Category: News

AcuanToday.com merupakan platform media kolaboratif yang menyajikan berita terkini, terbaru, terlengkap, terupdate hari ini Indonesia dan luar negeri.

  • Detik-Detik Mengerikan Banjir Bandang Sukabumi, Sungai Cikaso Meluap

    Bencana banjir bandang Sukabumi kembali melanda wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (4/12). Banjir ini dipicu oleh meluapnya aliran Sungai Cikaso yang menyebabkan kerusakan signifikan di Kecamatan Sagaranten, termasuk rumah-rumah yang terendam dan kendaraan yang hanyut terbawa arus.

    Kendaraan dan Rumah Warga Terdampak

    Berdasarkan pantauan di lokasi, derasnya arus Sungai Cikaso mengakibatkan tiga kendaraan terombang-ambing hingga hanyut. Salah satu kejadian dramatis adalah mobil jenis Taft yang terseret arus saat mencoba melintasi genangan air. Dalam video yang beredar, mobil tersebut terguling dan terbawa arus hingga ke daratan yang ikut terendam banjir.

    Camat Sagaranten, Ridwan Agus Mulyana, mengonfirmasi bahwa banjir terjadi akibat luapan air dari Sungai Cikaso.

    “Banjir karena luapan Sungai Cikaso, kondisi kendaraan sedang parkir,” kata Ridwan.

    Selain itu, ia menambahkan bahwa pihaknya masih mengidentifikasi jumlah rumah warga yang terdampak karena tersebar di berbagai titik dan desa di Kecamatan Sagaranten.

    Baca Juga: Banjir Bandang Sukabumi: Satu Korban Jiwa dan Puluhan Titik Bencana

    Kampung Cieurih Jadi Lokasi Terparah

    Kampung Cieurih Jadi Lokasi Terparah

    Salah satu area terdampak terparah adalah Kampung Cieurih, Desa Datarnangka, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Pabuaran. Luapan Sungai Cikaso menyebabkan kawasan tersebut tergenang air, merendam permukiman dan memutus akses jalan raya.

    “Itu di Kampung Cieurih, Desa Datarnangka, perbatasan dengan Kecamatan Pabuaran, akibat luapan Sungai Cikaso,” ujar Ridwan.

    Upaya Identifikasi dan Penanganan

    Hingga saat ini, pemerintah setempat terus melakukan pendataan dan upaya penanganan terhadap warga yang terdampak. Banjir bandang yang disebabkan oleh luapan Sungai Cikaso ini menjadi pengingat pentingnya langkah antisipasi dalam menghadapi cuaca ekstrem yang kerap melanda wilayah Sukabumi.

  • Banjir Bandang Sukabumi: Satu Korban Jiwa dan Puluhan Titik Bencana

    Sukabumi – Bencana banjir bandang Sukabumi, disertai longsor dan cuaca ekstrem, kembali menghantui sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Data terbaru dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi mengungkapkan adanya satu korban jiwa akibat longsor, serta puluhan lokasi yang terdampak berbagai bencana.

    “Satu jiwa meninggal dunia,” kata Deden Sumpena, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/12).

    Rangkaian Bencana di Sukabumi

    BPBD mencatat, dalam beberapa hari terakhir, telah terjadi bencana di 37 titik yang tersebar di 22 kecamatan. Dari jumlah tersebut, terdapat:

    • 14 titik longsor
    • 8 lokasi banjir
    • 9 titik angin kencang
    • 6 lokasi pergerakan tanah

    “Sebanyak 113 kepala keluarga (KK) atau 257 jiwa terdampak, dan 46 KK atau 71 jiwa terpaksa mengungsi,” jelas Deden.

    Kerusakan yang diakibatkan oleh bencana ini meliputi 56 rumah rusak ringan, 4 rumah rusak sedang, dan 1 rumah mengalami kerusakan berat.

