Tag: ASN

  • Pencairan THR Pensiunan PNS 2025: Kapan Cair? Ini Jadwal & Perkiraan Besarannya

    Bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pencairan THR pensiunan PNS 2025 menjadi momen penting jelang Idul Fitri. Berdasarkan ketentuan pemerintah, THR pensiunan 2025 diperkirakan cair minimal 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Untuk tahun ini, prediksi pencairan jatuh pada 20 Maret 2025. Namun, tanggal ini masih menunggu konfirmasi resmi dari Kementerian Keuangan atau PT Taspen.

    Prosedur Pencairan THR Pensiunan PNS:

    1. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp50 triliun untuk THR ASN, termasuk pensiunan.
    2. Pencairan dilakukan bertahap melalui sistem terintegrasi dengan database kepegawaian.
    3. Pastikan data rekening aktif dan valid. Jika ada perubahan, segera laporkan ke PT Taspen.

    THR Pensiunan 2025 Kapan Cair? Pantau Langkah Ini untuk Hindari Keterlambatan

    Agar tidak ketinggalan info pencairan THR pensiunan PNS 2025, ikuti tips berikut:

    • Cek Rekening: Pastikan rekening terdaftar masih aktif.
    • Update Data: Laporkan perubahan data (nomor rekening/alamat) ke kantor Taspen.
    • Pantau Situs Resmi: Kunjungi www.kemenkeu.go.id atau www.taspen.co.id untuk update terpercaya.

    Perkiraan Besaran THR Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan

    Berikut estimasi nominal THR pensiunan 2025 sesuai golongan (belum termasuk penyesuaian resmi):

    • Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
    • Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
    • Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
    • Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

    Angka ini mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya. Besaran final menunggu keputusan pemerintah.


    Pertanyaan Umum (FAQ):
    Q: Apakah THR pensiunan PNS 2025 mengalami kenaikan?
    A: Hingga Maret 2025, belum ada pengumuman resmi terkait penyesuaian nominal.

    Q: Bagaimana jika THR tidak cair sesuai jadwal?
    A: Segera hubungi PT Taspen atau instansi terkait dengan membawa dokumen verifikasi.

    Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Menabung Dana Pensiun, Anda Sudah Tahu?


    Catatan Penting:

    • Jadwal pencairan THR pensiunan PNS 2025 dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
    • Artikel ini diperbarui per 9 Maret 2025. Informasi lebih lanjut kunjungi situs resmi Kemenkeu atau Taspen.

    Dengan persiapan matang, semoga para pensiunan PNS dapat menikmati Idul Fitri 2025 dengan tenang! 🎉

  • Komisi II DPR Desak Percepatan Pengangkatan CPNS 2024, Ini Respons Kemenpan RB

    Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menegaskan pentingnya percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024. Politikus Partai Demokrat ini menyatakan, pemerintah daerah seharusnya tidak perlu menunggu batas akhir Oktober 2025 untuk merekrut CASN jika persiapan anggaran dan administratif telah matang. Pernyataan ini menanggapi rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang mengusulkan pengangkatan serentak pada Oktober 2026.

    Revisi Jadwal Pengangkatan: Kompromi Antara DPR dan Pemerintah
    Dalam rapat bersama Kemenpan RB pada 5 Maret 2025, Komisi II merekomendasikan tenggat waktu berbeda untuk CPNS dan PPPK. CPNS diusulkan diangkat paling lambat Oktober 2025, sementara PPPK bisa ditunda hingga Maret 2026. “Tidak perlu serentak. Daerah yang siap harus diperbolehkan merekrut lebih cepat,” tegas Dede saat dihubungi media, Sabtu (8/3/2025).

    Namun, Menteri PANRB Rini Widyantini akhirnya memutuskan pengangkatan CPNS 2024 tetap dilaksanakan serentak per 1 Oktober 2025, dan PPPK pada 1 Maret 2026. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 7 Maret 2025. Rini menjelaskan, penundaan diperlukan untuk memastikan kesiapan instansi dalam menyelesaikan alokasi formasi, penempatan jabatan, dan ketersediaan anggaran, terutama di daerah yang sedang mengalami transisi kepemimpinan.

    Baca Juga: Alasan Kementerian PANRB Tunda Pengangkatan CPNS 2024 hingga 2025

    Tantangan Anggaran dan Efisiensi di Pemerintah Daerah
    Dede Yusuf mengungkapkan, penundaan awal pengangkatan CPNS dan PPPK dipicu keterbatasan anggaran daerah pasca-transisi kepala daerah serta upaya efisiensi belanja. Di sisi lain, Rini menekankan pentingnya penyeragaman Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan ASN untuk memudahkan pengelolaan kepegawaian nasional. “Proses ini harus cermat agar tidak timbul masalah struktural ke depan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/3/2025).

