Tag: ASN

  • Update! Hasil Seleksi CPNS 2024 Untuk Instansi Pusat dan Daerah, Cek Link Disini

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis hasil seleksi akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 pada Selasa, 7 Januari 2025. Pengumuman ini mencakup daftar peserta yang lulus seleksi berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

    Ribuan peserta yang telah melewati seleksi ketat kini dapat memeriksa status kelulusan mereka melalui portal resmi SSCASN BKN atau situs instansi masing-masing. Artikel ini menyajikan panduan lengkap, mulai dari cara mengecek hasil seleksi, penjelasan kode kelulusan, tahapan administrasi, hingga jadwal penting yang perlu diperhatikan.


    Cara Mengecek Hasil Seleksi CPNS 2024

    Bagi peserta yang ingin mengetahui hasil seleksi CPNS 2024, langkah-langkah berikut dapat diikuti:

    1. Kunjungi Portal SSCASN
      Masuk ke laman resmi SSCASN BKN dan login menggunakan akun pendaftaran CPNS Anda.
    2. Pilih Menu Pengumuman
      Klik menu “Pengumuman Hasil Seleksi” dan masukkan data yang diminta, seperti NIK dan nomor peserta ujian.
    3. Periksa Status Kelulusan
      Status kelulusan akan ditampilkan dalam bentuk kode kelulusan yang tertera di dokumen pengumuman.

    Peserta juga dapat mengakses pengumuman hasil melalui situs instansi tempat mereka melamar.


    Daftar Instansi yang Sudah Merilis Hasil Seleksi CPNS 2024

    Hingga saat ini, berikut adalah daftar instansi pusat dan daerah yang telah mengumumkan hasil seleksi CPNS 2024:

    1. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
      Hasil Seleksi CPNS BKN 2024
    2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
      Pengumuman CPNS BPKP
    3. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
    4. Pemerintah Kota Yogyakarta
      Pengumuman CPNS Pemkot Yogyakarta
    5. Pemerintah Kabupaten Pemalang
    6. Pemerintah Kabupaten Pekalongan
    7. Pemerintah Kabupaten Tegal
    8. Pemerintah Kabupaten Demak
    9. Pemerintah Kabupaten Sampang
    10. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    11. Pemerintah Kabupaten Cilacap
    12. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
    13. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
    14. Pemerintah Kabupaten Dompu

    Jika situs instansi sulit diakses, peserta dapat mengecek hasil seleksi melalui portal SSCASN. Semua informasi hasil seleksi juga mencantumkan kode kelulusan yang digunakan sebagai panduan untuk status peserta.


    Arti Kode Kelulusan dalam Pengumuman Hasil CPNS 2024

    Arti Kode Kelulusan dalam Pengumuman Hasil CPNS 2024

    BKN menggunakan kode khusus untuk menandai status kelulusan peserta. Berikut arti dari masing-masing kode kelulusan:

    • P: Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas sesuai keputusan MenPAN-RB.
    • L: Lulus seleksi CPNS secara keseluruhan.
    • U-1: Lulus setelah optimalisasi formasi umum di lokasi yang sama.
    • U-3: Lulus setelah optimalisasi formasi umum atau khusus di lokasi berbeda.
    • E-1: Lulus formasi khusus setelah penyesuaian di lokasi berbeda.
    • E-2: Lulus formasi khusus dengan kebutuhan berbeda di lokasi sama.
    • E-3: Lulus formasi khusus dengan kebutuhan berbeda di lokasi berbeda.
    • TL: Tidak lulus karena tidak memenuhi peringkat formasi.
    • TH: Gugur karena tidak hadir dalam salah satu tahap ujian.
    • TMS: Tidak memenuhi syarat administrasi yang ditentukan instansi.
    • APS: Peserta mengundurkan diri.

    Tahapan Lanjutan bagi Peserta Lulus

    Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan melengkapi sejumlah proses administrasi untuk melanjutkan ke tahapan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Berikut adalah tahapan yang harus diikuti:

    1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)

    Peserta harus mengisi DRH secara daring melalui laman SSCASN BKN. Periode pengisian dimulai dari 23 Januari hingga 21 Februari 2025. Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

    • Pasfoto terbaru berlatar merah.
    • Ijazah asli dan transkrip nilai.
    • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
    • Surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai.

