Bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pencairan THR pensiunan PNS 2025 menjadi momen penting jelang Idul Fitri. Berdasarkan ketentuan pemerintah, THR pensiunan 2025 diperkirakan cair minimal 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Untuk tahun ini, prediksi pencairan jatuh pada 20 Maret 2025. Namun, tanggal ini masih menunggu konfirmasi resmi dari Kementerian Keuangan atau PT Taspen.
Prosedur Pencairan THR Pensiunan PNS:
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp50 triliun untuk THR ASN, termasuk pensiunan.
Pencairan dilakukan bertahap melalui sistem terintegrasi dengan database kepegawaian.
Pastikan data rekening aktif dan valid. Jika ada perubahan, segera laporkan ke PT Taspen.
THR Pensiunan 2025 Kapan Cair? Pantau Langkah Ini untuk Hindari Keterlambatan
Agar tidak ketinggalan info pencairan THR pensiunan PNS 2025, ikuti tips berikut:
Cek Rekening: Pastikan rekening terdaftar masih aktif.
Update Data: Laporkan perubahan data (nomor rekening/alamat) ke kantor Taspen.
Perkiraan Besaran THR Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut estimasi nominal THR pensiunan 2025 sesuai golongan (belum termasuk penyesuaian resmi):
Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Angka ini mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya. Besaran final menunggu keputusan pemerintah.
Pertanyaan Umum (FAQ): Q: Apakah THR pensiunan PNS 2025 mengalami kenaikan? A: Hingga Maret 2025, belum ada pengumuman resmi terkait penyesuaian nominal.
Q: Bagaimana jika THR tidak cair sesuai jadwal? A: Segera hubungi PT Taspen atau instansi terkait dengan membawa dokumen verifikasi.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menegaskan pentingnya percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024. Politikus Partai Demokrat ini menyatakan, pemerintah daerah seharusnya tidak perlu menunggu batas akhir Oktober 2025 untuk merekrut CASN jika persiapan anggaran dan administratif telah matang. Pernyataan ini menanggapi rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang mengusulkan pengangkatan serentak pada Oktober 2026.
Revisi Jadwal Pengangkatan: Kompromi Antara DPR dan Pemerintah Dalam rapat bersama Kemenpan RB pada 5 Maret 2025, Komisi II merekomendasikan tenggat waktu berbeda untuk CPNS dan PPPK. CPNS diusulkan diangkat paling lambat Oktober 2025, sementara PPPK bisa ditunda hingga Maret 2026. “Tidak perlu serentak. Daerah yang siap harus diperbolehkan merekrut lebih cepat,” tegas Dede saat dihubungi media, Sabtu (8/3/2025).
Namun, Menteri PANRB Rini Widyantini akhirnya memutuskan pengangkatan CPNS 2024 tetap dilaksanakan serentak per 1 Oktober 2025, dan PPPK pada 1 Maret 2026. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 7 Maret 2025. Rini menjelaskan, penundaan diperlukan untuk memastikan kesiapan instansi dalam menyelesaikan alokasi formasi, penempatan jabatan, dan ketersediaan anggaran, terutama di daerah yang sedang mengalami transisi kepemimpinan.
Tantangan Anggaran dan Efisiensi di Pemerintah Daerah Dede Yusuf mengungkapkan, penundaan awal pengangkatan CPNS dan PPPK dipicu keterbatasan anggaran daerah pasca-transisi kepala daerah serta upaya efisiensi belanja. Di sisi lain, Rini menekankan pentingnya penyeragaman Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan ASN untuk memudahkan pengelolaan kepegawaian nasional. “Proses ini harus cermat agar tidak timbul masalah struktural ke depan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/3/2025).
Statistik Rekrutmen CASN 2024 dan Proses Seleksi Pemerintah membuka 248.970 formasi CPNS dan 1.017.111 lowongan PPPK pada 2024. Berdasarkan data Januari 2025, seleksi CPNS telah dimulai sejak Agustus 2024, sedangkan PPPK dilaksanakan dalam dua tahap: September 2024 (Tahap 1) dan Januari 2025 (Tahap 2). Saat ini, BKN sedang memetakan jadwal pengangkatan serentak sebagai panduan bagi instansi dan peserta yang lulus seleksi.