    Statistik Rekrutmen CASN 2024 dan Proses Seleksi
    Pemerintah membuka 248.970 formasi CPNS dan 1.017.111 lowongan PPPK pada 2024. Berdasarkan data Januari 2025, seleksi CPNS telah dimulai sejak Agustus 2024, sedangkan PPPK dilaksanakan dalam dua tahap: September 2024 (Tahap 1) dan Januari 2025 (Tahap 2). Saat ini, BKN sedang memetakan jadwal pengangkatan serentak sebagai panduan bagi instansi dan peserta yang lulus seleksi.

    Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Cek di Sini

    Imbauan Kemenpan RB untuk Persiapan Anggaran
    Sebelumnya, Rini telah menginstruksikan seluruh instansi menyiapkan anggaran bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN selama proses rekrutmen PPPK 2024. Langkah ini diharapkan meminimalkan kendala teknis saat pengangkatan resmi dilakukan.

    Dengan fokus pada percepatan rekrutmen dan penyeragaman sistem, kebijakan ini diharapkan menjawab kebutuhan SDM aparatur sekaligus menjaga stabilitas anggaran daerah.

  • Alasan Kementerian PANRB Tunda Pengangkatan CPNS 2024 hingga 2025

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, resmi mengumumkan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi 2024. Berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR, proses pengangkatan CASN akan dimulai Oktober 2025, sementara PPPK diundur hingga Maret 2026.

    Penyebab Penundaan: Perlunya Akurasi Data & Sinkronisasi Instansi
    Dalam keterangan resmi Jumat (7/3/2024), Rini menegaskan penundaan ini bukan soal efisiensi anggaran, melainkan upaya memperkuat sistem kepegawaian. “Proses pengangkatan wajib dilakukan cermat, terutama dalam penyelarasan data formasi, jabatan, dan penempatan antar-instansi,” tegasnya.

    Faktor krusial lain adalah standarisasi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan ASN yang selama ini berbeda-beda tiap instansi. Kolaborasi Kementerian PANRB dengan BKN bertujuan menciptakan keseragaman TMT mulai 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk PPPK.

    Baca Juga: CPNS 2024: Menpan RB Tegaskan Pengangkatan CPNS 2024 Hanya Disesuaikan, Tidak Ditunda

    Dukungan Anggaran & Proses Pengadaan yang Transparan
    Menjawab spekulasi soal pemotongan anggaran, Rini menjelaskan: “Anggaran belanja pegawai telah dipisiapkan secara khusus dan dikecualikan dari program efisiensi.” Instansi pemerintah pun telah diimbau menyiapkan dana bagi non-ASN yang lolos seleksi PPPK 2024.

    Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah meningkatkan kualitas rekrutmen ASN melalui:

    1. Verifikasi data formasi lintas kementerian/lembaga
    2. Penempatan strategis berdasarkan analisis kebutuhan
    3. Penghapusan disparitas sistem pengangkatan

    Dampak bagi Peserta Seleksi & Langkah Selanjutnya
    Para calon ASN diharapkan tetap memantau informasi resmi melalui portal BKN dan kanal komunikasi instansi tujuan. Penundaan ini justru memberi waktu tambahan bagi penyempurnaan dokumen administrasi dan persiapan mental memasuki dunia kerja pemerintahan.

  • CPNS 2024: Menpan RB Tegaskan Pengangkatan CPNS 2024 Hanya Disesuaikan, Tidak Ditunda

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pengangkatan CPNS 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak mengalami penundaan, melainkan penyesuaian jadwal. Hal ini disampaikan usai rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (5/3/2025). Menurut Rini, langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses seleksi CPNS 2024 dan PPPK berjalan optimal, termasuk penempatan ASN yang sesuai dengan program prioritas pembangunan.

    Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK

    Rini menjelaskan bahwa pengangkatan CASN 2024 (termasuk CPNS dan PPPK) akan dilakukan secara bertahap. CPNS direncanakan diangkat pada Oktober 2025, sedangkan PPPK akan menyusul pada Maret 2026. Penyesuaian ini, menurut Menpan RB, bukan disebabkan oleh efisiensi anggaran, melainkan untuk menyelesaikan proses seleksi secara menyeluruh. “Bukan ditunda, hanya disesuaikan agar semua tahapan rekruitmen CPNS 2024 tuntas, termasuk memastikan pemerataan ASN di daerah,” ujarnya.