    Wilayah yang Terdampak Banjir Bandang Sukabumi

    Berikut adalah wilayah-wilayah yang terdampak bencana banjir:

    1. Kecamatan Ciemas
    2. Kecamatan Palabuhanratu
    3. Kampung Cimanggu, Desa Tegallega, Kecamatan Cidolog
    4. Kecamatan Gegerbitung
    5. Kampung Puncakpari, Desa Sirnamekar, Kecamatan Tegalbuleud
    6. Kampung Cikadu, Desa Sirnamekar, Kecamatan Tegalbuleud
    7. Kecamatan Pabuaran

    Lokasi Longsor yang Menelan Korban Jiwa

    Bencana longsor yang turut terjadi di Kabupaten Sukabumi menyebar di berbagai titik, di antaranya:

    • Kampung Cisaat, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan
    • Kampung Cimapag, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok
    • Kampung Cikawung, Desa Babakan Panjang, Kecamatan Nagrak
    • Kampung Cileutik, Desa Cibaregbeg, Kecamatan Sagaranten

    Kerugian dan Evakuasi Warga

    Evakuasi Warga Banjir Bandang Sukabumi

    Cuaca ekstrem dan pergerakan tanah juga memberikan dampak serius di beberapa wilayah seperti Kecamatan Sukaraja, Cikembar, dan Bantargadung. Pendataan terus dilakukan untuk menilai tingkat kerusakan dan kebutuhan bantuan bagi masyarakat terdampak.

    Bencana banjir bandang Sukabumi ini menjadi pengingat bahwa mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem sangatlah penting, terutama di daerah-daerah rawan bencana. BPBD terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan keselamatan warga dan mengurangi dampak yang lebih besar.

    Upaya Penanganan

    Tim BPBD Kabupaten Sukabumi telah menyalurkan bantuan darurat kepada para pengungsi dan berupaya membersihkan material longsor di sejumlah lokasi. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di tengah cuaca ekstrem yang masih berlangsung.

  • Cara Mendaftar DTKS untuk Mendapatkan Bansos dari Pemerintah

    Salah satu syarat utama untuk memperoleh bantuan sosial (bansos) dari pemerintah adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan basis data yang mencakup masyarakat penerima layanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan, dan bansos, serta potensi sumber kesejahteraan sosial di Indonesia. Data ini diperuntukkan khusus bagi keluarga miskin dan rentan.

    Pendaftaran DTKS menjadi langkah penting bagi masyarakat yang ingin menerima bantuan seperti BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), PKH (Program Keluarga Harapan), dan berbagai program lainnya. Bagaimana cara mendaftarkan diri ke DTKS? Berikut panduan lengkap pendaftaran secara offline dan online.


    Cara Mendaftar DTKS Secara Offline

    1. Mendaftar ke Kantor Desa atau Kelurahan
      • Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat.
      • Bawa dokumen pendukung, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
    2. Musyawarah Desa/Kelurahan
      • Pihak desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk menetapkan calon penerima bansos berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
    3. Pembuatan Berita Acara
      • Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara, yang kemudian ditandatangani oleh kepala desa/lurah serta perangkat desa lainnya.
    4. Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial
      • Dinas Sosial akan memeriksa kebenaran data melalui survei langsung ke rumah tangga calon penerima bansos.
    5. Penginputan Data ke Sistem SIKS
      • Data hasil verifikasi dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
    6. Proses Validasi di Tingkat Kabupaten/Kota
      • Data yang telah diinput akan diverifikasi kembali oleh Dinas Sosial setempat dan diajukan untuk pengesahan oleh bupati/wali kota.
    7. Penyampaian Hasil ke Gubernur
      • Data yang telah disahkan diteruskan oleh bupati/wali kota kepada gubernur.
    8. Pengajuan ke Menteri Terkait
      • Gubernur akan melanjutkan data yang sudah diverifikasi ke kementerian terkait untuk proses akhir.