    Pastikan semua dokumen diunggah dengan benar dan sesuai ketentuan untuk menghindari hambatan dalam proses verifikasi.

    2. Penetapan NIP

    Setelah pengisian DRH selesai, instansi akan mengajukan usulan penetapan NIP ke BKN. Proses ini dijadwalkan berlangsung dari 22 Februari hingga 23 Maret 2025.


    Masa Sanggah untuk Peserta yang Tidak Lulus

    BKN menyediakan masa sanggah sebagai mekanisme bagi peserta yang merasa hasil seleksi tidak sesuai. Masa sanggah berlangsung dari 13 hingga 15 Januari 2025, sementara tanggapan dari panitia seleksi akan diberikan hingga 19 Januari 2025.

    Peserta dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN mereka. Jika sanggahan diterima, perubahan hasil akan diumumkan sebelum peserta melanjutkan ke tahapan berikutnya.


    Jadwal Penting Seleksi CPNS 2024

    Berikut adalah jadwal lengkap terkait proses seleksi CPNS 2024:

    • Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 7 Januari 2025.
    • Masa Sanggah: 13–15 Januari 2025.
    • Tanggapan Sanggah: 16–19 Januari 2025.
    • Pengisian DRH: 23 Januari–21 Februari 2025.
    • Penetapan NIP: 22 Februari–23 Maret 2025.

    Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 merupakan momen yang sangat dinanti oleh ribuan peserta di seluruh Indonesia. Selain memastikan status kelulusan, peserta harus mempersiapkan dokumen dengan baik untuk melanjutkan ke tahap administrasi.

    Bagi yang belum lulus, masa sanggah dapat menjadi peluang terakhir untuk memperjuangkan hasil seleksi. Pastikan untuk selalu memantau portal resmi SSCASN BKN dan instansi terkait untuk mendapatkan informasi terbaru.

    Selamat kepada peserta yang berhasil lulus, dan bagi yang belum, tetap semangat untuk seleksi berikutnya!

  • Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Resmi Dibuka, Cek di Sini Sekarang!

    Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dijadwalkan diumumkan mulai hari ini, Minggu (5/1/2025). Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, proses pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 akan dilakukan secara bertahap hingga 12 Januari 2025.

    Pengumuman ini merupakan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40% dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%. Proses ini mengacu pada PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa peserta dengan nilai tertinggi dari kedua tahap seleksi akan dinyatakan lulus CPNS 2024.

    Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024
    Peserta seleksi CPNS 2024 dapat mengecek hasil pengumuman melalui beberapa link berikut:

    1. Melalui Portal Resmi SSCASN
      • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id.
      • Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah didaftarkan.
      • Setelah masuk, akses menu “Resume” pada halaman utama.
      • Gulir ke bawah untuk menemukan hasil integrasi nilai SKD dan SKB. Peserta yang lolos akan melihat pemberitahuan:
        “Selamat (Nama Peserta). Berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Anda dinyatakan Lulus (P/L).”
    2. Melalui Situs Resmi Instansi
      Selain melalui portal SSCASN, hasil pengumuman CPNS juga dapat diakses di situs web resmi instansi tempat Anda melamar. Sebagai contoh, untuk instansi Kementerian Keuangan, kunjungi laman resmi kementerian tersebut.

    Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Cek di SSCASN BKN

    Tahapan Setelah Pengumuman
    Peserta yang dinyatakan lolos wajib melanjutkan proses administrasi berikut:

    • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): Dilakukan melalui portal SSCASN pada 23 Januari-21 Februari 2025.
    • Proses Masa Sanggah: Dibuka pada 13-15 Januari 2025 bagi peserta yang merasa nilai SKD atau SKB tidak sesuai dengan hasil perolehan tes.
    • Penetapan NIP CPNS: Proses pengusulan berlangsung dari 22 Februari-23 Maret 2025.

    Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024
    Bagi yang ingin mengetahui keseluruhan jadwal seleksi CPNS 2024, berikut adalah tahapannya:

    • Pengumuman Hasil SKD: 17-19 November 2024.
    • Pengumuman Hasil SKB: 5-12 Januari 2025.
    • Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025.
    • Jawaban Masa Sanggah: 13-19 Januari 2025.
    • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025.
    • Usul Penetapan NIP: 22 Februari-23 Maret 2025.

    Transparansi dan Integritas Proses Seleksi
    Proses kelulusan CPNS 2024 memastikan integritas dan transparansi dengan memanfaatkan sistem peringkat berdasarkan nilai gabungan SKD dan SKB. Peserta dengan nilai tertinggi akan ditempatkan dalam formasi yang tersedia sesuai kebutuhan instansi.

    Baca Juga: Perbandingan PNS dan PPPK dalam Konteks Aparatur Sipil Negara (ASN)

    Persiapan Seleksi CPNS 2025
    Bagi masyarakat yang berencana mengikuti seleksi CPNS 2025, Menteri PAN-RB memberikan sinyal bahwa seleksi CPNS akan kembali dibuka tahun depan. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan formasi CPNS 2025 akan diumumkan setelah penyelesaian proses CPNS 2024.

    Ikuti Informasi Resmi
    Untuk memastikan tidak ketinggalan informasi penting, peserta dan calon pelamar CPNS disarankan memantau laman resmi https://sscasn.bkn.go.id, media sosial resmi BKN, serta situs instansi terkait.

    Dengan memahami alur pengumuman dan tahapan setelahnya, peserta diharapkan dapat lebih siap menghadapi proses lanjutan dalam seleksi CPNS 2024. Selamat kepada peserta yang dinyatakan lolos!

  • Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Cek di SSCASN BKN

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 untuk tahun 2024 mulai hari ini, Selasa (24/12/2024). Pengumuman ini dapat diakses hingga 31 Desember 2024 melalui portal resmi SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.

    Tahapan Seleksi PPPK 2024 dan Kategori Pelamar

    Proses seleksi PPPK tahun 2024 dibagi menjadi dua tahap. Untuk tahap pertama, pendaftaran dibuka bagi tiga kategori pelamar berikut:

    1. Eks THK-II: Pelamar yang sebelumnya terdaftar dalam Tenaga Honorer Kategori II.
    2. Tenaga Non-ASN yang Terdaftar di BKN: Pegawai yang tercatat dalam database tenaga non-ASN di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
    3. Pegawai Non-ASN dengan Masa Kerja 2 Tahun: Tenaga non-ASN yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal dua tahun di instansi pemerintah.

    Tahap kedua, yang saat ini masih berlangsung, dikhususkan bagi tenaga non-ASN aktif di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

    Baca Juga: Seleksi PPPK 2024: Jadwal, Sistem Kelulusan, dan Passing Grade

    Cara Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 di Portal BKN

    Cara Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 di Portal BKN

    Peserta dapat memeriksa hasil seleksi secara daring melalui portal SSCASN BKN dengan langkah-langkah berikut:

    1. Kunjungi laman resmi SSCASN BKN.
    2. Klik menu “Login” di pojok kanan atas.
    3. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar.
    4. Setelah berhasil masuk, hasil seleksi akan tampil pada halaman resume pendaftaran.

    Selain melalui portal SSCASN, peserta juga dapat mengecek hasil pengumuman di situs resmi masing-masing instansi pemerintah.

    Panduan Cek Hasil Seleksi di Website Instansi Pemerintah

    Bagi peserta yang ingin memeriksa hasil seleksi melalui instansi tujuan, berikut langkah-langkahnya:

    1. Buka website resmi instansi pemerintah yang dilamar.
    2. Akses halaman “Pengumuman” atau “Beranda” terkait.
    3. Cari informasi terkait pengumuman PPPK 2024 Tahap 1.
    4. Unduh file pengumuman yang tersedia.
    5. Gunakan fitur pencarian pada dokumen untuk menemukan nama pelamar.

    Jadwal Selanjutnya untuk Peserta yang Lulus

    Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 Tahap 1, terdapat tahapan lanjutan yang perlu diikuti:

    • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK: Mulai 1 hingga 31 Januari 2025.
    • Pengajuan Penetapan NI PPPK: Mulai 1 hingga 28 Februari 2025.

    Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK 2024: Cara Cetak Kartu Ujian, dan Tips Sukses

    Peran Penting BKN dalam Seleksi PPPK

    Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam proses kepegawaian nasional, BKN memastikan setiap tahapan seleksi PPPK berjalan transparan dan akuntabel. Platform SSCASN yang dikelola BKN juga menjadi pusat informasi utama untuk seluruh peserta seleksi.

    Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 1 menjadi momen penting bagi ribuan tenaga non-ASN di Indonesia. Peserta diimbau untuk memantau informasi resmi melalui BKN dan instansi tujuan agar tidak ketinggalan jadwal atau instruksi penting. Pastikan semua dokumen dan data pendukung telah dipersiapkan dengan baik untuk proses tahapan selanjutnya.

  • Perbandingan PNS dan PPPK dalam Konteks Aparatur Sipil Negara (ASN)

    Dalam kerangka sistem kepegawaian Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan dua kategori utama dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, tetapi dengan perbedaan mendasar terkait status, hak, dan kewajiban. Artikel ini akan membahas perbedaan tersebut, termasuk dalam aspek gaji, jenjang karir, dan proses seleksi.

    1. Status Kepegawaian

    • PNS: PNS adalah pegawai tetap dengan status aparatur negara yang diangkat melalui sistem seleksi kompetitif. Mereka memiliki hak penuh sebagai ASN, termasuk jaminan pensiun.
    • PPPK: PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, meski tetap termasuk ASN. Mereka tidak mendapatkan pensiun seperti PNS tetapi memiliki hak tunjangan serupa selama masa kerja berlangsung.

    2. Gaji dan Tunjangan

    Perbedaan signifikan terlihat dalam skema gaji dan tunjangan:

    • Gaji PNS: Gaji PNS didasarkan pada golongan dan masa kerja. Contohnya, golongan IIIA memiliki rentang gaji Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200.
    • Gaji PPPK: Gaji PPPK cenderung lebih kompetitif dalam beberapa golongan, seperti golongan XIII dengan rentang Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800. Namun, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun.

    Selain itu, tunjangan PNS lebih beragam, termasuk tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja. Sementara PPPK menerima tunjangan sesuai peraturan yang berlaku, tergantung masa kontrak.

    Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan ASN: Kapan Cair dan Cara Mengeceknya

    3. Jenjang Karir

    • PNS: Memiliki peluang lebih besar untuk promosi dan mengisi posisi strategis di pemerintahan, seperti jabatan eselon atau struktural lainnya.
    • PPPK: Karir PPPK lebih terbatas karena fokus pada posisi teknis atau kebutuhan khusus yang sifatnya kontrak.

    4. Proses Seleksi

    Seleksi untuk keduanya memiliki perbedaan tahapan:

    • PNS: Seleksi meliputi ujian administrasi, tes kompetensi dasar, dan kompetensi bidang. Proses ini lebih panjang dan kompetitif.
    • PPPK: Hanya melalui seleksi administrasi dan kompetensi teknis. Fokus seleksi PPPK pada keahlian tertentu, membuatnya lebih sederhana dibandingkan dengan PNS.

    5. Keuntungan dan Kekurangan

    Keuntungan PNS:

    • Status tetap dengan jaminan pensiun.
    • Peluang promosi lebih luas.
    • Perlindungan hukum yang lebih kuat sebagai aparatur negara.

    Kekurangan PNS:

    • Proses rekrutmen lebih ketat.
    • Gaji awal cenderung lebih rendah dibandingkan PPPK pada posisi serupa.

    Keuntungan PPPK:

    • Gaji yang lebih kompetitif di beberapa golongan.
    • Rekrutmen lebih fleksibel untuk tenaga profesional.

    Kekurangan PPPK:

    • Tidak memiliki jaminan pensiun.
    • Karir lebih terbatas dalam organisasi.

    6. Reformasi dan Kebijakan Terbaru

    Pemerintah terus memperbarui regulasi terkait PNS dan PPPK. Kenaikan gaji ASN tahun 2024 sebesar 8% memberikan tambahan kesejahteraan bagi keduanya. Meski begitu, tantangan dalam pemerataan tenaga kerja ASN masih menjadi fokus reformasi ke depan.