Imbauan Kemenpan RB untuk Persiapan Anggaran Sebelumnya, Rini telah menginstruksikan seluruh instansi menyiapkan anggaran bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN selama proses rekrutmen PPPK 2024. Langkah ini diharapkan meminimalkan kendala teknis saat pengangkatan resmi dilakukan.
Dengan fokus pada percepatan rekrutmen dan penyeragaman sistem, kebijakan ini diharapkan menjawab kebutuhan SDM aparatur sekaligus menjaga stabilitas anggaran daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, resmi mengumumkan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi 2024. Berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR, proses pengangkatan CASN akan dimulai Oktober 2025, sementara PPPK diundur hingga Maret 2026.
Penyebab Penundaan: Perlunya Akurasi Data & Sinkronisasi Instansi Dalam keterangan resmi Jumat (7/3/2024), Rini menegaskan penundaan ini bukan soal efisiensi anggaran, melainkan upaya memperkuat sistem kepegawaian. “Proses pengangkatan wajib dilakukan cermat, terutama dalam penyelarasan data formasi, jabatan, dan penempatan antar-instansi,” tegasnya.
Faktor krusial lain adalah standarisasi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan ASN yang selama ini berbeda-beda tiap instansi. Kolaborasi Kementerian PANRB dengan BKN bertujuan menciptakan keseragaman TMT mulai 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk PPPK.
Dukungan Anggaran & Proses Pengadaan yang Transparan Menjawab spekulasi soal pemotongan anggaran, Rini menjelaskan: “Anggaran belanja pegawai telah dipisiapkan secara khusus dan dikecualikan dari program efisiensi.” Instansi pemerintah pun telah diimbau menyiapkan dana bagi non-ASN yang lolos seleksi PPPK 2024.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah meningkatkan kualitas rekrutmen ASN melalui:
Verifikasi data formasi lintas kementerian/lembaga
Penempatan strategis berdasarkan analisis kebutuhan
Penghapusan disparitas sistem pengangkatan
Dampak bagi Peserta Seleksi & Langkah Selanjutnya Para calon ASN diharapkan tetap memantau informasi resmi melalui portal BKN dan kanal komunikasi instansi tujuan. Penundaan ini justru memberi waktu tambahan bagi penyempurnaan dokumen administrasi dan persiapan mental memasuki dunia kerja pemerintahan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pengangkatan CPNS 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak mengalami penundaan, melainkan penyesuaian jadwal. Hal ini disampaikan usai rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (5/3/2025). Menurut Rini, langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses seleksi CPNS 2024 dan PPPK berjalan optimal, termasuk penempatan ASN yang sesuai dengan program prioritas pembangunan.
Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK
Rini menjelaskan bahwa pengangkatan CASN 2024 (termasuk CPNS dan PPPK) akan dilakukan secara bertahap. CPNS direncanakan diangkat pada Oktober 2025, sedangkan PPPK akan menyusul pada Maret 2026. Penyesuaian ini, menurut Menpan RB, bukan disebabkan oleh efisiensi anggaran, melainkan untuk menyelesaikan proses seleksi secara menyeluruh. “Bukan ditunda, hanya disesuaikan agar semua tahapan rekruitmen CPNS 2024 tuntas, termasuk memastikan pemerataan ASN di daerah,” ujarnya.
Komitmen Menpan RB dan DPR RI Pastikan Hak Pelamar
Keputusan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS ini telah disepakati bersama Komisi II DPR RI. Pemerintah menjamin pelamar yang lulus seleksi CASN 2024 tetap diangkat sesuai ketentuan. “DPR dan pemerintah sepakat. Semua yang lulus akan diangkat, tidak ada yang dikorbankan,” tegas Rini. Langkah ini juga sejalan dengan upaya peningkatan SDM ASN untuk mendukung modernisasi institusi pemerintah.
Alasan Di Balik Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN
Dalam paparannya, Menpan RB menyebut beberapa faktor yang memengaruhi penyesuaian pengadaan CASN 2024, antara lain:
Permintaan penundaan seleksi dari sejumlah daerah akibat ketidaksiapan teknis.