    Baca Juga: Update Status Dana Bansos BPNT: Penyaluran Dana Rp400.000 Segera Dilakukan


    Cara Mendaftar DTKS Secara Online

    Cara Mendaftar DTKS Bansos Secara Online

    Proses pendaftaran online memudahkan masyarakat untuk mendaftar DTKS tanpa harus datang langsung ke kantor desa atau kelurahan. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos
      • Aplikasi tersedia di PlayStore (untuk Android) dan AppStore (untuk iOS). Cari aplikasi dengan nama Cek Bansos Kemensos dan instal di perangkat Anda.
    2. Registrasi Akun Baru
      • Buka aplikasi, lalu pilih opsi “Buat Akun Baru” untuk memulai pendaftaran.
    3. Lengkapi Data Diri
      • Masukkan informasi pribadi sesuai dengan dokumen resmi, seperti:
        • Nomor Kartu Keluarga (KK)
        • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
        • Nama lengkap sesuai KTP dan KK
    4. Unggah Dokumen Pendukung
      • Upload foto KTP Anda.
      • Sertakan foto swafoto sambil memegang KTP sebagai bukti identitas.
    5. Selesaikan Pendaftaran
      • Pastikan semua data dan dokumen yang diunggah sudah benar. Klik “Buat Akun Baru” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
    6. Verifikasi dan Aktivasi Akun
      • Tunggu email dari Kemensos untuk proses verifikasi dan aktivasi akun.
    7. Ajukan Data Usulan
      • Setelah akun terverifikasi, masuk ke aplikasi dan buka menu “Daftar Usulan”. Isi data sesuai petunjuk dan pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan.
    8. Proses Verifikasi oleh Kemensos
      • Data yang Anda ajukan akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak Kemensos sebelum bantuan disalurkan.

    Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Terdaftar atau Tidak!

    Pentingnya Terdaftar di DTKS

    Mendaftar DTKS adalah langkah awal untuk memastikan Anda bisa mendapatkan bantuan sosial yang tepat sesuai kebutuhan. Proses verifikasi dan validasi bertujuan untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan. Pastikan data yang Anda daftarkan akurat dan sesuai dengan dokumen resmi.

    Dengan mengikuti panduan ini, masyarakat dapat memilih jalur pendaftaran offline maupun online sesuai preferensi. Jangan lupa untuk terus memantau status pendaftaran dan informasi terkini melalui aplikasi resmi atau kantor terkait.

    Bagikan informasi ini agar lebih banyak orang mendapatkan manfaat dari program bantuan sosial pemerintah!

  • Update Status Dana Bansos BPNT November-Desember 2024: Penyaluran Dana Rp400.000 Segera Dilakukan

    Proses pencairan Dana Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk alokasi bulan November-Desember 2024 kini telah mencapai tahap Surat Perintah Membayar (SPM). Pemerintah terus mempercepat penyaluran bantuan ini agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima haknya tepat waktu sebelum akhir tahun.


    Dana Bansos BPNT Rp400.000 untuk KPM yang Terverifikasi

    Melalui proses verifikasi, pemerintah telah menetapkan rekening KPM yang berhak menerima dana bantuan sebesar Rp400.000. Berdasarkan informasi terkini, status pencairan telah sampai pada tahap penerbitan Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D).

    Langkah berikutnya adalah penyelesaian tahap akhir melalui mekanisme Standing Instruction (SI) dari pihak bank untuk menyalurkan dana langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM. Diperkirakan, dana akan masuk ke rekening KPM pada awal Desember 2024.


    Bank Penyalur Dana BPNT

    Proses pencairan dana bantuan Rp400.000 akan dilakukan melalui sejumlah bank penyalur resmi, di antaranya:

    • Bank BRI
    • Bank Mandiri
    • Bank BSI
    • Bank BNI

    KPM diimbau untuk memeriksa rekening KKS mereka secara berkala guna memastikan dana bantuan telah diterima.


    Cara Mengecek Status Penerima Dana Bansos BPNT

    Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial BPNT, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan melalui ponsel:

    1. Kunjungi Situs Resmi
      Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
    2. Masukkan Data Diri
      Isi kolom yang tersedia dengan nama lengkap dan alamat sesuai data pada KTP.
    3. Cek Status
      Klik tombol “Cari” untuk melihat hasil pencarian status penerima bantuan.

    Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos November 2024 di cekbansos.kemensos.go.id


    Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan KPM

    Penyaluran bantuan sosial BPNT ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan, khususnya di penghujung tahun 2024. Dengan sistem yang semakin terintegrasi melalui aplikasi SIKS NG, proses pencairan diharapkan berjalan lebih cepat dan transparan.