    Baca Juga: Update! Hasil Seleksi CPNS 2024 Untuk Instansi Pusat dan Daerah, Cek Link Disini

    Komitmen Menpan RB dan DPR RI Pastikan Hak Pelamar

    Keputusan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS ini telah disepakati bersama Komisi II DPR RI. Pemerintah menjamin pelamar yang lulus seleksi CASN 2024 tetap diangkat sesuai ketentuan. “DPR dan pemerintah sepakat. Semua yang lulus akan diangkat, tidak ada yang dikorbankan,” tegas Rini. Langkah ini juga sejalan dengan upaya peningkatan SDM ASN untuk mendukung modernisasi institusi pemerintah.

    Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Terbaru

    Alasan Di Balik Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN

    Dalam paparannya, Menpan RB menyebut beberapa faktor yang memengaruhi penyesuaian pengadaan CASN 2024, antara lain:

    1. Permintaan penundaan seleksi dari sejumlah daerah akibat ketidaksiapan teknis.
    2. Perlunya sinkronisasi formasi CPNS 2024 dengan kebutuhan prioritas nasional, seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
    3. Proses penataan ASN nasional untuk menghindari kelebihan pegawai di instansi tertentu.

    Rini menambahkan, “Kami mempertimbangkan kebutuhan penempatan ASN untuk mendukung program strategis, termasuk menjawab tantangan dalam proses rekruitmen CPNS.”

    Dampak Penyesuaian bagi Pelamar CPNS 2024

    Meski jadwal pengumuman CPNS 2024 dan pengangkatan mundur, Menpan RB memastikan kuota penerimaan tetap sesuai rencana, termasuk 60.000 formasi untuk IKN. Pelamar diimbau memantau informasi resmi melalui portal kementerian PAN RB atau platform seleksi PPPK 2024 yang terintegrasi.

    Baca Juga: Perbandingan PNS dan PPPK dalam Konteks Aparatur Sipil Negara (ASN)

    Fokus Pemerintah pada Pemerataan dan Kualitas ASN

    Penyesuaian ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pemerataan ASN dan memastikan kualitas SDM. Dengan penjadwalan ulang, diharapkan proses verifikasi dokumen, tahapan seleksi CPNS, dan penempatan pegawai lebih matang.

    Dengan penyesuaian ini, pemerintah berkomitmen menjaga transparansi proses rekruitmen CPNS 2024 sambil memastikan kualitas dan kesiapan ASN dalam mendukung agenda pembangunan nasional. Pantau terus update resmi dari kementerian PAN RB untuk informasi terkini!

  • Ekinerja BKN: Panduan Lengkap, Manfaat, dan Cara Menggunakan Sistem Elektronik Ini

    Apa Itu Ekinerja BKN?

    Ekinerja BKN adalah sistem elektronik penilaian kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Platform ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, objektivitas, dan efisiensi dalam mengevaluasi kinerja pegawai pemerintah. Dengan ekinerja BKN, proses penilaian yang sebelumnya manual kini dapat dilakukan secara digital, memudahkan atasan dan bawahan dalam memantau target kerja (SKP) secara real-time.


    Manfaat Menggunakan Ekinerja BKN

    1. Transparansi Penilaian Kinerja
      Setiap ASN dapat memantau progress SKP langsung melalui dashboard, menghindari bias atau ketidakjelasan evaluasi.
    2. Efisiensi Administrasi
      Mengurangi beban dokumen fisik dengan sistem pengarsipan digital terintegrasi.
    3. Pengembangan Karir ASN
      Data kinerja yang tercatat di ekinerja BKN menjadi acuan promosi, mutasi, atau pelatihan kompetensi.

    Baca Juga: Cara Membuat SKP yang Efektif: Panduan Lengkap dengan Contoh dan Tips


    Cara Login dan Menggunakan Ekinerja BKN

    Cara Login dan Menggunakan Ekinerja BKN
    Dashboard login ekinerja BKN
    1. Akses Portal Resmi
      Kunjungi situs https://ekinerja.bkn.go.id.
    2. Login dengan SSO
      Masukkan NIP dan password akun Single Sign-On (SSO) pemerintah.
    3. Input SKP dan Laporan Kinerja
    • Pilih menu “Target SKP” untuk menyusun rencana kerja.
    • Unggah bukti fisik kegiatan di kolom “Laporan Harian”.
    1. Pantau Evaluasi
      Cek notifikasi untuk melihat hasil penilaian dari atasan langsung.