Perlunya sinkronisasi formasi CPNS 2024 dengan kebutuhan prioritas nasional, seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Proses penataan ASN nasional untuk menghindari kelebihan pegawai di instansi tertentu.
Rini menambahkan, “Kami mempertimbangkan kebutuhan penempatan ASN untuk mendukung program strategis, termasuk menjawab tantangan dalam proses rekruitmen CPNS.”
Dampak Penyesuaian bagi Pelamar CPNS 2024
Meski jadwal pengumuman CPNS 2024 dan pengangkatan mundur, Menpan RB memastikan kuota penerimaan tetap sesuai rencana, termasuk 60.000 formasi untuk IKN. Pelamar diimbau memantau informasi resmi melalui portal kementerian PAN RB atau platform seleksi PPPK 2024 yang terintegrasi.
Penyesuaian ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pemerataan ASN dan memastikan kualitas SDM. Dengan penjadwalan ulang, diharapkan proses verifikasi dokumen, tahapan seleksi CPNS, dan penempatan pegawai lebih matang.
Dengan penyesuaian ini, pemerintah berkomitmen menjaga transparansi proses rekruitmen CPNS 2024 sambil memastikan kualitas dan kesiapan ASN dalam mendukung agenda pembangunan nasional. Pantau terus update resmi dari kementerian PAN RB untuk informasi terkini!
Ekinerja BKN adalah sistem elektronik penilaian kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Platform ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, objektivitas, dan efisiensi dalam mengevaluasi kinerja pegawai pemerintah. Dengan ekinerja BKN, proses penilaian yang sebelumnya manual kini dapat dilakukan secara digital, memudahkan atasan dan bawahan dalam memantau target kerja (SKP) secara real-time.
Manfaat Menggunakan Ekinerja BKN
Transparansi Penilaian Kinerja Setiap ASN dapat memantau progress SKP langsung melalui dashboard, menghindari bias atau ketidakjelasan evaluasi.
Efisiensi Administrasi Mengurangi beban dokumen fisik dengan sistem pengarsipan digital terintegrasi.
Pengembangan Karir ASN Data kinerja yang tercatat di ekinerja BKN menjadi acuan promosi, mutasi, atau pelatihan kompetensi.
Login dengan SSO Masukkan NIP dan password akun Single Sign-On (SSO) pemerintah.
Input SKP dan Laporan Kinerja
Pilih menu “Target SKP” untuk menyusun rencana kerja.
Unggah bukti fisik kegiatan di kolom “Laporan Harian”.
Pantau Evaluasi Cek notifikasi untuk melihat hasil penilaian dari atasan langsung.
Catatan: Pastikan perangkat terkoneksi internet stabil dan menggunakan browser terbaru (Chrome/Firefox).
Kendala Umum dan Solusi Ekinerja BKN
Login Gagal: Periksa kembali NIP dan password SSO. Jika lupa, reset melalui portal SSCASN.
Laporan Tidak Tersimpan: Clear cache browser atau gunakan mode incognito.
SKP Tidak Muncul: Hubungi Admin SDM instansi untuk memastikan data sudah disinkronisasi.
Optimalkan ekinerja BKN untuk Kenaikan Pangkat
Agar penilaian di ekinerja BKN berdampak pada kenaikan pangkat, pastikan:
SKP disusun sesuai jabatan dan tugas pokok.
Laporan harian diupdate setiap akhir bulan.
Data di ekinerja BKN telah terintegrasi dengan sistem SIAP (Sistem Informasi Aplikasi Pegawai).
Update Terbaru ekinerja BKN 2024
Pada 2024, BKN meluncurkan fitur analisis kinerja berbasis AI yang mampu memberikan rekomendasi pelatihan sesuai kelemahan pegawai. Selain itu, antarmuka ekinerja BKN kini lebih responsif di perangkat mobile.
FAQ Seputar ekinerja BKN
Apakah ekinerja BKN wajib untuk semua ASN? Ya, seluruh ASN baik pusat maupun daerah harus menggunakan sistem ini.