  • Cuti Bersama Desember 2024 dan Jadwal Libur Nasional Akhir Tahun

    Memasuki bulan Desember 2024, masyarakat mulai merancang berbagai aktivitas akhir tahun, termasuk liburan dan perayaan hari besar. Waktu libur menjadi momen penting, baik untuk melepas penat dari rutinitas maupun berkumpul bersama keluarga. Informasi lengkap tentang libur nasional dan cuti bersama di bulan Desember 2024 sangat diperlukan untuk mempermudah perencanaan.

    Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

    Libur nasional dan cuti bersama di Indonesia diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB ini diterbitkan setiap awal tahun sebagai panduan resmi untuk menentukan tanggal libur, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Pada bulan Desember 2024, telah ditetapkan dua hari libur utama, yaitu:

    • Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional Hari Natal
    • Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Natal

    Keputusan ini memberikan masyarakat waktu tambahan untuk merayakan Natal dan beristirahat setelahnya.


    Tanggal Merah dan Akhir Pekan di Bulan Desember 2024

    Selain hari libur nasional dan cuti bersama, bulan Desember juga memiliki sejumlah akhir pekan yang dapat dimanfaatkan untuk istirahat atau beraktivitas bersama keluarga. Berikut daftar lengkap tanggal merah bulan ini:

    1. Minggu, 1 Desember 2024
    2. Minggu, 8 Desember 2024
    3. Minggu, 15 Desember 2024
    4. Minggu, 22 Desember 2024
    5. Minggu, 29 Desember 2024

    Secara keseluruhan, Desember 2024 memiliki tujuh hari libur yang mencakup dua libur resmi, satu cuti bersama, dan lima akhir pekan.


    Pentingnya Mengetahui Jadwal Libur

    Pemahaman mengenai jadwal libur memiliki banyak manfaat, terutama bagi:

    1. Pekerja dan Pelaku Usaha
      Jadwal libur membantu menyusun kalender kerja dan merencanakan produksi atau layanan agar tetap efisien.
    2. Keluarga
      Liburan akhir tahun menjadi waktu berkualitas untuk berkumpul, baik dalam perayaan hari raya maupun liburan santai.
    3. Umat Kristiani
      Hari Natal dan cuti bersama memberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah serta mengikuti berbagai kegiatan sosial yang bermakna.

    Hari Besar Nasional dan Internasional Desember 2024

    Selain libur nasional, bulan Desember juga dipenuhi peringatan hari besar nasional dan internasional. Berikut beberapa yang utama:

    Hari Besar Nasional

    • 9 Desember: Hari Armada Republik Indonesia
    • 12 Desember: Hari Transmigrasi
    • 22 Desember: Hari Ibu Nasional

    Hari Besar Internasional

    • 1 Desember: Hari AIDS Sedunia
    • 3 Desember: Hari Penyandang Disabilitas Internasional
    • 10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia

    Baca Juga: Kalender 2025: Penanggalan Lengkap dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama

    Rencanakan Liburan Anda Sekarang!

    Dengan informasi ini, Anda dapat mulai menyusun agenda untuk menikmati libur akhir tahun. Baik itu untuk perjalanan, merayakan Natal, atau hanya menghabiskan waktu bersama orang-orang tercinta, memanfaatkan waktu libur dengan baik adalah cara terbaik untuk menutup tahun 2024.

    Persiapkanlah rencana Anda agar setiap momen menjadi lebih bermakna dan penuh kebahagiaan!

  • Kalender 2025: Penanggalan Lengkap dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama

    Bagi Anda yang sedang merencanakan aktivitas di tahun depan, kalender tahun 2025 kini tersedia lengkap dengan penanggalan Hijriah, Jawa, tanggal merah libur nasional, serta jadwal cuti bersama. Kalender ini disusun sebagai panduan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

    Total 27 Hari Libur di Tahun 2025

    Pemerintah menetapkan total 27 hari libur pada tahun 2025, yang terdiri dari:

    • 17 hari libur nasional.
    • 10 hari cuti bersama.