    Catatan: Pastikan perangkat terkoneksi internet stabil dan menggunakan browser terbaru (Chrome/Firefox).


    Kendala Umum dan Solusi Ekinerja BKN

    • Login Gagal:
      Periksa kembali NIP dan password SSO. Jika lupa, reset melalui portal SSCASN.
    • Laporan Tidak Tersimpan:
      Clear cache browser atau gunakan mode incognito.
    • SKP Tidak Muncul:
      Hubungi Admin SDM instansi untuk memastikan data sudah disinkronisasi.

    Optimalkan ekinerja BKN untuk Kenaikan Pangkat

    Agar penilaian di ekinerja BKN berdampak pada kenaikan pangkat, pastikan:

    1. SKP disusun sesuai jabatan dan tugas pokok.
    2. Laporan harian diupdate setiap akhir bulan.
    3. Data di ekinerja BKN telah terintegrasi dengan sistem SIAP (Sistem Informasi Aplikasi Pegawai).

    Update Terbaru ekinerja BKN 2024

    Pada 2024, BKN meluncurkan fitur analisis kinerja berbasis AI yang mampu memberikan rekomendasi pelatihan sesuai kelemahan pegawai. Selain itu, antarmuka ekinerja BKN kini lebih responsif di perangkat mobile.


    FAQ Seputar ekinerja BKN

    1. Apakah ekinerja BKN wajib untuk semua ASN?
      Ya, seluruh ASN baik pusat maupun daerah harus menggunakan sistem ini.
    2. Bagaimana jika instansi belum terdaftar di ekinerja BKN?
      Ajukan aktivasi melalui Surat Permohonan ke BKN Pusat.

    Ekinerja BKN bukan sekadar alat penilaian, tetapi investasi untuk meningkatkan kualitas ASN secara nasional. Dengan memahami cara kerja dan manfaatnya, Anda bisa memaksimalkan potensi karir di sektor pemerintahan. Segera eksplor fitur-fiturnya dan jadilah ASN berprestasi!

  • THR dan Gaji 13 PNS 2025: Benarkah Dihapus? Berikut Fakta Terbarunya

    Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Isu ini muncul setelah kabar bahwa pemerintah akan menghapuskan gaji ke-13 dan ke-14 pada tahun 2025. Lantas, benarkah gaji 13 ASN dihapus? Simak penjelasan selengkapnya.

    Isu Penghapusan Gaji 13 dan 14 ASN Beredar di Media Sosial

    Dalam beberapa hari terakhir, beredar informasi di media sosial X (dulu Twitter) mengenai kebijakan efisiensi anggaran oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam foto yang beredar, BRIN disebutkan akan menghapus belanja pegawai ke-13 dan ke-14 untuk mencapai target efisiensi anggaran sebesar Rp 2,07 triliun.

    “Meskipun untuk mencapai efisiensi sesuai target Rp 2,07 T, BRIN harus menghapuskan seluruh anggaran riset dan inovasi di 12 Organisasi Riset, menangguhkan seluruh pembiayaan SBSN, menangguhkan sebagian pembiayaan PLN, serta menghapuskan belanja pegawai ke-13 dan ke-14 bagi seluruh ASN BRIN,” tulis keterangan dalam gambar yang dibagikan oleh akun X @tukin_dosenASN.

    Baca Juga: Isu THR Gaji 13 PNS dan Gaji 13-14 ASN Dihapus: Penjelasan Resmi Pemerintah

    Pemerintah Tegaskan Gaji 13 dan THR ASN Tetap Cair

    Pemerintah Tegaskan Gaji 13 dan THR ASN Tetap Cair

    Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR ASN tetap akan dicairkan. Sri Mulyani menyatakan bahwa pencairan tersebut sudah dianggarkan dalam belanja negara tahun 2025.

    “Insya Allah (cair), sudah dianggarkan,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Mal Grand Indonesia, Jakarta, pada Kamis, 6 Februari 2025.

    Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN 2025

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024, jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN diperkirakan sebagai berikut:

    • THR akan diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada sekitar tanggal 20 Maret 2025.
    • Gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

    ASN yang Berhak Menerima Gaji 13 dan THR

    Tidak semua ASN berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kategori ASN yang berhak menerima pembayaran ini antara lain:

    • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
    • Anggota TNI
    • Anggota Polri
    • Pejabat Negara

    Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 dan THR, yakni:

    • PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara
    • PNS yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan

    Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN?