Bagaimana jika instansi belum terdaftar di ekinerja BKN? Ajukan aktivasi melalui Surat Permohonan ke BKN Pusat.
Ekinerja BKN bukan sekadar alat penilaian, tetapi investasi untuk meningkatkan kualitas ASN secara nasional. Dengan memahami cara kerja dan manfaatnya, Anda bisa memaksimalkan potensi karir di sektor pemerintahan. Segera eksplor fitur-fiturnya dan jadilah ASN berprestasi!
Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Isu ini muncul setelah kabar bahwa pemerintah akan menghapuskan gaji ke-13 dan ke-14 pada tahun 2025. Lantas, benarkah gaji 13 ASN dihapus? Simak penjelasan selengkapnya.
Isu Penghapusan Gaji 13 dan 14 ASN Beredar di Media Sosial
Dalam beberapa hari terakhir, beredar informasi di media sosial X (dulu Twitter) mengenai kebijakan efisiensi anggaran oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam foto yang beredar, BRIN disebutkan akan menghapus belanja pegawai ke-13 dan ke-14 untuk mencapai target efisiensi anggaran sebesar Rp 2,07 triliun.
“Meskipun untuk mencapai efisiensi sesuai target Rp 2,07 T, BRIN harus menghapuskan seluruh anggaran riset dan inovasi di 12 Organisasi Riset, menangguhkan seluruh pembiayaan SBSN, menangguhkan sebagian pembiayaan PLN, serta menghapuskan belanja pegawai ke-13 dan ke-14 bagi seluruh ASN BRIN,” tulis keterangan dalam gambar yang dibagikan oleh akun X @tukin_dosenASN.
Pemerintah Tegaskan Gaji 13 dan THR ASN Tetap Cair
Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR ASN tetap akan dicairkan. Sri Mulyani menyatakan bahwa pencairan tersebut sudah dianggarkan dalam belanja negara tahun 2025.
“Insya Allah (cair), sudah dianggarkan,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Mal Grand Indonesia, Jakarta, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024, jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN diperkirakan sebagai berikut:
THR akan diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
ASN yang Berhak Menerima Gaji 13 dan THR
Tidak semua ASN berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kategori ASN yang berhak menerima pembayaran ini antara lain:
Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 dan THR, yakni:
PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara
PNS yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN?
THR dan gaji ke-13 ASN diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat, seperti:
Tunjangan keluarga
Tunjangan jabatan
Tunjangan kinerja
Berikut estimasi besaran THR dan gaji ke-13 ASN berdasarkan golongan:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
SMA/Diploma I
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
Strata II/Strata III
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Kesimpulan
Isu mengenai gaji 13 ASN dihapus dan gaji 13 dan 14 ASN dihapus sempat membuat resah banyak pihak. Namun, pemerintah telah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 PNS tetap akan cair pada 2025. Pembayaran ini sudah masuk dalam perencanaan anggaran dan akan diberikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kepastian ini, ASN tidak perlu khawatir terkait tunjangan yang selama ini menjadi hak mereka. Namun, tetap disarankan untuk memantau informasi resmi dari pemerintah agar tidak termakan hoaks terkait kebijakan keuangan ASN.
Isu mengenai penghapusan THR gaji 13 PNS dan gaji 13-14 ASN tahun 2025 viral di media sosial, memicu kekhawatiran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan klarifikasi resmi terkait rencana pencairan tunjangan tersebut.
Efisiensi Anggaran 2025 dan Dampaknya pada THR Gaji 13 PNS
Kebijakan efisiensi belanja kementerian/lembaga (K/L) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 menjadi akar isu “gaji 13 ASN dihapus”. Salah satu dokumen internal BRIN yang beredar di platform X (Twitter) mengungkap rencana penghematan Rp2,07 triliun dengan menangguhkan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 ASN di lingkungan BRIN.
Meski belum ada keputusan final, slide tersebut memicu spekulasi bahwa kebijakan serupa akan diterapkan secara nasional. Airlangga menegaskan, pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN, namun menyesuaikan dengan kondisi fiskal negara.