    Penetapan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, dengan nomor:

    • 1017 Tahun 2024,
    • 2 Tahun 2024,
    • 2 Tahun 2024.

    SKB ini dirancang untuk mengoptimalkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan pedoman kepada instansi pemerintah maupun swasta dalam pelaksanaan hari libur dan cuti bersama.

    Catatan: Cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan sesuai aturan yang berlaku.

    Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

    Berikut daftar lengkap tanggal merah dan cuti bersama tahun 2025 yang perlu Anda catat:

    Hari Libur Nasional 2025

    1. 1 Januari (Rabu) – Tahun Baru Masehi
    2. 27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    3. 29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    4. 29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah
    6. 18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
    7. 20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    8. 1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional
    9. 12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
    10. 29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
    11. 1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila
    12. 6 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 Hijriah
    13. 27 Juni (Jumat) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    14. 17 Agustus (Minggu) – Hari Kemerdekaan RI
    15. 5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad saw.
    16. 25 Desember (Kamis) – Hari Natal

    Jadwal Cuti Bersama 2025

    1. 28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek
    2. 28 Maret (Jumat) – Hari Suci Nyepi
    3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu-Senin) – Idulfitri
    4. 13 Mei (Selasa) – Hari Raya Waisak
    5. 30 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
    6. 9 Juni (Senin) – Iduladha
    7. 26 Desember (Jumat) – Hari Natal

    Panduan Pelaksanaan Cuti Bersama

    • Untuk ASN (Aparatur Sipil Negara): Cuti bersama dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Untuk Instansi Swasta: Pelaksanaan cuti bersama diatur oleh kebijakan masing-masing perusahaan.

    Unduh Kalender 2025 dalam Format PDF

    Anda dapat dengan mudah mendownload kalender 2025 lengkap disini yang mencakup penanggalan Hijriah, Jawa, serta daftar tanggal merah dalam format PDF. Kalender ini ideal untuk merencanakan kegiatan pribadi maupun profesional sepanjang tahun.


    Jangan lewatkan momen penting! Pastikan Anda memanfaatkan kalender ini untuk mengelola waktu dengan efektif.

  • Perbandingan PNS dan PPPK dalam Konteks Aparatur Sipil Negara (ASN)

    Dalam kerangka sistem kepegawaian Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan dua kategori utama dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, tetapi dengan perbedaan mendasar terkait status, hak, dan kewajiban. Artikel ini akan membahas perbedaan tersebut, termasuk dalam aspek gaji, jenjang karir, dan proses seleksi.

    1. Status Kepegawaian

    • PNS: PNS adalah pegawai tetap dengan status aparatur negara yang diangkat melalui sistem seleksi kompetitif. Mereka memiliki hak penuh sebagai ASN, termasuk jaminan pensiun.
    • PPPK: PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, meski tetap termasuk ASN. Mereka tidak mendapatkan pensiun seperti PNS tetapi memiliki hak tunjangan serupa selama masa kerja berlangsung.

    2. Gaji dan Tunjangan

    Perbedaan signifikan terlihat dalam skema gaji dan tunjangan:

    • Gaji PNS: Gaji PNS didasarkan pada golongan dan masa kerja. Contohnya, golongan IIIA memiliki rentang gaji Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200.
    • Gaji PPPK: Gaji PPPK cenderung lebih kompetitif dalam beberapa golongan, seperti golongan XIII dengan rentang Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800. Namun, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun.

    Selain itu, tunjangan PNS lebih beragam, termasuk tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja. Sementara PPPK menerima tunjangan sesuai peraturan yang berlaku, tergantung masa kontrak.

    Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan ASN: Kapan Cair dan Cara Mengeceknya

    3. Jenjang Karir

    • PNS: Memiliki peluang lebih besar untuk promosi dan mengisi posisi strategis di pemerintahan, seperti jabatan eselon atau struktural lainnya.
    • PPPK: Karir PPPK lebih terbatas karena fokus pada posisi teknis atau kebutuhan khusus yang sifatnya kontrak.