    THR dan gaji ke-13 ASN diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat, seperti:

    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan jabatan
    • Tunjangan kinerja

    Berikut estimasi besaran THR dan gaji ke-13 ASN berdasarkan golongan:

    Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

    • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
    • Sekretaris: Rp23.420.250
    • Anggota: Rp23.420.250

    Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

    • Eselon I: Rp20.738.550
    • Eselon II: Rp16.262.400
    • Eselon III: Rp11.535.300
    • Eselon IV: Rp8.844.150

    Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

    SD/SMP/Sederajat

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

    SMA/Diploma I

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

    Diploma II/Diploma III

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

    Strata I/Diploma IV

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

    Strata II/Strata III

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

    Kesimpulan

    Isu mengenai gaji 13 ASN dihapus dan gaji 13 dan 14 ASN dihapus sempat membuat resah banyak pihak. Namun, pemerintah telah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 PNS tetap akan cair pada 2025. Pembayaran ini sudah masuk dalam perencanaan anggaran dan akan diberikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

    Dengan adanya kepastian ini, ASN tidak perlu khawatir terkait tunjangan yang selama ini menjadi hak mereka. Namun, tetap disarankan untuk memantau informasi resmi dari pemerintah agar tidak termakan hoaks terkait kebijakan keuangan ASN.

  • Isu THR Gaji 13 PNS dan Gaji 13-14 ASN Dihapus: Penjelasan Resmi Pemerintah

    Isu mengenai penghapusan THR gaji 13 PNS dan gaji 13-14 ASN tahun 2025 viral di media sosial, memicu kekhawatiran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan klarifikasi resmi terkait rencana pencairan tunjangan tersebut.


    Efisiensi Anggaran 2025 dan Dampaknya pada THR Gaji 13 PNS

    Kebijakan efisiensi belanja kementerian/lembaga (K/L) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 menjadi akar isu “gaji 13 ASN dihapus”. Salah satu dokumen internal BRIN yang beredar di platform X (Twitter) mengungkap rencana penghematan Rp2,07 triliun dengan menangguhkan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 ASN di lingkungan BRIN.

    Meski belum ada keputusan final, slide tersebut memicu spekulasi bahwa kebijakan serupa akan diterapkan secara nasional. Airlangga menegaskan, pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN, namun menyesuaikan dengan kondisi fiskal negara.


    Respons Pemerintah Soal Penghapusan Gaji 13 dan 14 ASN

    Dalam konferensi pers di Jakarta (5/2/2025), Airlangga menyatakan bahwa persiapan pencairan THR gaji 13 PNS telah rampung dan akan segera diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    “Persiapan sudah ada, to be announced. Untuk detail teknis, silakan merujuk ke Kementerian Keuangan,” tegas Airlangga.

    Sri Mulyani sebelumnya mengisyaratkan perlunya penyesuaian belanja negara pasca-pandemi, termasuk efisiensi tunjangan pegawai. Namun, keputusan akhir tentang apakah gaji 13 dan 14 ASN dihapus masih menunggu pengumuman resmi.


    Viralnya Isu Gaji 13 ASN Dihapus di Media Sosial

    Akun @tukin_dosenASN di X membagikan dokumen BRIN yang menyebut penghapusan gaji 13-14 ASN, menuai ribuan retweet dan komentar pedas dari kalangan PNS. Netizen membandingkan kebijakan ini dengan pemotongan THR saat pandemi COVID-19, meski saat itu alasan krisis kesehatan global menjadi dasar.

    Pakar kebijakan publik, Dr. Ahmad Nur Hidayat, mengingatkan:

    **”Efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan hak dasar pegawai. Jika *THR gaji 13 PNS* dipotong, pemerintah perlu menyiapkan skema kompensasi untuk menjaga motivasi ASN.”**


    FAQ: Pertanyaan Seputar THR Gaji 13 PNS dan Gaji 13-14 ASN

    1. Apakah benar gaji 13 dan 14 ASN dihapus tahun 2025?
      Belum ada keputusan resmi. Rencana efisiensi BRIN masih bersifat internal dan tidak berlaku nasional.
    2. Bagaimana status pencairan THR gaji 13 PNS tahun ini?
      Menko Airlangga memastikan proses pencairan sedang dipersiapkan dan akan diumumkan oleh Menkeu Sri Mulyani.
    3. Kapan kepastian soal gaji ke-13 ASN diumumkan?
      Pemerintah menjanjikan pengumuman dalam waktu dekat, diduga setelah RAPBN 2025 disetujui DPR.