Respons Pemerintah Soal Penghapusan Gaji 13 dan 14 ASN
Dalam konferensi pers di Jakarta (5/2/2025), Airlangga menyatakan bahwa persiapan pencairan THR gaji 13 PNS telah rampung dan akan segera diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Persiapan sudah ada, to be announced. Untuk detail teknis, silakan merujuk ke Kementerian Keuangan,” tegas Airlangga.
Sri Mulyani sebelumnya mengisyaratkan perlunya penyesuaian belanja negara pasca-pandemi, termasuk efisiensi tunjangan pegawai. Namun, keputusan akhir tentang apakah gaji 13 dan 14 ASN dihapus masih menunggu pengumuman resmi.
Viralnya Isu Gaji 13 ASN Dihapus di Media Sosial
Akun @tukin_dosenASN di X membagikan dokumen BRIN yang menyebut penghapusan gaji 13-14 ASN, menuai ribuan retweet dan komentar pedas dari kalangan PNS. Netizen membandingkan kebijakan ini dengan pemotongan THR saat pandemi COVID-19, meski saat itu alasan krisis kesehatan global menjadi dasar.
Pakar kebijakan publik, Dr. Ahmad Nur Hidayat, mengingatkan:
**”Efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan hak dasar pegawai. Jika *THR gaji 13 PNS* dipotong, pemerintah perlu menyiapkan skema kompensasi untuk menjaga motivasi ASN.”**
Apakah benar gaji 13 dan 14 ASN dihapus tahun 2025? Belum ada keputusan resmi. Rencana efisiensi BRIN masih bersifat internal dan tidak berlaku nasional.
Bagaimana status pencairan THR gaji 13 PNS tahun ini? Menko Airlangga memastikan proses pencairan sedang dipersiapkan dan akan diumumkan oleh Menkeu Sri Mulyani.
Kapan kepastian soal gaji ke-13 ASN diumumkan? Pemerintah menjanjikan pengumuman dalam waktu dekat, diduga setelah RAPBN 2025 disetujui DPR.
Penghapusan gaji 13 dan 14 ASN berpotensi mengurangi daya beli 4,3 juta PNS di Indonesia. Menurut data BPS, THR dan gaji ke-13 menyumbang 15-20% pendapatan tahunan ASN. Jika kebijakan ini diterapkan, pemerintah perlu mengantisipasi penurunan konsumsi di sektor ritel dan jasa.
Kesimpulan
Isu THR gaji 13 PNS dan gaji 13-14 ASN dihapus masih dalam tahap wacana kebijakan. Masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi dari Kemenkeu. Pantau terus perkembangan terbaru melalui kanal komunikasi resmi pemerintah untuk menghindari informasi simpang siur.
Optimalkan peluang lolos PPPK 2024 dengan memahami jadwal, syarat, dan perbedaan kedua tahapan seleksi!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran PPPK 2024-2025 mulai Oktober 2024 melalui Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini terbagi dalam dua tahap: Tahap I untuk pelamar prioritas dan Tahap II untuk tenaga Non-ASN aktif. Simak jadwal lengkap, perbedaan, dan strategi pendaftarannya berikut!
Tahap I Seleksi PPPK 2024: Jadwal & Kriteria Pelamar Prioritas
Pelamar Prioritas PPPK Tahap I meliputi:
Guru
Lulusan D-IV Bidan Pendidik 2023
Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)
Tenaga Non-ASN terdaftar di database BKN
Jadwal Penting Tahap I PPPK 2024-2025:
Pendaftaran: 1–20 Oktober 2024
Seleksi Administrasi: 1–29 Oktober 2024
Pengumuman Lolos Administrasi: 30 Oktober–1 November 2024
Masa Sanggah: 2–4 November 2024
Seleksi Kompetensi: 2–19 Desember 2024
Pengumuman Kelulusan: 24–31 Desember 2024
Pengisian DRH NI PPPK: 1–31 Januari 2025
Pastikan dokumen lengkap diunggah sebelum 20 Oktober 2024 untuk menghindari gagal administrasi!
Dengan memahami jadwal dan kriteria seleksi PPPK 2024-2025 ini, pelamar bisa mempersiapkan diri lebih optimal. Segera daftar sesuai kategori dan jangan lewatkan tahapan administrasi! Pantau update terbaru di situs resmi BKN atau portal SSCASN.