    4. Proses Seleksi

    Seleksi untuk keduanya memiliki perbedaan tahapan:

    • PNS: Seleksi meliputi ujian administrasi, tes kompetensi dasar, dan kompetensi bidang. Proses ini lebih panjang dan kompetitif.
    • PPPK: Hanya melalui seleksi administrasi dan kompetensi teknis. Fokus seleksi PPPK pada keahlian tertentu, membuatnya lebih sederhana dibandingkan dengan PNS.

    5. Keuntungan dan Kekurangan

    Keuntungan PNS:

    • Status tetap dengan jaminan pensiun.
    • Peluang promosi lebih luas.
    • Perlindungan hukum yang lebih kuat sebagai aparatur negara.

    Kekurangan PNS:

    • Proses rekrutmen lebih ketat.
    • Gaji awal cenderung lebih rendah dibandingkan PPPK pada posisi serupa.

    Keuntungan PPPK:

    • Gaji yang lebih kompetitif di beberapa golongan.
    • Rekrutmen lebih fleksibel untuk tenaga profesional.

    Kekurangan PPPK:

    • Tidak memiliki jaminan pensiun.
    • Karir lebih terbatas dalam organisasi.

    6. Reformasi dan Kebijakan Terbaru

    Pemerintah terus memperbarui regulasi terkait PNS dan PPPK. Kenaikan gaji ASN tahun 2024 sebesar 8% memberikan tambahan kesejahteraan bagi keduanya. Meski begitu, tantangan dalam pemerataan tenaga kerja ASN masih menjadi fokus reformasi ke depan.


    Dengan pemahaman ini, calon pelamar ASN diharapkan dapat memilih jalur karir yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pribadi. Apakah stabilitas dan jenjang karir jangka panjang dari PNS atau fleksibilitas dan kompensasi awal yang menarik dari PPPK lebih cocok untuk Anda? Pilihan ada di tangan Anda!

  • Jadwal Seleksi PPPK 2024: Cara Cetak Kartu Ujian, dan Tips Sukses

    Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 membuka peluang besar bagi tenaga honorer dan calon ASN untuk bergabung dalam lingkungan kerja pemerintah. Berikut adalah informasi terkini dan terintegrasi mengenai jadwal, tata cara pendaftaran, hingga cetak kartu ujian berdasarkan referensi resmi.


    Jadwal Seleksi PPPK 2024

    Pelaksanaan seleksi PPPK dibagi dalam beberapa tahap krusial, termasuk seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Berikut rangkaian jadwalnya:

    1. Pengumuman Seleksi: 30 September – 19 Oktober 2024.
    2. Pendaftaran Seleksi: 1 – 20 Oktober 2024 melalui laman SSCASN BKN.
    3. Seleksi Administrasi: 1 – 29 Oktober 2024.
    4. Masa Sanggah dan Pengumuman Hasil Administrasi: 30 Oktober – 11 November 2024.
    5. Penarikan Data Final: 12 – 14 November 2024.
    6. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 – 25 November 2024.
    7. Pengumuman Jadwal dan Lokasi Ujian: 26 November – 1 Desember 2024.
    8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 – 19 Desember 2024.
    9. Pengolahan Nilai dan Pengumuman Hasil Kelulusan:
      • Tanpa seleksi tambahan: 24 – 31 Desember 2024.
      • Dengan seleksi teknis tambahan: 10 – 21 Desember 2024【6】【7】【10】.

    Bagi pelamar prioritas (guru P1, D4 Bidan Pendidik), eks tenaga honorer Kategori II (THK-II), dan tenaga non-ASN, seluruh proses ini akan menyesuaikan jadwal masing-masing instansi【9】【10】.


    Cetak Kartu Ujian PPPK 2024

    Kartu ujian adalah dokumen wajib untuk pelaksanaan seleksi kompetensi. Proses cetaknya sudah dimulai sejak 26 November 2024 dan berakhir pada 1 Desember 2024.

    Langkah-langkah Cetak Kartu Ujian:

    1. Akses laman SSCASN BKN.
    2. Login dengan memasukkan NIK, kata sandi, dan kode captcha.
    3. Pada halaman “Resume Pendaftaran,” cari tombol “Cetak Kartu Peserta Ujian”.
    4. Klik tombol tersebut, unduh kartu dalam format PDF, dan cetak dengan ukuran A4.