    Baca Juga: Perbandingan PNS dan PPPK dalam Konteks Aparatur Sipil Negara (ASN)


    Analisis Dampak Jika Gaji 13-14 ASN Dihapus

    Penghapusan gaji 13 dan 14 ASN berpotensi mengurangi daya beli 4,3 juta PNS di Indonesia. Menurut data BPS, THR dan gaji ke-13 menyumbang 15-20% pendapatan tahunan ASN. Jika kebijakan ini diterapkan, pemerintah perlu mengantisipasi penurunan konsumsi di sektor ritel dan jasa.


    Kesimpulan

    Isu THR gaji 13 PNS dan gaji 13-14 ASN dihapus masih dalam tahap wacana kebijakan. Masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi dari Kemenkeu. Pantau terus perkembangan terbaru melalui kanal komunikasi resmi pemerintah untuk menghindari informasi simpang siur.

  • Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024-2025: Tahap I & II untuk Pelamar Prioritas dan Non-ASN

    Optimalkan peluang lolos PPPK 2024 dengan memahami jadwal, syarat, dan perbedaan kedua tahapan seleksi!

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran PPPK 2024-2025 mulai Oktober 2024 melalui Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini terbagi dalam dua tahap: Tahap I untuk pelamar prioritas dan Tahap II untuk tenaga Non-ASN aktif. Simak jadwal lengkap, perbedaan, dan strategi pendaftarannya berikut!


    Tahap I Seleksi PPPK 2024: Jadwal & Kriteria Pelamar Prioritas

    Pelamar Prioritas PPPK Tahap I meliputi:

    1. Guru
    2. Lulusan D-IV Bidan Pendidik 2023
    3. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)
    4. Tenaga Non-ASN terdaftar di database BKN

    Jadwal Penting Tahap I PPPK 2024-2025:

    • Pendaftaran: 1–20 Oktober 2024
    • Seleksi Administrasi: 1–29 Oktober 2024
    • Pengumuman Lolos Administrasi: 30 Oktober–1 November 2024
    • Masa Sanggah: 2–4 November 2024
    • Seleksi Kompetensi: 2–19 Desember 2024
    • Pengumuman Kelulusan: 24–31 Desember 2024
    • Pengisian DRH NI PPPK: 1–31 Januari 2025

    Pastikan dokumen lengkap diunggah sebelum 20 Oktober 2024 untuk menghindari gagal administrasi!

    Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu: Informasi Lengkap, Tunjangan, dan Perhitungan


    Tahap II Seleksi PPPK 2024-2025: Jadwal & Syarat Khusus Tenaga Non-ASN Aktif

    Tahap II diperuntukkan bagi:

    • Tenaga Non-ASN aktif di instansi pemerintah
    • Lulusan PPG untuk formasi guru daerah

    Jadwal Utama Tahap II PPPK 2024-2025:

    • Pendaftaran: 17 November 2024–7 Januari 2025
    • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024–3 Februari 2025
    • Pengumuman Lolos Administrasi: 4–18 Februari 2025
    • Seleksi Kompetensi: 17 April–16 Mei 2025
    • Pengumuman Kelulusan: 22–31 Mei 2025
    • Usul Penetapan NI PPPK: 1–31 Juli 2025

    Catat! Periode pendaftaran Tahap II lebih panjang, namun persaingan bisa lebih ketat.


    Perbedaan Mendasar Tahap I dan Tahap II PPPK 2024

    1. Jenis Pelamar:
    • Tahap I: Guru, Eks THK-II, dan Non-ASN terdaftar di BKN.
    • Tahap II: Tenaga Non-ASN aktif + lulusan PPG instansi daerah.
    1. Jadwal Pendaftaran:
    • Tahap I: 1–20 Oktober 2024
    • Tahap II: 17 November 2024–7 Januari 2025
    1. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan:
    • Tahap I: 10–21 Desember 2024
    • Tahap II: 25 April–17 Mei 2025

    Tips Lolos Seleksi PPPK 2024-2025

    1. Verifikasi data di database BKN sebelum daftar.
    2. Siapkan dokumen seperti ijazah, STR (untuk bidan), dan surat rekomendasi instansi.
    3. Pelajari kisi-kisi soal kompetensi PPPK sesuai bidang.
    4. Pantau jadwal seleksi administrasi dan sanggah via portal SSCASN BKN.

    Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Terbaru


    Dengan memahami jadwal dan kriteria seleksi PPPK 2024-2025 ini, pelamar bisa mempersiapkan diri lebih optimal. Segera daftar sesuai kategori dan jangan lewatkan tahapan administrasi! Pantau update terbaru di situs resmi BKN atau portal SSCASN.