Pendaftaran CPNS 2025 diperkirakan akan segera dibuka setelah penyelesaian proses seleksi CPNS 2024. Meski jadwal resminya belum dirilis oleh pemerintah, para calon pelamar diimbau untuk mulai mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur pendaftaran sejak dini. Berdasarkan informasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, pembukaan pendaftaran CPNS 2025 sangat bergantung pada pemetaan kebutuhan formasi baru serta persetujuan dari Presiden.
Artikel ini memberikan panduan lengkap mengenai cara daftar CPNS 2025, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dokumen yang diperlukan, hingga bocoran formasi jabatan yang kemungkinan dibuka. Pastikan Anda membaca hingga akhir untuk memaksimalkan peluang sukses dalam seleksi.
Jadwal Pendaftaran CPNS 2025: Kapan Dibuka?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (08/01/2025).
Jadwal resmi pendaftaran CPNS 2025 belum diumumkan, tetapi berdasarkan pola sebelumnya, pendaftaran baru akan dibuka setelah seleksi CPNS 2024 selesai. Diperkirakan, seleksi CPNS tahun ini mencakup lebih dari 300.000 hingga 400.000 formasi, termasuk formasi di kementerian/lembaga baru di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pelamar disarankan untuk memantau pengumuman resmi melalui situs SSCASN atau kanal informasi pemerintah untuk mengetahui jadwal terkini.
Agar bisa mengikuti seleksi, pelamar harus memenuhi beberapa syarat utama. Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah syarat pendaftaran CPNS 2025 yang harus dipenuhi:
Warga Negara Indonesia (WNI): Pelamar harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Usia: Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
Kesehatan: Sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari catatan kriminal.
Tidak Berstatus PNS: Pelamar tidak boleh aktif sebagai CPNS atau PNS.
Kualifikasi Pendidikan: Pendidikan terakhir harus sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Selain itu, pelamar wajib menyiapkan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran CPNS 2025:
Pasfoto berlatar belakang merah (maks. 200 KB, format JPEG/JPG).
Swafoto dengan KTP (maks. 200 KB, format JPEG/JPG).
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli (maks. 200 KB, format JPEG/JPG).
Ijazah pendidikan terakhir (maks. 800 KB, format PDF).
Transkrip nilai (maks. 500 KB, format PDF).
Dokumen tambahan seperti sertifikat pendidik atau Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai formasi.
Persiapan dokumen yang lengkap dan sesuai aturan akan memperlancar proses pendaftaran Anda.
Cara Daftar CPNS 2025 di SSCASN
Portal SSCASN
Proses pendaftaran CPNS 2025 dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id). Berikut langkah-langkahnya:
Akses situs SSCASN: Kunjungi situs resmi dan klik “Daftar”.
Buat akun baru: Masukkan data diri seperti NIK, nomor KK, email aktif, dan nomor HP.
Isi data dengan benar: Periksa kembali informasi yang dimasukkan untuk menghindari kesalahan.
Unggah dokumen: Pastikan semua dokumen telah disiapkan dalam format dan ukuran yang sesuai.
Pantau pengumuman: Login secara berkala untuk mengetahui status pendaftaran dan informasi terbaru.
Bocoran Formasi CPNS 2025
Meski rincian formasi CPNS 2025 belum diumumkan secara resmi, diperkirakan akan mencakup formasi di kementerian dan lembaga baru yang dibentuk oleh pemerintah saat ini. Formasi lain juga diharapkan mencakup kebutuhan tenaga di instansi pusat dan daerah yang masih kekurangan pegawai.
Tips Lolos Seleksi CPNS 2025
Agar peluang Anda lebih besar, berikut beberapa tips:
Persiapkan dokumen sejak awal: Hindari kelalaian dengan menyiapkan dokumen jauh hari.
Pahami mekanisme seleksi: Pelajari tahapan seleksi seperti tes SKD dan SKB.
Pantau informasi resmi: Selalu cek situs SSCASN untuk pengumuman terbaru.