    Pelamar yang sudah lolos tahap administrasi dapat mencetak kartu ini setelah jadwal ujian diumumkan oleh instansi masing-masing. Pastikan kartu tercetak dengan jelas untuk menghindari kendala di lokasi ujian【6】【7】【10】.


    Baca Juga: Kenaikan Gaji Guru Honorer dan ASN di Tahun 2025

    Jadwal Seleksi PPPK 2024: Cara Cetak Kartu Ujian, dan Tips Sukses
    sscasn.bkn.go.id

    Proses Seleksi Kompetensi

    Seleksi kompetensi adalah tahap penting yang akan menguji kemampuan pelamar di berbagai aspek, termasuk:

    • Kompetensi Teknis: Terkait bidang pekerjaan yang dilamar.
    • Kompetensi Manajerial: Menilai kemampuan organisasi dan kepemimpinan.
    • Kompetensi Sosial Kultural: Mengukur kemampuan adaptasi dan komunikasi.
    • Wawancara: Untuk menggali lebih dalam motivasi dan komitmen pelamar.

    Pelaksanaan ujian ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang akan berlangsung pada 2 – 19 Desember 2024. Jika instansi menetapkan seleksi tambahan, pelaksanaannya dijadwalkan pada 10 – 21 Desember 2024【6】【9】.


    Tips Sukses Seleksi PPPK 2024

    1. Persiapkan Dokumen dengan Baik:
      • Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai ketentuan.
      • Verifikasi data di laman SSCASN sebelum mencetak kartu ujian.
    2. Latihan CAT:
      • Gunakan simulasi online untuk familiarisasi dengan sistem.
      • Fokus pada waktu pengerjaan dan strategi menjawab soal.
    3. Pelajari Kisi-Kisi:
      • Materi seperti teknis, manajerial, dan sosial kultural sering kali berulang pada seleksi sebelumnya.
    4. Jaga Kesehatan:
      • Istirahat cukup dan hindari stres berlebihan sebelum ujian.

    Baca Juga: 30 Contoh Surat Lamaran Kerja yang Benar dan Profesional

    Formasi yang Dibuka

    Seleksi PPPK 2024 terbuka untuk berbagai bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, dan teknis. Pemerintah memprioritaskan pelamar dari kategori berikut:

    • Guru prioritas P1 dan D4 Bidan Pendidik 2023.
    • Eks THK-II.
    • Tenaga non-ASN yang telah terdaftar di database BKN.

    Formasi yang tersedia menyesuaikan kebutuhan instansi pusat dan daerah, sehingga peluang terbuka luas bagi seluruh calon pelamar【9】【10】.


    Dengan persiapan matang dan mengikuti panduan ini, peluang untuk berhasil dalam seleksi PPPK 2024 dapat meningkat. Selalu pantau laman resmi BKN dan SSCASN untuk informasi terbaru. Semoga sukses!

  • Pemerintah Pastikan Penetapan Kenaikan UMR Sebelum 25 Desember 2024

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2025 akan dilakukan sebelum tanggal 25 Desember 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman kenaikan Upah Minimum (UM) nasional sebesar 6,5% yang disampaikan pada hari yang sama.

    Langkah Strategis dalam Penetapan UMR

    Yassierli menyebutkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun timeline pengupahan untuk 2025. Dalam rencana tersebut, pengumuman upah minimum di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga sektor tertentu (Upah Minimum Sektoral/UMS) direncanakan berlangsung pada akhir tahun.

    “Prosesnya diawali dengan penetapan UMP oleh gubernur, diikuti dengan UMK dan UMS. Target kami adalah menyelesaikan seluruhnya sebelum 25 Desember,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (29/11/2024).

    Baca Juga: Menaker Targetkan Aturan Teknis Upah Minimum Rampung Sebelum 4 Desember 2024

    Sinergi Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

    Dalam pelaksanaannya, Yassierli berharap pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat bersinergi untuk mempercepat proses penetapan besaran UMR. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan ini dipahami secara luas.

