Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2025 akan dilakukan sebelum tanggal 25 Desember 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman kenaikan Upah Minimum (UM) nasional sebesar 6,5% yang disampaikan pada hari yang sama.
Langkah Strategis dalam Penetapan UMR
Yassierli menyebutkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun timeline pengupahan untuk 2025. Dalam rencana tersebut, pengumuman upah minimum di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga sektor tertentu (Upah Minimum Sektoral/UMS) direncanakan berlangsung pada akhir tahun.
“Prosesnya diawali dengan penetapan UMP oleh gubernur, diikuti dengan UMK dan UMS. Target kami adalah menyelesaikan seluruhnya sebelum 25 Desember,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga: Menaker Targetkan Aturan Teknis Upah Minimum Rampung Sebelum 4 Desember 2024
Sinergi Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam pelaksanaannya, Yassierli berharap pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat bersinergi untuk mempercepat proses penetapan besaran UMR. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan ini dipahami secara luas.
“Kondisi saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap pemerintah daerah dapat berkolaborasi dengan baik untuk mempercepat proses dan melakukan sosialisasi yang efektif,” tambahnya.
Komitmen Pemerintah terhadap Buruh dan Pengusaha
Kenaikan UM sebesar 6,5% menjadi langkah penting dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari dialog intensif dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi buruh. Awalnya, pemerintah mengusulkan kenaikan sebesar 6%, namun setelah diskusi, diputuskan untuk menaikkannya menjadi 6,5%.
“Kami mendengar aspirasi dari berbagai pihak, termasuk buruh. Pemerintah mengambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%,” jelas Presiden Prabowo saat memberikan keterangan di Jakarta.
Harapan untuk Semua Pihak
Menanggapi apakah kenaikan 6,5% sudah sesuai dengan harapan pengusaha dan buruh, Yassierli menyatakan optimisme bahwa langkah ini adalah yang terbaik untuk kepentingan bangsa. “Kami yakin keputusan ini diambil demi kebaikan bersama. Kami berharap buruh dan pengusaha dapat memahami bahwa ini adalah hasil terbaik dari upaya bersama,” ujar Yassierli.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Guru Honorer dan ASN di Tahun 2025
Kebijakan kenaikan UMR ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada buruh tetapi juga mendorong stabilitas ekonomi nasional. Kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha di Indonesia.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan upah minimum dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Leave a Reply