Dengan persiapan yang matang, peluang Anda untuk lolos seleksi CPNS 2025 akan semakin besar.
Semoga informasi tentang pendaftaran CPNS 2025 ini membantu Anda dalam mempersiapkan diri. Jangan lupa untuk memantau informasi resmi dan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan baik.
Pada tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi solusi menarik bagi tenaga honorer yang mencari fleksibilitas dalam berkarier di sektor pemerintahan. Selain menawarkan jam kerja yang lebih ringan, status ini juga memberikan perlindungan terhadap risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Namun, seperti apa detail gaji PPPK paruh waktu dan tunjangannya? Artikel ini mengulas semua hal yang perlu Anda ketahui.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah status kepegawaian yang memungkinkan pegawai honorer untuk bekerja dengan waktu yang lebih fleksibel, biasanya sekitar 4 jam per hari. Skema ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer agar dapat beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa kehilangan pekerjaan mereka. Namun, gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu berbeda dari pegawai penuh waktu karena menyesuaikan dengan jam kerja yang lebih sedikit.
Dasar Perhitungan Gaji Gaji PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan beberapa faktor seperti golongan jabatan, masa kerja, dan jam kerja. Sistem ini serupa dengan PPPK penuh waktu, tetapi dihitung secara proporsional sesuai durasi kerja.
Contoh perhitungan:
Jika Upah Minimum Regional (UMR) suatu daerah adalah Rp2.000.000 untuk 126 jam kerja per bulan, maka nilai per jam kerja adalah sekitar Rp15.873.
Dengan jam kerja 4 jam per hari selama 22 hari kerja, total gaji bulanan diperkirakan mencapai Rp1.390.000.
Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan jabatan dan tanggung jawab, estimasi gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan. Meskipun nominal ini lebih rendah dibandingkan pegawai penuh waktu, skema paruh waktu menawarkan fleksibilitas yang tidak tersedia bagi pegawai tetap.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima sejumlah tunjangan yang dapat meningkatkan pendapatan total. Berikut adalah tunjangan utama yang biasanya diberikan:
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal dua anak).
Tunjangan Jabatan Diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan tertentu, disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab.
Tunjangan Pangan Berupa uang untuk kebutuhan pangan pegawai dan keluarga, biasanya dihitung berdasarkan harga beras per kilogram.
Tunjangan Lainnya Beberapa instansi mungkin memberikan tambahan seperti tunjangan transportasi atau tunjangan kinerja sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Keuntungan dan Tantangan PPPK Paruh Waktu
Keuntungan:
Fleksibilitas: Dengan jam kerja sekitar 4 jam per hari, pegawai memiliki lebih banyak waktu untuk aktivitas lain.
Status ASN: Kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi bagian dari ASN tanpa kehilangan pekerjaan sebelumnya.
Tantangan:
Pendapatan Lebih Rendah: Gaji dan tunjangan cenderung lebih kecil dibandingkan pegawai penuh waktu.
Keterbatasan Jenis Tunjangan: Tidak semua tunjangan yang diterima pegawai penuh waktu tersedia untuk PPPK paruh waktu.
Mengapa PPPK Paruh Waktu Menjadi Pilihan Populer?
Dengan meningkatnya kebutuhan akan pekerjaan yang lebih fleksibel, PPPK paruh waktu menjadi alternatif yang menarik, terutama bagi tenaga honorer yang ingin memperoleh perlindungan hukum dan status ASN. Meskipun pendapatan lebih rendah, skema ini tetap memberikan banyak manfaat, termasuk keamanan kerja dan kesempatan berkembang di lingkungan pemerintahan.
Gaji PPPK paruh waktu dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja fleksibel di sektor pemerintahan. Dengan estimasi gaji mulai dari Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan, serta berbagai tunjangan, skema ini menjadi pilihan yang layak bagi tenaga honorer yang ingin mendapatkan status ASN. Fleksibilitas kerja dan perlindungan hukum menjadi daya tarik utama, meskipun ada beberapa keterbatasan dalam hal pendapatan.
Temukan lebih banyak informasi seputar PPPK dan karier di sektor pemerintahan hanya di situs kami!