  • Pendaftaran CPNS 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Terbaru

    Pendaftaran CPNS 2025 diperkirakan akan segera dibuka setelah penyelesaian proses seleksi CPNS 2024. Meski jadwal resminya belum dirilis oleh pemerintah, para calon pelamar diimbau untuk mulai mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur pendaftaran sejak dini. Berdasarkan informasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, pembukaan pendaftaran CPNS 2025 sangat bergantung pada pemetaan kebutuhan formasi baru serta persetujuan dari Presiden.

    Artikel ini memberikan panduan lengkap mengenai cara daftar CPNS 2025, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dokumen yang diperlukan, hingga bocoran formasi jabatan yang kemungkinan dibuka. Pastikan Anda membaca hingga akhir untuk memaksimalkan peluang sukses dalam seleksi.


    Jadwal Pendaftaran CPNS 2025: Kapan Dibuka?

    CPNS 2025
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (08/01/2025).

    Jadwal resmi pendaftaran CPNS 2025 belum diumumkan, tetapi berdasarkan pola sebelumnya, pendaftaran baru akan dibuka setelah seleksi CPNS 2024 selesai. Diperkirakan, seleksi CPNS tahun ini mencakup lebih dari 300.000 hingga 400.000 formasi, termasuk formasi di kementerian/lembaga baru di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Pelamar disarankan untuk memantau pengumuman resmi melalui situs SSCASN atau kanal informasi pemerintah untuk mengetahui jadwal terkini.

    Baca Juga: Update! Hasil Seleksi CPNS 2024 Untuk Instansi Pusat dan Daerah, Cek Link Disini


    Syarat Pendaftaran CPNS 2025

    Agar bisa mengikuti seleksi, pelamar harus memenuhi beberapa syarat utama. Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah syarat pendaftaran CPNS 2025 yang harus dipenuhi:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI): Pelamar harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
    2. Usia: Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
    3. Kesehatan: Sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari catatan kriminal.
    4. Tidak Berstatus PNS: Pelamar tidak boleh aktif sebagai CPNS atau PNS.
    5. Kualifikasi Pendidikan: Pendidikan terakhir harus sesuai dengan jabatan yang dilamar.

    Selain itu, pelamar wajib menyiapkan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

    Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran CPNS 2025:

    • Pasfoto berlatar belakang merah (maks. 200 KB, format JPEG/JPG).
    • Swafoto dengan KTP (maks. 200 KB, format JPEG/JPG).
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli (maks. 200 KB, format JPEG/JPG).
    • Ijazah pendidikan terakhir (maks. 800 KB, format PDF).
    • Transkrip nilai (maks. 500 KB, format PDF).
    • Dokumen tambahan seperti sertifikat pendidik atau Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai formasi.

    Persiapan dokumen yang lengkap dan sesuai aturan akan memperlancar proses pendaftaran Anda.


    Cara Daftar CPNS 2025 di SSCASN

    Cara Daftar CPNS 2025 di SSCASN
    Portal SSCASN

    Proses pendaftaran CPNS 2025 dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id). Berikut langkah-langkahnya:

    1. Akses situs SSCASN: Kunjungi situs resmi dan klik “Daftar”.
    2. Buat akun baru: Masukkan data diri seperti NIK, nomor KK, email aktif, dan nomor HP.
    3. Isi data dengan benar: Periksa kembali informasi yang dimasukkan untuk menghindari kesalahan.
    4. Unggah dokumen: Pastikan semua dokumen telah disiapkan dalam format dan ukuran yang sesuai.
    5. Pantau pengumuman: Login secara berkala untuk mengetahui status pendaftaran dan informasi terbaru.

    Bocoran Formasi CPNS 2025

    Meski rincian formasi CPNS 2025 belum diumumkan secara resmi, diperkirakan akan mencakup formasi di kementerian dan lembaga baru yang dibentuk oleh pemerintah saat ini. Formasi lain juga diharapkan mencakup kebutuhan tenaga di instansi pusat dan daerah yang masih kekurangan pegawai.


    Tips Lolos Seleksi CPNS 2025

    Agar peluang Anda lebih besar, berikut beberapa tips:

    1. Persiapkan dokumen sejak awal: Hindari kelalaian dengan menyiapkan dokumen jauh hari.
    2. Pahami mekanisme seleksi: Pelajari tahapan seleksi seperti tes SKD dan SKB.
    3. Pantau informasi resmi: Selalu cek situs SSCASN untuk pengumuman terbaru.

    Dengan persiapan yang matang, peluang Anda untuk lolos seleksi CPNS 2025 akan semakin besar.


    Semoga informasi tentang pendaftaran CPNS 2025 ini membantu Anda dalam mempersiapkan diri. Jangan lupa untuk memantau informasi resmi dan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan baik.

