mengimbau agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Taspen dan menawarkan bantuan.

    Cara Cek Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan ASN 2024

    Untuk mengecek gaji ke-13, penerima bisa langsung melihat rekening mereka karena pembayaran dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen tanpa memerlukan syarat tertentu. Namun, bagi penerima gaji 13 pensiunan, ada langkah verifikasi online yang harus dilakukan melalui aplikasi Taspen.

    Berikut adalah langkah-langkah verifikasi identitas di aplikasi Taspen:

    • Unduh dan Instal Aplikasi Taspen Otentikasi:

      Aplikasi Taspen dapat diunduh dari Google Play Store dan App Store.

      • Buka Aplikasi Taspen:

        Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi Taspen di perangkat Anda.

        • Masukkan Nomor Taspen (NOTAS):

        Masukan nomor Taspen (Notas) atau nomor pensiunan yang terdapat di Kartu Identitas Pensiun (KARIP).

        Nomor Notas juga dapat ditemukan melalui laman Taspen Tcare dengan memasukkan Nomor Induk PNS (NIP) dan wilayah domisili.

        • Klik Tombol “Otentikasi”:

        Sistem akan membawa Anda ke halaman pencocokan wajah.

        • Lakukan Swafoto (Selfie):

        Pergi ke tempat dengan pencahayaan yang baik dan lakukan swafoto sesuai instruksi. Anda akan diminta untuk mengangguk, menggelengkan kepala, dan mengedipkan mata.

        • Verifikasi Berhasil:

        Jika verifikasi wajah berhasil, akan muncul pesan pemberitahuan bahwa verifikasi wajah dan otentikasi bulan telah sukses.

        • Lihat Hasil:

        Ketuk “Lihat Hasil” untuk memeriksa hasil verifikasi dan riwayat pencairan dana pensiun Anda.

        Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa gaji ke-13 Anda sudah masuk ke rekening dan proses verifikasi berjalan dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memeriksa status pencairan gaji ke-13 tahun 2024.


        FAQ

        Mengapa gaji ke-13 saya belum masuk?

        Kemungkinan ada keterlambatan pencairan di beberapa daerah. Jika gaji ke-13 Anda belum masuk, cek kembali beberapa hari kemudian dan pastikan Anda mengikuti semua prosedur verifikasi jika diperlukan.

        Apakah gaji ke-13 dikenakan pajak?

        Gaji ke-13 dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pajak dipotong langsung sebelum gaji masuk ke rekening penerima.