Tag: CoreTax

  • Coretax Banyak Masalah, Sri Mulyani Minta Maaf

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan permohonan maaf kepada para Wajib Pajak atas kendala yang terjadi dalam penggunaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Sistem baru yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut menuai keluhan selama masa transisi implementasinya.

    “Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian serta masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram resminya pada Kamis, 23 Januari 2025.

    Dalam unggahan itu, Sri Mulyani juga membagikan aktivitasnya mengunjungi beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta, termasuk KKP Kebayoran Baru, KKP Perusahaan Masuk Bursa, dan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO).

    Fokus pada Perbaikan Sistem
    Sri Mulyani menegaskan bahwa DJP terus berupaya memperbaiki sistem Coretax secara praktis dan pragmatis agar dapat segera mengatasi berbagai kendala yang muncul. Ia berharap Wajib Pajak tetap mendukung langkah ini demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik.

    “Kami berharap Wajib Pajak terus memberikan dukungan dalam upaya kami menyempurnakan sistem Coretax,” ujarnya.

    Ia mengakui bahwa penerapan sistem baru tidak lepas dari berbagai tantangan. Namun, menurutnya, hal ini merupakan bagian dari proses untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel.

    Apresiasi kepada Jajaran DJP
    Sri Mulyani juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran DJP atas dedikasi mereka. Ia meminta timnya untuk tetap semangat dan proaktif dalam menghadapi tantangan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    “Sistem perpajakan adalah fondasi bagi pembangunan, dan kita semua bertugas untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

    Peningkatan Layanan Coretax
    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, melaporkan bahwa sejumlah perbaikan telah dilakukan, khususnya dalam layanan penerbitan faktur pajak. Hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, tercatat 336.528 Wajib Pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau elektronik untuk menandatangani faktur pajak.

    Selain itu, 118.749 Wajib Pajak telah berhasil membuat faktur pajak, dengan total 8.419.899 faktur yang diterbitkan. Dari jumlah tersebut, 6.802.519 faktur dihasilkan melalui Coretax DJP, sedangkan sisanya sebanyak 1.617.380 faktur melalui aplikasi e-faktur desktop. Faktur yang telah divalidasi mencapai 5.630.494.

    Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online melalui Coretax DJP

    Upaya Perbaikan Lanjutan
    Dwi menjelaskan beberapa langkah strategis untuk meningkatkan layanan Coretax. Salah satunya adalah perbaikan modul registrasi untuk proses impersonate dan passphrase. Selain itu, DJP juga menambah server database guna meningkatkan kapasitas dan kecepatan lalu lintas data.

    Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi gangguan dan memastikan Wajib Pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih lancar.

    Melalui komitmen untuk terus memperbaiki sistem Coretax, pemerintah optimistis dapat menghadirkan sistem perpajakan yang lebih modern dan mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.

  • Cara Daftar NPWP Online melalui Coretax DJP

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Dokumen ini tidak hanya penting untuk melaporkan dan membayar pajak, tetapi juga kerap menjadi syarat utama dalam pengajuan pinjaman, melamar pekerjaan, hingga mendirikan usaha.

    Dengan perkembangan teknologi digital, kini pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah dan cepat melalui layanan NPWP online. Salah satu platform pendaftaran yang tersedia adalah Coretax DJP, yang menggantikan sistem sebelumnya di situs https://ereg.pajak.go.id.

    Apa Itu Coretax DJP?

    Pada 31 Desember 2024, pemerintah secara resmi meluncurkan Coretax Administration System, sebuah sistem digital modern yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi perpajakan. Coretax memungkinkan masyarakat melakukan berbagai layanan pajak, termasuk pendaftaran NPWP online, secara lebih praktis menggunakan perangkat digital seperti ponsel atau komputer.

    Layanan ini hadir sebagai pengganti situs e-Registration DJP (eReg Pajak), yang sebelumnya digunakan untuk proses pendaftaran NPWP. Dengan Coretax, wajib pajak dapat menikmati pengalaman pendaftaran yang lebih efisien, mulai dari pengisian data hingga penerbitan NPWP secara online.

    Langkah-Langkah Mendaftar NPWP Online via Coretax DJP

    Langkah-Langkah Mendaftar NPWP Online via Coretax DJP
    CoreTax Pajak

    Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pendaftaran NPWP online menggunakan sistem Coretax DJP:

    1. Akses Laman Coretax
      Buka laman resmi Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.
    2. Klik “Daftar di Sini”
      Pada halaman utama, pilih opsi “Daftar di Sini”. Tentukan jenis wajib pajak yang sesuai, misalnya perorangan, badan usaha, instansi pemerintah, atau kategori lainnya.
    3. Pilih Metode Pendaftaran
      Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”. Ikuti instruksi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
    4. Isi Data Pribadi
      Masukkan informasi seperti nama lengkap, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), tempat tanggal lahir, status pernikahan, hingga jenis kelamin. Pastikan semua data sesuai dengan dokumen resmi.
    5. Verifikasi Nomor Ponsel dan Email
      Daftarkan nomor ponsel aktif dan alamat email Anda. Sistem akan mengirimkan kode OTP untuk verifikasi.
    6. Unggah Dokumen Pendukung
      Sertakan dokumen yang diminta, seperti KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Untuk pelaku usaha, unggah dokumen tambahan seperti izin usaha atau dokumen pendukung lainnya.
    7. Periksa Data dan Kirim
      Setelah semua data diisi, tinjau kembali informasi yang telah dimasukkan. Klik tombol “Kirim” jika data sudah benar.
    8. Proses Verifikasi
      Permohonan pendaftaran akan diverifikasi oleh sistem Coretax. Jika data valid, NPWP Anda akan diterbitkan dan dapat diakses secara digital melalui aplikasi Coretax.

    Keunggulan Pendaftaran NPWP Online melalui Coretax

    Platform Coretax menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan sistem sebelumnya di ereg pajak NPWP online, antara lain:

    • Kemudahan akses: Pendaftaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
    • Proses yang lebih cepat: Tidak perlu mengunjungi kantor pajak, karena semua tahapan dilakukan secara digital.
    • User-friendly: Antarmuka yang sederhana memudahkan wajib pajak dalam mengisi data dan mengunggah dokumen.

    Baca Juga: Pajak Online, Ereg, dan Kunjung Pajak: Manfaat dan Cara Menggunakannya

    Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

    Setiap individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak di Indonesia wajib memiliki NPWP. Beberapa kategori wajib pajak meliputi:

    1. Perorangan: Individu yang memiliki penghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
    2. Badan Usaha: Perusahaan atau lembaga yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan lain di Indonesia.
    3. Instansi Pemerintah: Entitas yang bertugas mengelola anggaran negara.

    Pendaftaran NPWP kini semakin mudah dengan hadirnya layanan Coretax DJP. Sistem ini menggantikan layanan ereg pajak NPWP online, memberikan solusi praktis dan efisien bagi masyarakat dalam mengurus administrasi perpajakan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftarkan NPWP secara online dengan cepat dan tanpa hambatan.

    Manfaatkan kemudahan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda sekaligus menikmati berbagai keuntungan sebagai pemilik NPWP.