  • Gaji PPPK Paruh Waktu: Informasi Lengkap, Tunjangan, dan Perhitungan

    Pada tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi solusi menarik bagi tenaga honorer yang mencari fleksibilitas dalam berkarier di sektor pemerintahan. Selain menawarkan jam kerja yang lebih ringan, status ini juga memberikan perlindungan terhadap risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Namun, seperti apa detail gaji PPPK paruh waktu dan tunjangannya? Artikel ini mengulas semua hal yang perlu Anda ketahui.


    Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

    PPPK paruh waktu adalah status kepegawaian yang memungkinkan pegawai honorer untuk bekerja dengan waktu yang lebih fleksibel, biasanya sekitar 4 jam per hari. Skema ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer agar dapat beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa kehilangan pekerjaan mereka. Namun, gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu berbeda dari pegawai penuh waktu karena menyesuaikan dengan jam kerja yang lebih sedikit.

    Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Cek di SSCASN BKN


    Gaji PPPK Paruh Waktu: Bagaimana Perhitungannya?

    Dasar Perhitungan Gaji
    Gaji PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan beberapa faktor seperti golongan jabatan, masa kerja, dan jam kerja. Sistem ini serupa dengan PPPK penuh waktu, tetapi dihitung secara proporsional sesuai durasi kerja.

    Contoh perhitungan:

    • Jika Upah Minimum Regional (UMR) suatu daerah adalah Rp2.000.000 untuk 126 jam kerja per bulan, maka nilai per jam kerja adalah sekitar Rp15.873.
    • Dengan jam kerja 4 jam per hari selama 22 hari kerja, total gaji bulanan diperkirakan mencapai Rp1.390.000.

    Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu
    Berdasarkan jabatan dan tanggung jawab, estimasi gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan. Meskipun nominal ini lebih rendah dibandingkan pegawai penuh waktu, skema paruh waktu menawarkan fleksibilitas yang tidak tersedia bagi pegawai tetap.


    Tunjangan PPPK Paruh Waktu

    Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima sejumlah tunjangan yang dapat meningkatkan pendapatan total. Berikut adalah tunjangan utama yang biasanya diberikan:

    1. Tunjangan Keluarga
      • Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
      • Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal dua anak).
    2. Tunjangan Jabatan
      Diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan tertentu, disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab.
    3. Tunjangan Pangan
      Berupa uang untuk kebutuhan pangan pegawai dan keluarga, biasanya dihitung berdasarkan harga beras per kilogram.
    4. Tunjangan Lainnya
      Beberapa instansi mungkin memberikan tambahan seperti tunjangan transportasi atau tunjangan kinerja sesuai kebijakan masing-masing instansi.

    Keuntungan dan Tantangan PPPK Paruh Waktu

    Keuntungan:

    • Fleksibilitas: Dengan jam kerja sekitar 4 jam per hari, pegawai memiliki lebih banyak waktu untuk aktivitas lain.
    • Status ASN: Kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi bagian dari ASN tanpa kehilangan pekerjaan sebelumnya.

    Tantangan:

    • Pendapatan Lebih Rendah: Gaji dan tunjangan cenderung lebih kecil dibandingkan pegawai penuh waktu.
    • Keterbatasan Jenis Tunjangan: Tidak semua tunjangan yang diterima pegawai penuh waktu tersedia untuk PPPK paruh waktu.

    Mengapa PPPK Paruh Waktu Menjadi Pilihan Populer?

    Dengan meningkatnya kebutuhan akan pekerjaan yang lebih fleksibel, PPPK paruh waktu menjadi alternatif yang menarik, terutama bagi tenaga honorer yang ingin memperoleh perlindungan hukum dan status ASN. Meskipun pendapatan lebih rendah, skema ini tetap memberikan banyak manfaat, termasuk keamanan kerja dan kesempatan berkembang di lingkungan pemerintahan.


    Baca Juga: Perbandingan PNS dan PPPK dalam Konteks Aparatur Sipil Negara (ASN)

    Gaji PPPK paruh waktu dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja fleksibel di sektor pemerintahan. Dengan estimasi gaji mulai dari Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan, serta berbagai tunjangan, skema ini menjadi pilihan yang layak bagi tenaga honorer yang ingin mendapatkan status ASN. Fleksibilitas kerja dan perlindungan hukum menjadi daya tarik utama, meskipun ada beberapa keterbatasan dalam hal pendapatan.

    Temukan lebih banyak informasi seputar PPPK dan karier di sektor pemerintahan hanya di situs kami!