    “Kondisi saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap pemerintah daerah dapat berkolaborasi dengan baik untuk mempercepat proses dan melakukan sosialisasi yang efektif,” tambahnya.

    Komitmen Pemerintah terhadap Buruh dan Pengusaha

    Kenaikan UM sebesar 6,5% menjadi langkah penting dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari dialog intensif dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi buruh. Awalnya, pemerintah mengusulkan kenaikan sebesar 6%, namun setelah diskusi, diputuskan untuk menaikkannya menjadi 6,5%.

    “Kami mendengar aspirasi dari berbagai pihak, termasuk buruh. Pemerintah mengambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%,” jelas Presiden Prabowo saat memberikan keterangan di Jakarta.

    Harapan untuk Semua Pihak

    Menanggapi apakah kenaikan 6,5% sudah sesuai dengan harapan pengusaha dan buruh, Yassierli menyatakan optimisme bahwa langkah ini adalah yang terbaik untuk kepentingan bangsa. “Kami yakin keputusan ini diambil demi kebaikan bersama. Kami berharap buruh dan pengusaha dapat memahami bahwa ini adalah hasil terbaik dari upaya bersama,” ujar Yassierli.

    Baca Juga: Kenaikan Gaji Guru Honorer dan ASN di Tahun 2025

    Kebijakan kenaikan UMR ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada buruh tetapi juga mendorong stabilitas ekonomi nasional. Kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha di Indonesia.

    Dengan pendekatan ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan upah minimum dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

  • Kenaikan Gaji Guru Honorer dan ASN di Tahun 2025

    Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer (non-ASN) yang akan berlaku pada tahun 2025. Kabar baik ini disampaikan dalam acara puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta, Kamis, 28 November 2024. Berikut penjelasan lengkap mengenai kebijakan ini.

    Detail Kenaikan Gaji Guru di 2025

    1. Guru ASN dan PPPK
      • Gaji guru ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok.
      • Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
    2. Guru Honorer (Non-ASN)
      • Tunjangan profesi guru non-ASN akan naik menjadi Rp2 juta per bulan.
      • Tambahan ini bersumber dari program sertifikasi guru, sehingga tidak menggantikan gaji dasar yang diterima dari institusi tempat guru mengajar.

    Presiden Prabowo menyampaikan rasa syukur karena dapat merealisasikan kebijakan ini meski baru satu bulan menjabat sebagai presiden. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, atas dukungan dalam pengalokasian anggaran untuk kesejahteraan guru.

    Baca Juga: UMP 2025 Naik 6,5%: Ini Daftar Provinsi dengan UMP tertinggi

    Perincian Gaji Guru ASN Berdasarkan Golongan

    Gaji guru ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut daftar lengkapnya:

    • Golongan I
      • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
      • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
      • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
      • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
    • Golongan II
      • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
      • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
      • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
      • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
    • Golongan III
      • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
      • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
      • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
      • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
    • Golongan IV
      • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
      • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
      • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
      • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
      • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

    Kapan Gaji Guru Mulai Naik?

    Gaji guru ASN dan tunjangan guru honorer akan mulai naik pada awal 2025. Pengumuman lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan akan disampaikan oleh pemerintah melalui kementerian terkait.


    Q&A

    1. Berapa hitungan kenaikan gaji guru di 2025?

    • Guru ASN dan PPPK akan menerima tambahan sebesar satu kali gaji pokok. Guru honorer akan menerima tunjangan profesi Rp2 juta per bulan.

    2. Kapan gaji guru mulai naik?

    • Kenaikan gaji dan tunjangan akan diberlakukan pada awal tahun 2025.

    3. Apakah gaji guru honorer naik?

    • Ya, gaji guru honorer meningkat dengan tambahan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan melalui program sertifikasi guru.

    4. Kapan gaji guru honorer cair 2024?

    • Gaji guru honorer tahun 2024 tetap mengikuti jadwal pencairan reguler, dan tambahan tunjangan baru akan berlaku mulai 2025.

    Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia dan memotivasi mereka untuk memberikan pendidikan yang lebih berkualitas bagi generasi mendatang.