    Dengan pemahaman ini, calon pelamar ASN diharapkan dapat memilih jalur karir yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pribadi. Apakah stabilitas dan jenjang karir jangka panjang dari PNS atau fleksibilitas dan kompensasi awal yang menarik dari PPPK lebih cocok untuk Anda? Pilihan ada di tangan Anda!

  • Pendaftaran CASN 2024 Segera Dibuka! Berikut Persyaratan dan Daftar Kementerian yang Sudah Rilis Jumlah Formasi

    Target pemerintah untuk lakukan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli 2024.

    Hal tersebut sesuai dengan ungkapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang menyampaikan, rencana dilaksanakannya seleksi akan dimulai pada bulan Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan MenPAN-RB pada Kamis (9/5) pada laman menpan.go.id.

    “Pelaksanaan seleksi CASN 2024, rencananya akan dilaksanakan mulai Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan Menteri PANRB terkait penetapan kebutuhan atau formasi pegawai ASN,” kata Azwar Anas.

    Informasi terkait seleksi CASN tersebut akan dimuat secara lengkap di sscasn.bkn.go.id

    Pada seleksi CASN 2024 tersedia sekitar 1,2 juta formasi yang akan dibuka, 427.650 formasi di antaranya pada instansi pusat yang terdiri atas 207.247 formasi untuk CPNS dan 221.936 formasi untuk PPPK.

    Sedangkan, jumlah formasi pada instansi daerah mencapai lebih dari 800 ribu formasi.

    Adapun persyaratan untuk mendaftar seleksi CASN 2024 telah dituang dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS pasal 5 ayat 1 yang berbunyi:

    1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
    2. WNI;
    3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
    4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
      PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
    9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
    10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
    11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

    Berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftarkan seleksi CASN yaitu:

    • Pasfoto berlatar belakang merah ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.
    • Ijazah ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf.
    • Sertifikat Pendukung atau Surat Tanda Registrasi (STR) ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf.
    • Transkrip nilai ukuran maksimal 500 Kb dengan format pdf.
    • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar.

    Selain itu, cara masuk atau daftar akun CASN 2024 sebagai berikut:

    • Buka laman sscasn.bkn.go.id.
    • Pilih menu “Buat Akun” dan lanjutkan ke “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.
    • Isi data-data sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor
    • Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.
    • Masukkan nomor handphone dan email pribadi.
    • Selesaikan verifikasi dengan memasukkan kode CAPTCHA.
      Klik “Lanjutkan” untuk melanjutkan ke “Langkah 2: Lengkapi Data”.
    • Isi data lengkap seperti email, nama tanpa gelar (sesuai Ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), Kabupaten/Kota lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal lahir (sesuai Ijazah).
    • Klik “Lanjutkan” untuk melanjutkan ke “Langkah 3: Pengecekan Ulang Data”.
    • Mengecek ulang data yang telah dimasukkan.
    • Konfirmasi apakah data yang diinput sudah sesuai.
    • Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran” untuk mencetak Kartu Informasi Akun.
    • Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”.

    Berdasarkan beberapa sumber informasi, terdapat 11 Kementerian yang telah merilis daftar formasi dalam seleksi CASN 2024, sebagai berikut:

    1. Kementerian Agama dengan jumlah kuota CPNS sebanyak 20.772 formasi dan PPPK 89.781 formasi.
    2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi jumlah kuota CPNS 15.462 formasi dan PPPK 25.079 formasi.
    3. Kementerian Kesehatan jumlah kuota CPNS 8.607 formasi dan PPPK 14.593 formasi.
    4. Kejaksaan Agung jumlah kuota CPNS 9.694 formasi dan PPPK 1.609 formasi.
    5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) jumlah kuota 1.389 formasi
    6. Kementerian Perhubungan jumlah kuota CPNS 1.391 formasi dan PPPK 1.626 formasi.
    7. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jumlah kuota CPNS 1.984 formasi dan PPPK 16.573 formasi.
    8. Kementerian Sosial jumlah kuota CPNS 266 formasi dan PPPK 40.573 formasi.
    9. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) jumlah kuota CPNS 6.388 formasi dan PPPK 19.931 formasi.
    10. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jumlah kuota CPNS 781 formasi.
    11. Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI jumlah kuota CPNS 114 formasi dan PPPK 43 formasi.

  • Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan ASN 2024: Kapan Cair dan Cara Mengeceknya

    Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pensiunan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, telah dijelaskan bahwa gaji ke-13 akan cair paling cepat pada Juni 2024. Mari kita simak apakah gaji ke-13 sudah cair dan bagaimana cara mengeceknya.

    Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan ASN 2024

    Jadwal pencairan untuk pensiunan dimulai hari Senin, 3 Juni 2024, melalui PT Taspen (Persero).

    Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 akan mulai cair pada bulan Juni 2024. Pasal 12 ayat (1) berbunyi “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.”

    Komponen gaji ke-13 bagi ASN aktif meliputi:

    • Gaji pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tunjangan jabatan
    • Tunjangan kinerja per bulan

    Sedangkan bagi pensiunan, gaji ke-13 terdiri dari:

    • Pensiunan pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tambahan penghasilan

    Pencairan gaji ke-13 ini dilakukan melalui PT Taspen (Persero) yang akan langsung menyalurkannya ke rekening setiap penerima.

    Apakah Gaji ke-13 Sudah Cair?

    PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya menyatakan bahwa gaji ke-13 akan mulai diberikan pada Senin, 3 Juni 2024. Penerima dapat memeriksa akun atau rekening masing-masing untuk memastikan apakah gaji ke-13 sudah masuk.

    Namun, bisa saja terdapat keterlambatan di beberapa daerah. Taspen mengimbau agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Taspen dan menawarkan bantuan.

    Cara Cek Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan ASN 2024

    Untuk mengecek gaji ke-13, penerima bisa langsung melihat rekening mereka karena pembayaran dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen tanpa memerlukan syarat tertentu. Namun, bagi penerima gaji 13 pensiunan, ada langkah verifikasi online yang harus dilakukan melalui aplikasi Taspen.

    Berikut adalah langkah-langkah verifikasi identitas di aplikasi Taspen:

    • Unduh dan Instal Aplikasi Taspen Otentikasi:

      Aplikasi Taspen dapat diunduh dari Google Play Store dan App Store.

      • Buka Aplikasi Taspen:

        Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi Taspen di perangkat Anda.

        • Masukkan Nomor Taspen (NOTAS):

        Masukan nomor Taspen (Notas) atau nomor pensiunan yang terdapat di Kartu Identitas Pensiun (KARIP).

        Nomor Notas juga dapat ditemukan melalui laman Taspen Tcare dengan memasukkan Nomor Induk PNS (NIP) dan wilayah domisili.

        • Klik Tombol “Otentikasi”:

        Sistem akan membawa Anda ke halaman pencocokan wajah.

        • Lakukan Swafoto (Selfie):

        Pergi ke tempat dengan pencahayaan yang baik dan lakukan swafoto sesuai instruksi. Anda akan diminta untuk mengangguk, menggelengkan kepala, dan mengedipkan mata.

        • Verifikasi Berhasil:

        Jika verifikasi wajah berhasil, akan muncul pesan pemberitahuan bahwa verifikasi wajah dan otentikasi bulan telah sukses.

        • Lihat Hasil:

        Ketuk “Lihat Hasil” untuk memeriksa hasil verifikasi dan riwayat pencairan dana pensiun Anda.

        Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa gaji ke-13 Anda sudah masuk ke rekening dan proses verifikasi berjalan dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memeriksa status pencairan gaji ke-13 tahun 2024.


        FAQ

        Mengapa gaji ke-13 saya belum masuk?

        Kemungkinan ada keterlambatan pencairan di beberapa daerah. Jika gaji ke-13 Anda belum masuk, cek kembali beberapa hari kemudian dan pastikan Anda mengikuti semua prosedur verifikasi jika diperlukan.

        Apakah gaji ke-13 dikenakan pajak?

        Gaji ke-13 dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pajak dipotong langsung sebelum gaji masuk ke rekening penerima.